ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN AGAMA PONTIANAK PADA PEMBATALAN PERKAWINAN TERHADAP PEMALSUAN IDENTITAS SUAMI DALAM PENETAPAN NOMOR 675/PDT.P/2018/PA.PTK.

IVAN DHAZREKA NIM. A1011191082

Abstract


Abstract

 

Falsification of identity is an unlawful act, especially when done in marriage. This can lead to annulment of the marriage. Marriage annulment can be carried out according to the basis for filing a marriage annulment because the formal requirements are not fulfilled when marrying. This study aims to analyze the Legal Considerations of Religious Court Judges for Cancellation of Marriage against Falsification of Husband's Identity in Case Number: 675/Pdt.P/2018/PA.Ptk. and analyze the legal consequences for parties who cancel a marriage.

This research uses qualitative research in the form of a literature study (Library Research). The method used in this research is a normative research method. Normative research or literature study research is research conducted using researching library materials or secondary data.

The results of this study are that the Religious Court Judge on the annulment of marriage against the falsification of the husband's status identity uses Case Number: 675/Pdt.P/2018/PA.Ptk. stipulates that there is falsification of personal evidence, namely that he is still a husband and claims to be a man in the marriage between Respondent I and Respondent II, so the marriage is declared void because it is proven that the marriage of Respondent I and Respondent II is canceled. For the party whose marriage is annulled, the marriage returns to its original status because the marriage has a legal defect/manipulation and the Marriage Certificate of Respondent I and Respondent II in Number: 0093/07/IV/2018 is declared not legally binding.

 

Keywords: Marriage Cancellation, Identity Falsification, Religious  Courts.

 

Abstrak

 

Pemalsuan identitas merupakan  tindakan yang melanggar hukum, apalagi dilakukan dalam perkawinan. Hal tersebut bisa menyebabkan pembatalan perkawinan. Pembatalan perkawinan dapat dilakukan sesuai dasar tentang pengajuan pembatalan perkawinan karena menganalisis tidak terpenuhinya syarat-syarat formil ketika melangsungkan perkawinan. penelitian ini bertujuan untuk Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Agama atas Pembatalan Perkawinan terhadap Pemalsuan Identitas Status Suami dalam Perkara Nomor : 675/Pdt.P/2018/PA.Ptk. dan menganalisis akibat hukum terhadap pihak yang melakukan pembatalan perkawinan.                   

Dalam penelitian ini memakai penelitian kualitatif pada bentuk studi kepustakaan (Library Research). Metode yang dilakukan pada penelitian ini merupakan metode penelitian normatif. Penelitian normatif atau penelian studi kepustakaan merupakan penelitian yang dilakukan menggunakan cara menelitit bahan pustaka atau data sekunder.

Hasil pada penelitian ini yaitu Hakim Pengadilan Agama atas perkawinan terhada pemalsuan identitas status suami menggunakan Nomor Perkara : 675/Pdt.P/2018/PA.Ptk. menetapkan bahwa adanya pemalsuan bukti diri yaitu masih berstatus suami orang dan mengaku berstatus jejaka pada perkawinan antara Termohon I dan Termohon II, maka dinyatakan perkawinannya batal lantaran terbukti kebenarannya sehingga perkawinan Termohon I dan Termohon II dibatalkan. Bagi pihak yang dibatalkan perkawinannya kembali ke status semula lantaran perkawinan tersebut terdapat cacat/manipulasi hukum dan Akta Nikah dari Terohon I dan Termohon II dalam Nomor : 0093/07/IV/2018 dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap.

 

Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan; Pemalsuan Identitas; Pengadilan     Agama


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Abdul Shomad. 2017. Hukum Islam: Penormaan Hukum Syariah dalam Hukum Islam. Jakarta: Kencana.

Afuddin. 2013. Perceraian. Jakarta: Salemba Empat.

Ani Purwati. 2020. Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek. Jakarta: CV. Jagad Media Publishing.

Kelik Wardiono dkk., 2019. Buku Ajar Hukum Perdata. Surakarta: Muhamadiyah Uneversit Press.

Khudzaifah Dimyati, 2014. Metode Penelitian Hukum. Surakarta: Fakultas Hukum UMS, 2014.

Nurdin Juddah. 2013. Metode Ijtihad Hakim dalam Penyelesaian Perkara. Makassar: Jurnal Diskursus Islam Vol. 1 No. 2.

Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Kharisma Utama.

R. D. Moses Komela Avan. 2014. Kebatalan Perkawinan : Pelayanan Hukum Gereja Dalam Proses Menyatakan Kebatalan Perkawinan. Yogyakarta: Kanisius.

Syaifuddin, M. 2013. Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.

Syarif Mappiasse. 2017. Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim. Jakarta: Prenada Media Group.

Tinuk Dwi Cahyani. 2020. Hukum Perkawinan. Malang: Universitas Muhamadiyah Malang.

Wartini, A. 2013. Poligami : Dari Fiqih Hingga Perundang-Undangan. Palu : Jurnal Studio Islamika.

Wiladan Suyuti Mustofa. 2013. Kode Etik Hakim. Jakarta: Prenadamedia Group.

Zaenal Arifin Hoesein. 2013. Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Yogyakarta: Imperium.

Artikel Jurnal:

Carto Nuryanto. 2018. “Penegak Hukum oleh Hakim dalam Putusannya antara Kepastian Hukum dan Keadilan”. Jurnal Hukum Khaira Ummah Vo.13. No.1, 74.

Kevin Angkou. 2014. “Fungsi Mahkamah Agung Sebagai Pengawas Internal Tugas Hakim dalam Proses Peradilan”. Jurnal Lex Administratum Vol. II, No. 2, 135.

Novianti. 2016. “Kedudukan Hakim sebagai Pejabat Negara dalam RUU Tentang Jabatan Hakim”. Majalah Info Singkat Hukum Vol. VII, No. 24/II/P3DI, 24.

Undang-Undang Indonesia :

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Bab XI;

Undang-Undang Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1975 tentang kewajiban pegawai pencatat nikah dan tata kerja pengadilan agama dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perkawinan bagi yang beragama Islam;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara : LNRI Tahun 2009 Nomor 157);

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas undang-undang nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Internet:

Pengadilan Negeri Tahunan. 2018. https://pn-tahunan.go.id/tentang-pengadilan/sistem-pengelolaan-pn/kegiatanpengadilan/item/perjanjian (Accessed May 15, 2023).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University