PEMBERIAN UPAH MINIMUM PEKERJA OLEH PENGUSAHA TOKO BANGUNAN RIKA JAYA KABUPATEN KUBURAYA BERDASARKAN KEPUTUSAN GUBERNUR NOMOR 1468/DISNAKERTRANS/2021

DENNY HAFIZUN NIM. A1011181251

Abstract


ABSTRACT

Minimum wage is the lowest monthly wage consisting of basic wages including fixed allowances. The concept of establishing a minimum wage is intended as a safety net so that workers' wages do not continue to fall lower and lower as a result of an imbalance in the labor market. The government's aim in setting a minimum wage is to meet the needs of a decent living for workers by paying attention to productivity and economic growth. However, in reality, there are still many entrepreneurs, especially in the trade sector, who do not pay their workers according to the Minimum Wage set by the Government. One of the trade sector entrepreneurs in Kubu Raya Regency who has not paid wages to his workers in accordance with the Decree of the Governor of West Kalimantan Number 1468/Disnakertrans/2021 concerning the 2022 Kubu Raya Regency Minimum Wage is the Rika Jaya Building Shop entrepreneur in Kubu Raya Regency.

The problem formulation in this research is: "What factors cause employers not to pay wages in accordance with Governor's Decree Number 1468/Disnakertrans/2021?" Meanwhile, the aim of the research is to reveal the factors that cause Rika Jaya Building Shop entrepreneurs not to carry out their obligations in providing minimum wages to their workers, the legal consequences for Rika Jaya Building Shop entrepreneurs who do not carry out their obligations in providing minimum wages to their workers, and efforts that can be made by workers to Rika Jaya Building Shop entrepreneurs who do not carry out their obligations in providing minimum wages based on the Decree of the Governor of West Kalimantan Number 1468/Disnakertrans/2021 concerning Minimum Wages for Kubu Raya Regency in 2022. The type of research used in this writing is empirical law using a Descriptive Analysis approach, namely providing a clear and detailed description of an event that occurred regarding the completion of Minimum Wage Payment Implementation. Collecting legal materials through interviews, observations, questionnaires and literature studies.

Based on the research results, it can be concluded that in practice, the minimum wage for workers in the trade sector at the Rika Jaya Building Store has not been implemented in accordance with the Decree of the Governor of West Kalimantan Number 1468/Disnakertrans/2021 concerning the Minimum Wage for Kubu Raya Regency in 2022. Factors causing shop entrepreneurs Gedung Rika Jaya does not carry out its obligations in providing minimum wages to its workers due to unstable financial conditions plus increasingly narrow business competition and there are still many people who need work and agree with the wages given even though it is below the Kubu Raya Regency Minimum Wage in 2022. Consequences The law for Rika Jaya Building Shop entrepreneurs who do not carry out their obligations in providing minimum wages to their workers is committing an unlawful act and can be sued by paying damages to their workers. The legal action that can be taken by workers against Rika Jaya Building Shop entrepreneurs who do not carry out their obligations in providing minimum wages is to hold discussions with Rika Jaya Building Shop entrepreneurs in Kubu Raya Regency to obtain minimum wages and if the Rika Jaya Building Shop entrepreneurs in Kubu Raya Regency do not If you want to carry out your obligation to pay the appropriate minimum wage, the worker can report it to the Kubu Raya Regency Manpower and Transmigration Service.

Keywords: Minimum Wage, Entrepreneurs, Workers, Trade Sector

 

 

ABSTRAK

Upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Konsepsi ditetapkannya upah minimum dimaksudkan sebagai jaring pengaman agar upah pekerja tidak terus turun semakin rendah sebagai akibat tidak seimbangnya pasar kerja. Tujuan pemerintah menetapkan upah minimum yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi pekerja dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Namun pada kenyataannya, masih banyak pengusaha terutama sektor perdagangan yang belum memberikan upah kepada pekerja mereka sesuai dengan Upah Minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Salah satu pengusaha sektor perdagangan di Kabupaten Kubu Raya yang belum memberikan upah kepada pekerjanya sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1468/Disnakertrans/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten Kubu Raya tahun 2022 adalah pengusaha Toko Bangunan Rika Jaya di Kabupaten Kubu Raya.

Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Faktor apa yang menyebabkan pengusaha tidak memberikan upah sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1468/Disnakertrans/2021?” Sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengungkapkan faktor penyebab pengusaha Toko Bangunan Rika Jaya tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum kepada pekerjanya, akibat hukum bagi pengusaha Toko Bangunan Rika Jaya yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum kepada pekerjanya, dan upaya yang dapat dilakukan oleh pekerja terhadap pengusaha Toko Bangunan Rika Jaya yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1468/Disnakertrans/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten Kubu Raya tahun 2022. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah hukum empris dengan menggunakan pendekatan Deskriptif Analisis yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang penyelesaian Pelaksanaaan Pembayaran Upah Minimum. Pengumpulan bahan hukum melalui wawancara, observasi, kuisioner, dan studi kepustakaan.

Berdasarkan hasil penelitian, maka  dapat diperoleh kesimpulan bahwa dalam praktiknya, upah minimum pekerja pada sektor perdagangan di Toko Bangunan Rika Jaya belum dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1468/Disnakertrans/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten Kubu Raya tahun 2022. Faktor penyebab pengusaha Toko Bangunan Rika Jaya tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum kepada pekerjanya dikarenakan kondisi keuangan yang masih belum stabil ditambah persaingan usaha yang semakin sempit dan masih banyak orang yang memerlukan pekerjaan dan setuju dengan upah yang diberikan walaupun di bawah Upah Minimum Kabupaten Kubu Raya tahun 2022. Akibat hukum bagi pengusaha Toko Bangunan Rika Jaya yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum kepada pekerjanya adalah melakukan perbuatan melawan hukum dan dapat dituntut dengan membayar kerugian kepada pekerjanya. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja terhadap pengusaha Toko Bangunan Rika Jaya yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan upah minimum adalah melakukan musyawarah dengan pengusaha Toko Bangunan Rika Jaya di Kabupaten Kubu Raya untuk mendapatkan upah minimum dan apabila pengusaha Toko Bangunan Rika Jaya di Kabupaten Kubu Raya tidak mau melaksanakan kewajiban dalam membayar upah minimum sesuai, maka pekerja dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya.

Kata Kunci : Upah Minimum, Pengusaha, Pekerja, Sektor Perdagangan

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adisu, E. (2008). Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung: Gail Pokok, Uang Lembur, Gail Sundulan, Insentif-Bonus-THR, Pajak Atas Gall, Iuran Pensiun - Pesangon, Iuran Jamsostek/Dana Sehat. Jakarta: Praninta Offset.

Agusmidah. (2010). Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Medan: USU Press.

Bambang, R. J. (2013). Hukum Ketenagakerjaan. Bandung: Pustaka Setia.

Basani Situmorang, d. (2010). Menghimpun dan Mengetahui Pendapat Ahli Mengenai Pengertian Sumber-Sumber Hukum Mengenai Ketenagakerjaan . Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM.

Djojodirdjo, M. M. (2010). Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramitha.

Djumialdji, F. (2008). Perjanjian Kerja. Jakarta: Sinar Grafika.

Fuady, M. (2005). Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Hasan, I. (2008). Analisis Data Penelitian Dengan Statistik. Jakarta: Bumi Aksara.

Husni, L. (2000). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Kosidin, K. (1999). Perjanjian Kerja-Perjanjian Perburuhan dan Peraturan Perusahaan. Bandung: Mandar Maju.

Kusuma, H. Z. (2019). Hukum Ketenagakerjaan dalam Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia.

Maimun. (2003). Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Pradnaya Paramita.

Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Masri Singarimbun, S. E. (1996). Metode Penelitian Survey. Jakarta: LP3ES.

Moleong, L. J. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Poerwadarminta, W. (1995). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Purwosutjipto, H. (1994). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Raharjo, H. (2012). Hukum Perusahaan. Bandung: Med Press Digital.

Rivai, V. (2005). Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan : Dari Teori ke Praktik. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Sadono, S. (2005). Mikro Ekonomi Teori Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soekanto, S. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Subhan, M. H. (2008). Hukum Kepailitan Prinsip Norma dan Praktek di Peradilan. Jakarta: Kencana.

Suryabrata, S. (1998). Metodologi Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Suwarto. (2005). Hubungan Industrial Dalam Praktek. Jakarta: Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia.

Suwatno, D. J. (2013). Manajemen SDM dalam Organisasi Publik dan Bisnis. Bandung: Alfabeta.

Untung, B. (2012). Hukum dan Etika Bisnis. Yogyakarta: Andi Offset.

Wignjodipuro, S. (1993). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Peraturan Perundang-undangan

Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1468/DISNAKERTRANS/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten Kubu Raya Tahun 2022

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Upah


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University