EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI QUICK RESPONSE INDONESIAN STANDARD (QRIS) BERDASARKAN PADG NOMOR 21/8/2019 TENTANG IMPLEMENTASI QR CODE UNTUK PEMBAYARAN (STUDI PADA BANK NEGARA INDONESIA KANTOR CABANG PONTIANAK)

TASYA DWI APRIANTI LUBIS NIM. A1011191212

Abstract


Abstract

 

The rapid emergence and evolution of digital technology has impacted the Indonesian economy. One of the most prominent factors that has supported the country's digital transformation is the establishment of the Quick Response Code (“QRIS”), which is the national standard for payment transactions as an initiative to integrate various QR codes from various Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) with policies based on PADG No. 21/8/PADG/2019 concerning Implementation of the National Standard Quick Response Code for Payments as amended by PADG No. 24/7/2022. Hence, this study aims to determine the implementation of QRIS in Pontianak City through one of the PJSP, namely PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. towards their customers. This study uses a normative research method by approaching the regulation regarding the QRIS system. Statue approach and interviews with related parties are used to collect data for this research. This study reviews legal certainty for all parties involved including consumer protection in the QRIS system which of course is also related to realizing the implementation of the QRIS system in society. The result of this research indicates that there were obstacles in the dissemination of QRIS in Pontianak City as the community is still unsure and lacked insight regarding the legal protection of using QRIS. The implementation of preventive legal protection for QRIS users refers to the supervision regulated in article 22 PADG QRIS and with the regulation of PBI No. 22/20/22 Concerning Bank Indonesia Consumer Protection. Repressive legal protection against abuse in the QRIS system adjusts to other payment system legal regulations, namely in article 35 UU No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. As for suggestions, specifications for legal protection arrangements for the use of the QRIS system and increasing outreach to the community.

 

Keywords: implementaition; QRIS; bank customer

 

 

Abstrak

 

Perkembangan teknologi dan informasi yang begitu pesat melahirkan digitalisasi keuangan pada sektor ekonomi. Hal ini didukung oleh pemerintah Indonesia dengan diluncurkannya Quick Response Indonesian Standard (“QRIS”) oleh Bank Indonesia sebagai insiatif mengintegrasikan berbagai macam QR code dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dengan kebijakan berdasarkan PADG Nomor 21/8/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran sebagaimana telah diubah dengan PADG Nomor 24/7/2022. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi QRIS di Kota Pontianak melalui salah satu pihak Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yaitu PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. terhadap nasabahnya. Adapun jenis penelitian yang digunakan yaitu Penelitian hukum normatif dengan peraturan hukum utama yang diteliti mengenai sistem QRIS yaitu PADG Nomor 21/8/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran dan peraturan lainnya yang relevan dengan permasalahan hukum yang menjadi fokus penelitian. Metode pengumpulan data dalam penilitian ini dengan pendekatan yuridis dan wawancara terhadap pihak terkait. Penilitian ini meninjau kepastian hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam sistem QRIS hingga perlindungan konsumen QRIS yang tentunya juga berkaitan dalam mewujudkan implementasi sistem QRIS yang aman dan lancar di masyarakat. Hasil dari penelitian ini ditemukan adanya hambatan dalam penyebarluasan QRIS di Kota Pontianak dikarenakan masyarakat masih ragu dan kurang wawasan mengenai perlindungan hukum penggunaan QRIS. Adapun pelaksanaan perlindungan hukum preventif pengguna QRIS mengacu pada pengawasan yang diatur pada pasal 22 PADG QRIS dan dengan diaturnya PBI Nomor 22/20/22 Tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia Perlindungan hukum represif terhadap penyalahgunaan dalam sistem QRIS menyesuaikan dengan pengaturan hukum sistem pembayaran lainnya yaitu pada pasal 35 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun saran spesifikasi pengaturan perlindungan hukum terhadap penggunaan sistem QRIS dan peningkatan sosialisasi pada masyarakat.

 

Kata Kunci: implementasi; QRIS; nasabah bank


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Kadir. 2004, Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ariyanti S. 2015. Studi Pengukuran Digital Divide di Indonesia. Buletin Pos dan Telekomunikasi, Jakarta.

Asri Wijayanti, 2009. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Sinar Grafika, Jakarta.

Aulia Pohan, 2013. Sistem Pembayaran: Strategi dan Implementasi Di Indonesia Edisi Revisi.. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Bagong Suyanto. 2010, Masalah Sosial Anak, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Bank Indonesia, 2021. Melaju Penuh Optimisme di 2022. Majalah Bank Indonesia Bicara edisi 92 tahun 2021, Jakarta.

Bastian, Indra. 2007. Sistem Akuntansi Sektor Publik. Salemba Empat, Jakarta.

Bayu Prawira, 2021. Panduan Transformasi Digital Bank di Indonesia. Media Nusa Creative, Malang.

Bintarto, E, 2018, Fintech dan Cashless Society: Sebuah Revolusi Mendongkrak Ekonomi Kerakyatan. ACCESS18. Universitas Gajahmada.

Firmansyah, 2018. Uang Elektronik dalam Perspektif Islam. CV. IQRO, Lampung.

Kasmir, 2016. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Revisi 2014. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

L.J. Van Apeldoorn. 2001, Pengantar Ilmu Hukum. Pradnya Pramita, Jakarta.

Lahdenpera, H. 2001, Payment and Financial Innovation, Reserve Demand and Implementation of Monetary Policy. Bank of Finland Discussion Paper.

Mandala Manurung, 2004. Uang, Perbankan, dan Ekonomi Moneter : Kajian Konstekstual Indonesia. Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.

Mochtar Kusumaatmadja, 2002. Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Alumni, Bandung.

Muchsin, 2014. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Nufransa Wira Sakti. 2014, Buku Pintar Pajak E-Commerce. Visimedia, Jakarta.

Padmo Wahjono, 1986. Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Phillipus M. Hadjon. 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. PT. Bina Ilmu, Surabaya.

Rouillard, J. 2008, Contextual QR Code, Proceedings of the third international multi conference on computing in the global information technology. ICCGI'08, The Third International Multi-Conference.

Satjipto Rahardjo, 2007. Membedah Hukum Progresif, Kompas, Jakarta.

Sembiring S. 2012, Hukum Perbankan. Mandar Maju, Bandung.

Siswanto Sunarso, 2009. Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. Rineka Cipta, Jakarta.

Siti Hidayati, dkk. 2006, Operasional E-Money. Bank Indonesia, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2008. Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Soerjono Soekanto. 1984, Pengantar Penelitian Hukum. UI Press, Jakarta.

Untoro, Priyo R.Widodo dan Arifin MS, 2014. Kajian Penggunaan Instrumen Sistem Pembayaran Sebagai Leading Indicator Makro Ekonomi. Working Paper Bank Indonesia.

Veithal Rivai, dkk., 2001. Bank and Financial Institution Management. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

VISA. 2019, Intelligent Payment Experiences Driven by a Technology Dominant Lifestyle.

Jurnal

Committee on Payment and Settlement Systems, 2012. “Payment, clearing and settlement systems in the CPSS countries”. Bank for International Settlements Volume 2

Dini Haryanti. 2021, “Fenomena Cashless Society pada Generasi Milenial dalam Menghadapi Covid-19”. Bussiness Innovation & Entrepeneurship Journal, Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021.

Dwi Perwitasari Wiryaningtyas. 2016. ”Pengaruh Keputusan Nasabah Dalam Pengambilan Kredit Pada Bank Kredit Desa Kabupaten Jember”. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Growth, Volume 14 Nomor 2 Tahun 2016.

Evi Yupitri, Raina Linda Sari. 2012. ”Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Non Muslim Menjadi Nasabah Bank Syariah Mandiri di Medan”. Jurnal Ekonomi dan Keuangan. Volume 1 Nomor 1 Tahun 2012.

Kurniawati, E. T., Zuhroh, I., Malik, N., 2022, “Literasi dan Edukasi Pembayaran Non Tunai Melalui Aplikasi QR Code Indonesian Standard (QRIS) Pada Kelompok Milenial (Studi Kasus Inovasi Ekonomi)”, Program Studi Manajemen, Universitas Muhammadiyah Malang, Volume 5 Nomor 1 Tahun 2021.

Nainggolan O, Jona Benedit, K Siburian. 2019,” Tinjauan Yuridis Penggunaan Uang Elektronik (E-Money) Dalam Pembayaran Sistem Trasnportasi Online Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/Pbi/2018”. Universitas HKBP Nommensen, Volume 1 Nomor 3 Tahun 2019.

Nasution, Mislah .2015. ”Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Nasabah Terhadap Internet Banking. Jurnal Nisbah. Volume 1 Nomor 1 Tahun 2015.

R. Maulana Ibrahim, 2006, “Paper Seminar Internasional Toward a Less Cash Society in Indonesia”. Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Jakarta.

Rachmadi Usman, 2017. ”Karakteristik Uang Elektronik Dalam Sistem Pembayaran”. Yuridika, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Volume 32 Nomor 1 Tahun 2017.

Sonny Koeswara, Muslimah. 2013. “Analisis Besarnya Pengaruh Kinerja Pelayanan (Service Performance) Frontliner dan Kepuasan Nasabah Terhadap Loyalitas Nasabah Prioritas PT. BCA Tbk Cabang Permata Buana Dengan Pendekatan Metode Regresi Linear Multiple”. Jurnal Pasti. Volume 8 Nomor 1 Tahun 2013.

Storti C, Paul De Grauwe. 2001, “Monetary Policy in a Cashless Society”. CEPR Discussion Papers Volume 10.

Tiara Nirmala, Tri Widodo. 2011. “Effect of Increasing Use The Card Payment Equipment On The Indonesian Economy”. Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE), Volume 18 Nomor 1 Tahun 2011.

Tim Inisiatif Bank Indonesia. 2006, Working Paper: Upaya Meningkatkan Penggunaan Alat Pembayaran Non Tunai Melalui Pengembangan E-Money. Bank Indonesia, Jakarta.

Internet

Ahluwalia, S., 2018. “Indonesia’s central bank promotes cashless transactions”. Tersedia:https://news.cgtn.com/news/3d3d414e7755544d79457a6333566d54/share_p.html. (diakses pada 27 Oktober 2022)

Bank Indonesia. “Sistem Pembayaran & Pengelolaan Uang Rupiah” Tersedia di: https://www.bi.go.id/id/fungsiutama/sistempembayaran/ritel/instrumen/Pages/Cek.aspx (diakses 18 Agustus 2022)

Bank Indonesia. ”Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia” Tersedia di: bi.go.id/id/statistik/ekonomi-keuangan/spip/pengantar (diakses 24 Oktober 2019)

Departemen Komunikasi, 2019. ”QRIS, Satu QRCode Untuk Semua Pembayaran”. Tersedia di: https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news release/Pages/SP_216219.aspx (diakses pada 18 Agustus 2022)

Departemen Komunikasi, 2019. ”Siaran Pers: Bank Indonesia Paparkan 5 Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025”. Tersedia di: https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news release/Pages/SP_214019.aspx (diakses pada 10 Maret 2023)

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Indonesian Standard untuk Pembayaran.

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/1/PADG/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/8/PADG/2021 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5498)

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2018 Tentang Gerbang Pembayaran Nasional

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 Tentang Sistem Pembayaran

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/16/DKSP Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyelenggara dan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran di Indonesia


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University