ANALISIS YURIDIS JUDI ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF DI INDONESIA

HERI SURAHMAN NIM. A1011171022

Abstract


Abstract

Online gambling is a form of crime that arises due to the misuse of technology, at this time online gambling is a very worrying crime because of inadequate law enforcement, in Indonesia online gambling is regulated in Article 27 Paragraph (2) of the generally accepted ITE Law. for all regions in Indonesia, but in the province of Aceh, the government there has special authority to regulate its area using Islamic law. This shows that Islamic law is part of the law that lives in society.

The purpose of this study is to understand the views of online gambling according to Islamic Law and National Criminal Law, which then aims to foster a critical attitude towards a criminal act, especially the crime of online gambling and is also useful as a reference in future legal reforms.

The results of this study indicate that the regulation of online gambling carried out by the Indonesian state has a dominance of similarities in the form of regulation and also the elements of online gambling, and also online gambling according to each of these views shows different views in the phrase "without rights" contained in the formulation of the elements of a criminal act Article 27 Paragraph (2) of the ITE Law.

Keywords: Online Gambling, ITE Law, Islamic Law, Without Rights

Abstrak

Judi online merupakan salah satu bentuk kejahatan yang timbul akibat salah penggunaan dari teknologi, pada saat ini judi online merupakan suatu kejhatan yang sangat mengkhawatirkan karena dari penegakan hukumnya belum memadai, di Indonesia judi online diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE yang berlaku umum untuk seluruh wilayah di Indonesia, tetapi di wilayah Provinsi Aceh, pemerintahan disana memilki kewenangan khusus untuk mengatur daerahnya dengan menggunakan syariat Islam. Hal ini menunjukan bahwa hukum Islam merupakan bagian dari hukum yang hidup di masyarakat.

Tujuan penelitian ini untuk memahami pandangan judi online menurut Hukum Islam dan juga Hukum Pidana Nasional, yang kemudian bertujuan untuk menumbuhkan sikap kritis terhadap suatu tindak pidana khususnya yaitu tindak pidana judi online dan juga sekaligus berguna untuk menjadikan referensi dalam pembaharuan hukum yang akan mendatang.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengauran judi online yang dilakukan oleh negara Indonesia memiliki dominasi kesamaan dalam bentuk pengaturan dan juga unsur-unsur judi online tersebut, dan juga judi online menurut masing-masing pandangan ini menunjukan perbedaan pandangan dalam frasa “tanpa hak” yang terdapat dalam rumusan unsur tindak pidana Pasal 27 Ayat (2) UU ITE.

Kata kunci : Judi Online, UU ITE, Hukum Islam, Tanpa Hak


Full Text:

PDF PDF

References


Daftar Pustaka

BUKU

A Djazuli, 1997, Fiqh Jinayah, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Abdul Wahid Musttofa, 2013 Hukum Islam Kontemporer, Sinar Grafika, Jakarta.

Adami Chazawi, 2016, Pelajaran Hukum Bagian 1, Rajawali Pers, Jakarta.

Agus Rahardjo, 2002, Cybercrime Pemahaman Dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ahmad hanafi, 1990, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, PT. Bulan Bintang, Jakarta.

Ahmad Wardi Muslich, 2004, Pengantar dan Azas Hukum Pidana Islam Fkih Jinayah, Sinar Grafika, Jakarta.

Andi Hamzah, 1990, Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer, Sinar Grafika, Jakarta.

Andi Hamzah, 2004, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta.

Aroma Elmina Martha, 2006, Diktat Hukum Pidana dan Perkembangan Teknologi Informasi, Pasca Sarjana Ilmu Hukum UII, Yogyakarta.

Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, (Edisi Revis, PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Dalam Andi Hamzah, Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara, Edisi ketiga, Sinar Grafika, Jakarta.

Didik M. Arief Mansur. Elisatris Gultom, 2005, CYBER LAW Aspek Hukum Teknologi Informasi, PT. Reflika Aditama, Jakarta.

Erdianto Effendi, 2014, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, PT Refika Aditama, Bandung.

Erdianto Effendi, 2014, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, PT Refika Aditama, Bandung.

Hanafi, 1976, Azaz Hukum Pidana, Bulan Bintang, Jakarta.

Hasbi Ash-Shiddieqy dan Teungku Muhammad, 1999 Pengantar Ilmu Fiqih, t.k., Pustaka Rizki Putra,

Ibrahim Hosen, 1987, apakah Itu Judi, Lembaga Kajian Ilmiah Institut Ilmu Al-Qur’an, Jakarta.

Imam Al-Mawardiy, 1996, al-Ahkam al-Sultaniyyah wa al-Wilayat al- Diniyyah, al- Maktab al-Islami, Beirut.

Indriyanto Seno Adji, 2002, Korupsi dan Hukum Pidana, Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum Prof. Oemar Seno Adji & Rekan, Jakarta.

Indriyanto Seno Adji, 2002Korupsi dan Hukum Pidana, Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno Adji & Rekan”, Jakarta.

Luwis Ma'luf, 1954, al-Munjid, Dar al-Fikr, Beirut.

M. Zaenal Arifin, 2003, et.al, modus operandi cyber crime di Indonesia makin canggih, Artikel dalam Analisis Hukum 2002, Jangan Tunggu Langit Runtuh, Hukumonline.com, Justika Siar Publika, Jakarta.

M.Syamsudin,2007. Operasionalisasi penelitian Hukum, (Rajawali Pers, Jakarta.

Makhrus Munajat, 2004, Dekonstruksi Hukum Pidana Islam, Logung Pustaka, Yogyakarta.

Mardani, 2010, Hukum Islam, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Mestika zed, 2004, metode penelitian kepustakaan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Moeljatno, 2005, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

P.A.F Lamintang, 1990. Delik-delik khusus tindak pidana-tindak pidanamelanggar norma-norma kesusilaan dan Norma-norma Kepatutan, CV Mandar Maju, Bandung.

PAF Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

R. Soesilo, 1986, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Karya Nusantara Bandung, Sukabumi.

R.Sianturi, 1982, Hukum Pidana Perbandingan, Alumni-AHM-PTHM, Jakarta.

Rahmanddin Tomalili, 2012, Hukum Pidana, CV Budi Utama, Yogyakarta.

Rahmat Hakim, 2000, Hukum Pidana Islam (fiqh Jinayah), Pustaka Setia, Bandung.

Rasyid Ariman dan Fahmi raghib, 2016, Hukum pidana, Setara Press, Malang.

Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, 2016, Hukum Pidana, Setara Press, Jakarta.

Sabartua Tampubolon, 2002 Domain Name: nama domain, Universitas Pelita Harapan Jakarta, Jakarta.

Sampur Dongan Simamora dan Mega Fitri Hertini, 2015, Hukum Pidana dalam Bagan, F.h. Press, Pontianak.

Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Alfabeta, Bandung.

Wantjik, Saleh, 1976, Perlengkapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 1986. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, PT Eresco, Bandung.

Zaenudin Ali, 2014, metode penelitian hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban Perjudian.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Qonun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Qonun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir.

WEB

https://lektur.id/arti-dunia-maya/ diakses pada tanggal 31 desember 2020.

https://vilkamandala.blogspot.com/?m=1 (diakses pada tanggal 14 desember 2020).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University