PELAKSANAAN FUNGSI PENYERTAAN MODAL TERHADAP KINERJA PERUMDAM TIRTA SENENTANG DALAM UPAYA PENINGKATAN LAYANAN KEPADA KONSUMEN

TRIXSI YULIAN ALISIA NIM. A1011191198

Abstract


ABSTRACK

The existence of local regulations aims to provide clear legal foundations and regulate the procedures and requirements to be adhered to by parties wishing to participate in capital investment in a particular region. In this writing, we will examine whether, after the enactment of the Regional Regulation on Capital Participation, the service performance system for the community by Perumdam Tirta Senentang can function effectively in accordance with its purpose or not. Perumdam Tirta Senentang is a regional company engaged in providing drinking water to the public. In order to develop business activities and improve the performance of Perumda Air Minum Tirta Senentang to stimulate regional economic growth, increase regional revenue, and enhance services to the community, strengthening the capitalization of Perumda Air Minum Tirta Senentang through capital participation by Perumda Air Minum Tirta Senentang is necessary. The research method used in this writing is normative legal research. Data collection techniques in this writing use literature review, documents, and research article. The capital participation from the regional government has provided tangible benefits to the company. The injected capital is used for the development of water infrastructure, equipment maintenance and improvement, and the enhancement of service quality. In this regard, the company has been able to increase production capacity, operational efficiency, and on-time service delivery to consumers. Furthermore, the function of capital participation also influences the company's management policies. There are efforts to improve transparency, accountability, financial management, and strategic decision-making. In conclusion, although the implementation of capital participation functions has made a positive contribution to the performance of Perumdam Tirta Senentang in improving services to consumers, there is still a need for optimization efforts to further enhance the company's performance.

Keywords: Capital Participation Function, Performance, Regional Drinking Water Company, Consumer Service.

 

ABSTRAK

Keberadan Peraturan daerah bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan mengatur prosedur serta persyaratan yang harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang ingin melakukan penyertaan modal di suatu daerah. Dalam penulisan ini akan dilihat apakah setelah adanya Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, sistem kinerja pelayanan untuk masyarakat oleh Perumdam Tirta Senentang dapat berjalan dengan baik sesuai dengan fungsinya atau tidak. Perumdam Tirta Senentang ini merupakan perusahaan daerah yang bergerak di bidang penyediaan air minum untuk masyarakat. Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan kinerja Perumda Air Minum Tirta Senentang untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penguatan permodalan Perumda Air Minum Tirta Senentang dengan cara penyertaan modal Perumda Air Minum Tirta Senentang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data pada penulisan ini menggunakan telaah literatur (literature review), dokumen (document), dan artikel penelitian (research article). Penyertaan modal dari pemerintah daerah telah memberikan keuntungan yang nyata bagi perusahaan. Modal yang disuntikkan digunakan untuk pengembangan infrastruktur air minum, perbaikan dan perawatan peralatan, serta peningkatan kualitas layanan. Dalam hal ini, perusahaan telah mampu meningkatkan kapasitas produksi, efisiensi operasional, dan ketepatan waktu pelayanan kepada konsumen. Selain itu, fungsi penyertaan modal juga mempengaruhi kebijakan manajemen perusahaan. Terdapat upaya peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan serta pengambilan keputusan strategis. Kesimpulannya, meskipun pelaksanaan fungsi penyertaan modal telah memberikan kontribusi positif terhadap kinerja Perumdam Tirta Senentang dalam meningkatkan layanan kepada konsumen tetapi hal tersebut juga perlu banyaknya pengoptimalan yang dilakukan agar kinerja dari Perumdam itu semakin meningkat.

Kata Kunci : Fungsi Penyertaan Modal, Kinerja, Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Pelayanan Konsumen. 

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ahmadi dan Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Rajawali Pers, 2004.

Alamsyah, I. Manajemen Keuangan Perusahaan. Jakarta: Salemba Empat, 2015.

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta:PT.RajaGrafindo Persada, 2007.

C.N Asmawi. Hukum Administrasi Negara : Pelayanan public, tata negara, dan tata usaha negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Daryanto, & Setyobudi, I. Konsumen dan pelayanan prima. Yogyakarta: Gava Media, 2014.

E. Prasojo. Pelayanan publik: konsep, teori, dan aplikasi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2013.

Sutrisno Edy . Manajemen Sumber Daya Manusia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2016.

Erna Setijaningrum. Inovasi Pelayanan Publik. Surabaya : PT Medika Askara Globalindo, 2009.

Fitri Erna Muslikah. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok, Depok: Universitas Indonesia, 2015.

GINTING, H. A. Analisis Kinerja Pegawai Kantor Kelurahan Lau Cimba Kabanjahe (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS QUALITY). 2019.

Grönroos, C. Service Management and Marketing: A Customer Relationship Management Approach. John Wiley & Sons. 2008.

H.Ishaq. Metode penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung, 2017.

Haryono, Budi. How to Win Customer Through Customer Service with Heart. Yogyakarta: ANDI, 2016

Heru Santoso Wahito Nugroho, Rr. Wulan Purnama Sari, & M. Zainuddin Lubis. Pelayanan Publik: Konsep, Teori, dan Implementasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2019.

Kotler, Philip. Manajemen Pemasaran. Edisi kesebelas, Jakarta: Indeks kelompok Gramedia, 2003.

Kotler, P., & Keller, K. L. Marketing Management. Pearson Education Limited, 2016

Kotler, P., & Armstrong, G. Principles of Marketing (17th Ed.). Pearson, 2018.

Mangkunegara, A.A Anwar Prabu. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2013.

Moenir, 2005. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Bumi Aksara, Jakarta.

Mulyadi, D. Studi Kebijakan Publik Dan Pelayanan Publik : Konsep Dan Aplikasi Proses Kebijakan Publik Berbabsis Analisis Bukti Untuk Pelayanan Publik (Edisi Revisi Cetakan 2). 2016.

Rozali Abdullah. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Cet. Ke-1. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada. 2005.

Ratminto & Winarsih. Manajeman Pelayanan. Jogjakarta: Pustaka Pelajar. 2016

Ratminto dan Winarsih, Atik Septi. Manajemen Pelayanan. Jakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Jakarta :Raja Grafindo Persada, 2003.

Ubaidillah Kamal, N. F. Hukum Ekonomi. Semarang. Indonesia: BPFH UNNES. 2018.

Wahyu Maizal, Tinjauan Hukum Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Luwu Timur, Makassar: Universitas Hasanuddin, 2014.

Wiratraman, H. P. Penelitian Sosio-Legal dan Konsekuensi Metodologisnya. Surabaya: Center of Human Right Law Studies (HRLS), Fakultas Hukum Universitas Airlangga. 2008.

Zeithaml, V. A., & Bitner, M. J. Services Marketing: Integrating Customer Focus Across the Firm. McGraw-Hill Education. 2018.

Jurnal, Skripsi

A. Prawiraatmaja. Perusahaan daerah dan Kesejahteraan Rakyat. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, 2018.

Budiyanto, D. (2020). Analisis Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Kendal. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, Volume 11 No. 1, 2020.

Deni Wahyu Eka, “Determinan Kinerja Karyawan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nganjuk”, Journal of Law, Administration, and Social Science Volume 1 No. 2 (Desember 2021): Hlm 84. Diakses pada 10 April 2023, doi: https://jurnalku.or/index.php/jolas/article/download/103/97

Fahri, “Pengaruh Komunikasi dan Disiplin Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Bagian SDM Pada PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Medan”, Skripsi Program Strata Satu Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, (Medan : 2019).

Mulyanto, E. Pelayanan Publik dan Kinerja PDAM Kota Semarang. Jurnal Administrasi Publik, Volume 2 No.1, 2014.

Siti Maryam, Neneng. "Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik." JIPSI-Jurnal Ilmu Politik Dan Komunikasi UNIKOM 6, 2017.

Siti Zuhroh. Analisis Kinerja Keuangan pada Perusahaan Daerah di Jawa Timur. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, Volume 4 No. 2, 2015.

Sugiarto, E. Analisis Kontribusi Perusahaan Daerah pasar terhadap peningkatan pendapatan asli daerah di Kabupaten Lamongan. Jurnal Penelitian Ilmu Mnanajemen, Volume 1 No.3, (Oktober 2016)

Sunarti Hartono. Perusahaan Daerah dalam Perspektif Hukum. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Volume 19 No.3, 2012.

Sureshchandar, G. S., Rajendran, C., & Anantharaman, R. N. (2002). The relationship between service quality and customer satisfaction—a factor specific approach. Journal of Services Marketing, Volume 16 No.4, (Juli 2002)

Suroso. Kajian Efektivitas Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Pengelolaan Air Minum di Indonesia. Jurnal Kebijakan Pembangunan Daerah, Volume 6 No.2, 2018.

Wulandari, D., & Susilo, R. Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Pengelolaan Perusahaan Daerah. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Volume 3 No. 1, 2020.

Preraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-undang RI nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan daerah Kabupaten Sintang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University