AKIBAT HUKUM PERWAKAFAN TANAH MILIK ATAS PEMBANGUNAN MASJID YANG BELUM DILAKUKAN PENDAFTARAN SERTIFIKASI DI KECAMATAN KUMAI DESA KUMAI HULU KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

FAISHOL QODIR OEDIN ALHABSY NIM. A1012191042

Abstract


Abstract

 

Waqf as a form of religious activity refers to the handover of assets or part of property, such as land, buildings or money. functions as worship to God also has a social function. In its function as worship, waqf is expected to be a provision for life in the afterlife. Whereas in the social function, waqf is a very valuable asset in development. Waqf is a form of charity whose rewards will continue to flow as long as the waqf property is utilized.

The formulation of the problem in this research is "What are the Legal Consequences of the Legal Consequences of Waqf of Owned Land for the Construction of Mosques for which Certification has not been Registered at the Agrarian and Spatial Planning Office / National Land Agency (ATR/BPN) in West Kotawaringin Regency, Central Kalimantan?" then for Research Objectives, namely; To obtain data and information about the Waqf of owned land in Kumai District, Kumai Hulu Village, West Kotawaringin District, Central Kalimantan, To reveal what factors led to the taking over by the heir, To reveal the legal consequences of nadzhir in endowment in Kumai District, Kumai Hulu Village, West Kotawaringin Regency, Central Kalimantan , To reveal the efforts that can be made by nadzhir on waqf land that has not been certified in Kumai District, Kumai Hulu Village, West Kotawaringin Regency, Central Kalimantan. The research method used by the author in writing this thesis is an empirical research method and the nature of the research is descriptive.

The research results obtained that the endowment of mosque land in the Kumai Hulu sub-district is not in accordance with the applicable law. In carrying out land endowments, there is a waqf pledge procedure carried out at the local Religious Affairs Office (KUA). A waqf pledge is a statement from the party that surrenders land or other assets to be designated as waqf. However, if the waqf does not determine who will receive from the waqf land or does not stipulate clear terms in the waqf pledge, then this can lead to disputes between heirs or other parties claiming rights to the waqf land. The legal consequences of waqf of owned land for the construction of mosques that have not been officially registered at the Agrarian and Spatial Planning Office/National Land Agency (ATR/BPN) can result in unclear ownership, limited land rights, risks of land misuse and theft, as well as obstacles in obtaining facilities and legal protection. Efforts that can be made by Nadzhir are identification of ownership, consulting with legal experts, contacting the land office, completing requirements, submitting requests, following the settlement process, and following up.

 

Keywords: Waqf, Mosques, Certification.

 

                                                          Abstrak

 

Wakaf sebagai suatu bentuk kegiatan keagamaan yang mengacu pada penyerahan harta atau sebagian properti, seperti tanah, bangunan, atau uang. berfungsi sebagai ibadah kepada Allah juga berfungsi sosial. Dalam fungsinya sebagai ibadah, wakaf diharapkan menjadi bekal bagi kehidupan di akhirat. Sedangkan dalam fungsi sosial wakaf merupakan aset yang sangat bernilai dalam pembangunan. Wakaf adalah suatu bentuk amal yang pahalanya akan terus-menerus mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan.

Adapun Rumusan Masalah dalam penelitian ini “Apakah Akibat Hukum Perwakafan Tanah Milik Atas Pembangunan Masjid yang Belum Dilakukan Pendaftaran Sertifikasinya di Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah?” selanjutnya untun Tujuan Penelitian yaitu; Untuk mendapatkan data dan informasi tentang Perwakafan tanah milik di Kecamatan Kumai Desa Kumai Hulu Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah, Untuk mengungkapkan faktor apa yang menyebabkan diambil alih oleh pewaris, Untuk mengungkapkan akibat hukum nadzhir dalam perwakafan di Kecamatan Kumai Desa Kumai Hulu Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah, Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh nadzhir atas tanah wakaf yang belum bersertifikat di Kecamatan Kumai Desa Kumai Hulu Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian empiris dan sifat penelitian deskriptif.

Hasil penelitian yang diperoleh bahwa perwakafan tanah masjid di kelurahan Kumai Hulu tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Pelaksanaan perwakafan tanah terdapat prosedur ikrar wakaf yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Ikrar wakaf yaitu pernyataan dari pihak yang menyerahkan tanah atau harta lainnya untuk diperuntukkan sebagai wakaf. Tetapi, jika pewakaf tidak menentukan siapa yang akan menerima dari tanah wakaf tersebut atau tidak menetapkan syarat-syarat yang jelas dalam ikrar wakaf, maka hal ini dapat menyebabkan terjadinya sengketa antara ahli waris atau pihak lain yang mengklaim hak atas tanah wakaf tersebut. Akibat hukum perwakafan tanah milik atas pembangunan masjid yang belum terdaftar secara resmi di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat mengakibatkan ketidakjelasan kepemilikan, keterbatasan hak atas tanah, risiko penyalahgunaan dan pencurian tanah, serta kendala dalam mendapatkan fasilitas dan perlindungan hukum. Upaya yang dapat dilakukan oleh Nadzhir ialah identifikasi kepemilikan, konsultasi dengan ahli hukum, menghubungi kantor pertanahan, melengkapi persyaratan, menyampaikan permohonan, mengikuti proses penyelesaian, dan mengikuti tindak lanjut.

 

Kata Kunci: Wakaf, Masjid, Sertifikasi.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Ahmad Azhar Basyir. (1987). Hukum Islam Tentang Wakaf Ijarah dan Syirkah, Bandung, Alma Arif.

Al-Abij, Adi. (2002). Perwakafan Tanah di Indonesia dalam Teori dan Praktek. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Anggito, Albi & Johan Setiawan. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak.

Herdiansyah, Haris. (2015). Wawancara, Observasi, dan Focus Groups sebagai Instrument Penggalian Data Kualitatif. Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Huda, Miftahul. (2015). Mengalirkan Manfaat Wakaf: Potret Perkembangan Hukum dan Tata Kelola Wakaf di Indonesia. Bekasi: Gramata Publishing.

Junaidy, M. & Fauzan Almanshur. (2012). Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

Lubis, Suhrawardi K. (2013). Wakaf dan Pemberdayaan Umat. Sinar Grafika, Jakarta.

Nugrahani, Farida. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa. Surakarta: Farida Nugrahani.

Rasjid, Sulaiman. (1994). Fiqh Islam. Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo.

Rofiq, Ahmad. (2002). Fiqh Kontektual. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Rofiq, Ahmad. (2003). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Rozalinda. (2015). Manajemen Wakaf Produktif. Depok: Raja grafindo Persada.

Salim & Syahrum. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif: Konsep dan Aplikasi dalam Ilmu Sosial, Keagamaan, dan Pendidikan. Bandung: Citapustaka Media.

Sangsun, Florianus SP. (2007). Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah. Jakarta Selatan: Visimedia.

Singarimbun, Masri dan Sofyan Effendi. (1999). Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Penerbit Alfabeta.

Usman, Rachmadi. (2009). Hukum Perwakafan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

JURNAL

Andriani. (2022). Analisis Yuridis Legalitas Tanah Wakaf (Studi Kasus Di Masjid Ar-Rahman Desa Gasang Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan) [Disertasi, IAIN Ponorogo].

Arif. (2010). Wakaf Tunai Sebagai Alternatif Mekanisme Redistribusi Keuangan Islam. La_Riba.

Bahri, M. S., GH, N. H., & Hamang, N. (2022). Peran Nazhir Dalam Mengelola dan Mengembangkan Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Legalitas. IJAZA: Indonesia Journal Of Zakat And Waqf.

Djafar, F. F., Kasim, N. M., & Jasin, J. (2020, May). Status Tanah Wakaf Melalui Perjanjian Di Bawah Tangan Kota Gorontalo (Studi Kasus Masjid Al-Qamar Jl. Rambutan).

Faisal. (2021). Konstruksi Hukum Terhadap Pemanfaatan Wakaf Sebagai Ketahanan Keuangan di Masa Pandemi Covid-19. Dalam Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi.

Farid Wadjdy & Mursyid. (2007). Wakaf & Kesejahteraan Umat Filantropi Islam Yang Hampir Terlupakan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hendrawati, D., & Islamiyati, I. (2018). Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Yang Tidak Tersertifikasi Di Wilayah Pesisir Utara Jawa Tengah. Masalah-Masalah Hukum.

Kasdi Abdurrahman. (2016). Peran Nadzir Dalam Pengembangan Wakaf. Ziswaf: Jurnal Zakat dan Wakaf.

Lestari, W. (2021). Tinjauan Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Terhadap Tanah Wakaf Yang Belum Bersertifikat Di Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo [Disertasi, Iain Ponorogo].

Muzarie, M. M. (2010). Hukum perwakafan dan Implikasinya Terhadap Kesejahteraan Masyarakat. Jakarta: Kementerian Agama RI.

Novitasari, H. S. (2021). Tinjauan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Terhadap Praktik Wakaf Tanah Di Desa Badegan Kec. Badegan Kab. Ponorogo [Disertasi, Iain Ponorogo].

Nugroho, Y. W. (2023). Analisis Peraturan Rektor Dan Peraturan Senat Mengenai Kedudukan, Fungsi, Dan Materi Muatan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.

Rahman, A., Hasan, M., & Fadhil, M. (2021). Problematika Hukum Bagi Masjid Yang Belum Memiliki Sertifikat Tanah Wakaf. Al-Usroh.

Rochmiyatun, S. (2018). Problematika Pengelolaan Tanah Wakaf Produktif Berbasis Masjid. Nurani: Jurnal Kajian Syari'ah dan Masyarakat, 3(2), 123-136.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kompilasi Hukum Islam.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 Tentang Tata Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

INTERNET

Badan Wakaf Indonesia, 2023 “Wakaf pada Awal Kemunculan Islam” https://www.bwi.go.id/8589/2023/01/20/wakaf-pada-awal-kemunculan-islam/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University