ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGANGKATAN ANAK TANPA PENETAPAN PENGADILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK

FAJAR PRIMA SAPOETRA NIM. A1012181235

Abstract


Abstract

Adoption is a legal act of taking a child from the family environment of the parents, legal guardians, or other people who are responsible for the care, education, and raising of the child into the family environment of the adoptive parents based on a court decision. Adoption of children is carried out based on different interests or goals, it can be denied that a regulation is not implemented properly and correctly. This causes legal deviations such as carrying out or implementing the adoption of a child without or even without a court order. Formulation of the research problem: What are the legal consequences for children who are adopted without a court decision? The research aims to analyze the legal consequences and factors underlying the adoption of children without a court decision and to analyze the position of adopted children who are adopted without a court decision. This research uses a Normative Juridical research method with a Legislative Approach and a Conceptual Approach and uses descriptive Data Analysis Techniques. The results regarding the legal consequences of adopting a child without a court decision based on Government Regulation Number 54 of 2007 concerning the Implementation of Child Adoption are that the legal impact on the relationship between the adopted child and his adoptive parents becomes non-existent, the underlying factor is that the adoptive parents do not know the procedures. adopting a child and considering the costs incurred if it goes through court. The position of an adopted child is important because the court's decision affects the rights and obligations of the child and parents, so that is where the role of the court's decision is as authentic evidence of the implementation of the child's adoption.

Keywords: Child Adoption & Court Determination.

 

Abstrak

Pengangakatan anak merupakan perbuatan hukum mengambil anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendididkan dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan penetapan Pengadilan. Pengangkatan anak dilakukan atas dasar kepentingan, atau tujuan berbeda-beda, dapat di pungkiri bahwa terjadinya sebuah peraturan tidak dilaksanakan dengaan baik dan benar. Sehingga menyebabkan penyimpangan hukum seperti melakukan atau melaksanakan pengangkatan anak tidak atau bahkan tanpa melalui penetapan pengadilan. Rumusan masalah penelitianm Bagaimana akibat hukum terhadap anak yang di adopsi tanpa penetapan pengadilan?,  tujuan penelitian untuk menganalisis akibat hukum dan faktor yang melatarbelakangi pengangakatan anak tanpa melalui penetapan pengadilan serta menganalisis kedudukan anak angkat yang di adopsi tanpa penetapan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan Jenis Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual, serta menggunakan Teknik Analisis Data deskripsi. Hasil mengenai akibat hukum terhadap pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak adalah berakibat hukum kepada hubungan hubungan antara anak angkat dan orang tua angkatnya menjadi tidak ada, faktor yang melatarbelakangi yaitu orang tua angkat tidak mengetahui tata cara prosedur pengangkatan anak dan masalah pertimbangan biaya yang dikeluarkan jika melalui pengadilan. kedudukan anak angkat menjadi penting sebab penetapan pengadilan berpengaruh kepada hak dan kewajiban anak dan orang tua sehingga disilah peran penetapan pengadilan sebagai bukti autentik dari pelaksanaan pengangkatan anak.

 

Kata Kunci : Pengangkatan Anak & Penetapan Pengadilan.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Adrianus Khatib, Kedudukan Anak Asuh Ditinjau Dari Hukum Islam. (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002)

Ali Afandi, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian, (Jakarta: Bina Aksara, 1986)

Amalia, Praktik Pengangkatan Anak Di Kelurahan Harapan Jaya Bekasi Utara (Teori Dan Praktik), Skripsi, (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2018)

Andi Syamsu Alam & M. Fauzan, , Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam, (Jakarta : Kencana Prenada Media, 2008)

Arif Gosita, Aspek hukum perlindungan anak dan konvensi hak-hak anak, (Jakarta: Akademika Presindo, 1985)

Budiarto, Pengangkatan Anak Ditinjau dari Segi Hukum, (Jakarta: Melton Putra,1991)

C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989)

Djaja S. Meliana, Pengangkatan Anak di Indonesia, (Bandung: Tarsito, 1982)

Faturrahman, Ilmu Waris, (Bandung: al-ma’arif, 1994)

Jhon M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005)

Kamil Ahmad & M Fauzan. Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia. (Jakarta: Rajawali Pers, 2008)

Liza Agnesta Krisna, Hukum Perlindungan Anak, (Yogyakarta:Deepublish, 2015)

Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975, (Jakarta:Erlangga, 2011)

Muderis Zaini, Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 1995)

Musthofa Sy, Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2008)

M. Budiarto, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, (Jakarta: Akademika presindo, 1985)

Nadia Nur Syahidah, Praktik Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan Dan Dampak Hukumnya (Studi Kasus Di Desa Bantarjati, Klapanuggal, Bogor), Skripsi, (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2015)

Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, (Bandung: Mandar Maju, 2008)

Nasution Amin Husein., Hukum Kewarisan, Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: PT. RajaGrafino, 2012)

R. Subekti, Perbandingan Hukum Perdata, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2004)

R. Soeroso, Perbandingan Hukum Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007)

Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, (Bandung: Pt citra Aditya Bakti, 2009)

Soedaryo Soimin, Hukum Orang dan Keluarga, (Jakarta: Sinar Grafika, 1992)

Soejono Soekanto, Intisari Hukum Keluarga, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1989)

Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, (Jakarta: Bumi Aksara, 2003)

Sudikno Metrokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta : liberty, 2005)

Tolib Setiady, Intisari Hukum Adat Indonesia Dalam Kajian Kepustakaan, (Bandung: Alfabeta, 2013)

Yaswirman, Hukum Keluarga, Karakteristik dan Prospek Doktrin Islam dan Adat dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau, (Jakarta : Rajawali Pers, 2013)

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Peraturan Mentri sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak

C. Website

https://ranahresearch.com/metode-penelitian-dan-jenis-metode-penelitian/ diakses pada 26 mei 2022

https://suduthukum.com/2015/04/anak-angkat-dalam-staatsblad-no-129.html di akses pada 2 juni 2022

https://media.neliti.com/media/publications/149764-ID-prosedur-dan-penetapan-anak-angkat-di-in.pdf diakses paada tanggal 29 Oktober 2022


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University