PELAKSANAAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (ICCPR)
Abstract
Abstract
This research is analytical and descriptive, using a normative juridical approach. Normative juridical is meant by research that refers to legal norms contained in the legal system in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials, then processed by analysis of legal concepts (Analytical and Conceptual Approach), in which the author conducts research on legal concepts such as aspects juridical, sociological, and philosophical. The purpose of this research is to find out Indonesia's responsibility or efforts toward freedom of expression based on the ratification of the International Covenant on Civil and Political Rights. Based on the results of research and discussion, Indonesia is allowed to reduce or limit obligations in exercising the right to express an opinion with applicable laws and regulations. Meanwhile, because the Indonesian state has bound itself by law, it is obligatory to respect, protect, and fulfill the people's right to freedom of opinion. Data on cases that occurred in Indonesia can be an illustration that the government's authority is deemed necessary to increase firmness and commitment to managing, supervising, and educating about the course of freedom of expression. The basis for the legitimacy of ratification does not place the ICCPR as an international rule that has been ratified to act superior to the constitution but instead aligns the position of international law to complement the better running of the constitution in implementation practices in Indonesia.
Keywords: Freedom of Opinion; Indonesia; ICCPR;
Abstrak
Penelitian ini merupakan deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif. Yuridis normatif dimaksudkan dengan penelitian yang mengacu kepada norma hukum yang terdapat pada tata aturan hukum berupa bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier, kemudian diolah dengan analisis konsep hukum (Analytical & Conseptual Approach) dimana penulis melakukan penelitian terhadap konsep-konsep hukum seperti dari aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Tujuan penelitian ini, yakni untuk mengetahui tanggung jawab atau usaha Indonesia terhadap kebebasan berpendapat berdasarkan ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa Indonesia diperbolehkan mengurangi atau membatasi kewajiban dalam melaksanakan hak-hak berpendapat dengan hukum dan aturan yang berlaku. Adapun, sebab negara Indonesia telah mengikatkan diri secara aturan maka tugas wajib untuk menghormati (to respect), untuk melindungi (to protect) dan untuk memenuhi (to fulfill) hak kebebasan berpendapat rakyat. Data kasus yang terjadi di Indonesia dapat menjadi gambaran bahwa kewenangan pemerintah di rasa perlu untuk meningkatkan komitmen dalam ketegasan dan keterikatan untuk mengurus, mengawasi dan mengedukasi tentang jalannya kebebasan berpendapat. Dasar legitimasi ratifikasi tidak menempatkan ICCPR sebagai aturan internasional yang sudah diratifikasi bertindak superior terhadap konstitusi melainkan menyejajarkan posisi hukum internasional untuk melengkapi jalannya konstitusi yang lebih baik pada praktik penyelenggaraan di Indonesia.
Kata Kunci: Kebebasan Berpendapat; Indonesia; ICCPR
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdurahman, H & Soejono, 2005, Metode Penelitian, PT Rineka Cipta: Jakarta.
Anthony D’Amato, 2010, “The Coerciveness of International Law” Northwestern Universitiy School Of Law, Faculty Working Papers Paper 91: Chigago.
Ashshofa, Burhan, 2004, Metode Penelitian Hukum, PT Rineka Cipta: Jakarta.
Bangun, B. H, 2013, Pengantar Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Pontianak, FH Untan Press.
Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, Markus Y. Hage, 2006, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, CV. Kita: Surabaya.
Basak Cali, 2015, The Authority of International Law: Obedience, Respect, and Rebuttal, Oxford University Press: Oxford.
Devy Puspita Sirua, 2014, Implementasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Terhadap Kebebasan Hak Beragama dan Berkeyakinan Di Indonesia, Press Universitas Hasanuddin: Makassar.
Draft Buku, Standar Norma Dan Pengaturan Hak Atas Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi, Komnas Ham RI.
Eko, Sutoro, 2004, Reformasi Politik dan Pemberdayaan Masyarakat, APMD Press: Yogyakarta.
Fatah, Eep Saefulloh, 2000, Pengkhianatan Demokrasi ala Orde Baru : Masalah dan Masa Depan Demokrasi Terpimpin Konstitusional, PT. Remaja Rosdakarya: Bandung.
Franz Magnis-Suseno. 2001. Kuasa dan Moral, Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Giorgio Gaja, 1992, “Positivism and Dualism in Dionisio Anzilotti”, European Journal International Law: Munich.
Hamid Basyaib, 2016, Membela Kebebasan, Freedom Institute, Jakarta.
Haryanto, Ignatius, dkk, 2000, Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik : Panduan Bagi Jurnalis, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, Jakarta.
Huntington, Samuel P, 1991, Gelombang Demokratisasi Ketiga. Rajawali Press, Jakarta.
Jeffry L. Dunoff dan Joel P. Trachtman, 2009, Ruling The World? Constitutionalism, International Law, and Global Governance, Cambridge University Press, Newyork.
J.J Von Schmid, 1965, Ahli-Ahli Pikir Besar Tentang Negara Dan Hukum, Pustaka Sardjana, Jakarta.
KontraS. (n.d.), Compilation of the UN Universal Periodic Review, "2nd cycle" for Indonesia Report.
Maggalatung, A.S., Aji, A.M., Yunus, N.R, 2014., How The Law Works, Jurisprudence Institute, Jakarta.
Mamudji, Sri dan Soerjono Soekanto, 2007, Penelitian Hukum Normatif, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Mochtar Mas’oed, 1999, Negara, Kapital dan Demokrasi, cetakan kedua, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Munandar, Haris (eds.), 1994, Pembangunan Politik, Situasi Global, dan Hak Asasi di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Nurlatifah, Mufti, “Ancaman Kebebasan Berekspresi Di Media Sosial”, Depertemen Ilmu Komunikasi Fispol UGM, Yogjakarta.
Oliver Diggelmann dan Tilmann Altwicker, 2008, Is There Something Like a Constitution of International Law?: A Critical Analysis of the Debate on World Constitutionalism” ZaoRV 68, Heidelberg, Germany.
Rizky Ariestandi Irmansyah, 2013, “Hukum, Hak Asasi Manusia, Dan Demokrasi”, Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu.
Saleh, K., 2020, “Catatan Negara Hukum Demokratis”, Bogor: Guepedia.
Sarah H. Cleveland, 2006, Our International Constituion, The Yale Journal of International Law, New Heaven, Connecticut.
Sugeng Istanto, 2010, Hukum Internasional, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
Thomas Kleinlein, 2012, “Alfred Verdross as a Founding Father of International Constitutionalism?”, Goettingen Journal of International Law 4, Columbia.
Vinny H. Waluya, 2014, Mekanisme, Tanggungjawab Dan Implementasi Kovenan Hak Sipil Dan Politik Di Indonesia, Kementerian Hukum Dan HAM RI, Jakarta.
Wiratraman. R. Herlambang Perdana dkk, 2016. “Kebebasan Berekspresi di Indonesia”, Lembaga Studi dan Advokasi Mayarakat (Elsam), Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Ketetapan MPR no XV/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights
Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Konvensi Internasional dan Dokumen Internasional :
Draft general comment No. 34 (Upon completion of the first reading by the Human Rights Committee) Article 19. Human Rights Committee Hundredth session International Covenant on Civil and Political Rights
Article 39 (1) South Africa Constitution.
Article 6 The Constitution of the United Nations of America
Jurnal, Artikel, dan Karya Ilmiah
Amira Rahma Sabela, Dina Wahyu Pritaningtias, 2017, “Kajian Freedom of Speech and Expression dalam Perlindungan Hukum terhadap Demonstran di Indonesia”, Lex Scientia Law Review, Volume 1 No. 1, November.
Graham T. Allison, 1969, “Conceptual Models and the Cuban Missile Crisis”. American Political Science Review, Vol, 63, No, 3,
Hikmahanto Juwana, 2019, “Kewajiban Negara Dalam Proses Ratifikasi Perjanjiaan Internasional: Memastikan Keselarasan Dengan Konstitusi Dan Mentransformasikan Ke Hukum Nasional”, Undang: Jurnal Hukum, Vol, 2, No, 1.
International Law Making, 2006, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, Indonesian Journal of International Law, Vol, 4.
Latipah Nasution, 2020, “Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Dalam Ruang Publik di Era Digital”, Adalah bulletin Hukum & Keadilan, Vol, 4, No 3.
Muhammad Rafi Darajati and Muhammad Syafei, 2020, “Politik Hukum Pembentukan Dua Kovenan Ham Internasional Tentang Hak Sipil Politik Dan Hak Ekonomi Sosial Budaya”, Syiah Kuala Law Journal, Vol, 4, No, 2.
Muhardi Hasan and Estika Sari, 2005, Hak Sipil Dan Politik, Demokrasi, Vol, 4, No, 1.
Nasution, & Marwadianto, 2022, “Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP (The rights to freedom of opinion and expression in The Corridors of article 310 and 311 of KUHP", Jurnal HAM, 1(1), 1.
Paidjo. Hufron. Setyorini, Herlin, Erny, 2019, “Hak Asasi Manusia Dalam Kebebasan Berpendapat Berkaitan Dengan Makar”, Yayasan Akrab Pekanbaru, Jurnal AKRAB JUARA Volume 4 Nomor 5 Edisi Desember
Rosana, Ellya, 2016, “Negara Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia”, Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam 12, No. 1.
Sari, Frayunita, Ratih, 2019, “Menyoal Kebablasan Berpendapat: Malfungsi Media Sosial Sebagai Panggung Produsage Konten Negatif”, Ilmu Komunikasi Fispol, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. Mei.
Susanto, Iqbal, Muhamad, 2019, “Kedudukan Hukum People Power Kedudukan Hukum People Power dan Relevansinya dengan Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia”, Volksgeist Vol. 2 No. 2 Desember.
Susanto, Iqbal, Muhamad, 2019, “Pengabdian Kepada Masyarakat Dalam Sinergitas Akademisi Dan TNI Bersama Tangkal Hoax Dan Black Campaign”, Volume 2 Nomor 1.
Syukron Mahbub, 2019, Kovenan Internasional Hak Sipil Politik (Kihsp) Dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial Budaya (Kihesb) Korelasinya Dengan Maqashid Al-Syari’ah Perspektif Hukum Islam, Jurnal YUSTITIA, Vol, 20, No, 2.
Tenang Haryanto, DKK., 2008, “Pengaturan Tentang Hak Asasi Manusia Berdsarkan UUD 1945 Sebelum dan setelah amandemen”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 8, No. 2, Mei.
Vladlen S. Vereshchetin, 1996, “New Constitution and the Old Problem of the Relationship between International Law and National Law”, European Journal of International Law Vol. 7 Issue 1.
Internet :
Andryanto, D., “Indonesia Terima 225 Rekomendasi UPR Dewan HAM PBB”. Tempo.co, https://nasional.tempo.co/read/876585/indonesia-terima-225-rekomendasi-upr-dewan-ham-pbb, Diakses Januari 20, 2022
Emilian Ciongaru, “The Monistic and The Dualistic Theory in European Law”, Diakses dari http://www.ugb.ro/Juridica/Issue1EN/10_Teoria_monista_si_dual ista_in_dreptul_europeanCiongaruEN.pdf pada tanggal 28 Oktober 2022
Komnas HAM-RI, 2022, “Komnas HAM: Negara tidak Boleh Sewenang-wenang terhadap Kebebasan Berpendapat dan Privasi Orang”, Kabar Latuharry, URL https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2022/2/21/2084/komnas-ham-negara-tidak-boleh-sewenang-wenang-terhadap-kebebasan-berpendapat-dan-privasi-orang.html, Diakses pada 23 oktober 2022
Komnas HAM-RI, 2022, “Pelanggaran Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat Terjadi di Ruang Digital”, Kabar Latuharry https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2022/1/17/2065/komnas-ham-pelanggaran-kebebasan-berekspresi-dan-berpendapat-terjadi-di-ruang digital.html#:~:text=Komnas%20HAM%20mencatat%20sepanjang%20tahun,Situasi%20Kebebasan%20Berekspresi%20dan%20Berpendapat, Diakses pada 23 oktober 2022
KontraS., “Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan”. Catatan Hari HAM 2021, https://kontras.org/2021/12/10/catatan-hari-ham-2021-ham-dikikis-habis/, Diakses Januari 20, 2022
Latuharhary, K., “Komnas HAM Hadiri Sidang UPR PBB.” Komnas HAM, https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2017/5/3/319/komnas-ham-hadiri-sidang-upr-pbb.htm, Diakses Januari 20, 2022
Lembaga Negara Pengawal Konstitusi, 2020, Ketentuan Kebebasan Berpendapat, Mahkamah Konstitusi Indonesia edisi Desember. Tersedia di URL https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16828, Diakses pada 14 oktober 2022
Reform, I. F. “Mengenal Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik”. Institute For Criminal Justice Reform. https://icjr.or.id/mengenal-kovenan-internasional-hak-sipil-dan-politik/, Diakses Januari 20, 2022.
Stevan Voigt, “The Interplay Between National and International Law – Its Economic Effects Drawing on Four New Indicators”, Diakses dari http://wp.peio.me/wp-content/uploads/2014/04/Conf4_Voigt-12.04.2010.pdf pada tanggal 28 oktober 2022
Toby Mendel, “Freedom of Information as an Internationally Protected Human Right, ”http://article19.org, Diakses pada oktober 2022
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University