UPAYA HUKUM KEBERATAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA MELALUI GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK

NORMAH NIM. A1012191148

Abstract


ABSTRACT

              

In resolving cases, of course there is a judge as one of the law enforcers who has the task of being the decider in deciding the case. After the resolution of the Simple Claims case has been decided in the District Court of first instance, if one of the parties is not satisfied with receiving the decision, then one of the parties can submit legal action. So the main problem in this writing is "What about the implementation of the objection decision by The panel of judges regarding simple lawsuits can resolve civil disputes between the parties at the Pontianak District Court by using qualitative research methods, with an empirical legal research approach, a descriptive approach carried out qualitatively by describing and analyzing the facts that were actually obtained during this research. carried out in the field to arrive at a final conclusion.

Western verdict. You can find out whether the objection is accepted by correcting the decision, canceling the decision or strengthening the decision of the District Court, which is the last legal remedy which is final and must be obeyed by all parties involved in the case. In implementing the decision, it must be seen whether the judge's decision has binding force, evidentiary force and executorial force or the power to be implemented, which of course has permanent legal force.

 

Keywords: Legal Remedies, Objections, Simple Claims

 

ABSTRAK

          Dalam Penyelesaian perkara, tentunya ada Hakim sebagai salah satu penegak hukum yang mempunyai tugas sebagai penentu dalam memutuskan perkara. Setelah dilakukan Penyelesaian terhadap perkara Gugatan Sederhana adanya Putusan di Pengadilan Negeri tingkat pertama, apabila salah satu pihak kurang puas dalam menerima putusan, maka salah satu pihak dapat mengajukan upaya hukum.Maka yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah”Bagaimana dengan pelaksanaan putusan keberatan oleh majelis hakim terhadap gugatan sederhana dapat menyelesaikan sangketa perdata para pihak Di Pengadilan Negeri Pontianak?’’dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan penelitian hukum empiris pendekatan Deskriptif yang dilakukan secara kualitatif dengan menggambarkan dan analisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh pada saat penelitian ini dilakukan dilapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.

          Putusan kebaratan. dapat diketahui apakah upaya keberatan diterima dengan memperbaiki putusan, membatalkan putusan atau menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang merupakan upaya hukum terakhir bersifat final dan harus ditaati semua pihak yang berperkara. Dalam pelaksanaan putusannya, harus dilihat apakah putusan hakim itu mempunyai kekuatan yang mengikat, kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial atau kekuatan untuk dilaksanakan, yang tentunya telah mempunyai kekuatan hukum tetap 

 

Kata Kunci : Upaya Hukum, Keberatan, Gugatan Sederhana


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Literatur

Soeparmono, Hukum Acara Perdata Dan Yurisprudensi, CV.Mandar Maju, Bandung, 2000

Zainal Arifin Hoesein ,Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Malang : Setara Press, 2016

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Jogjakarta. Tahun Terbit, 2009

Achmad Ali,dan Wiwie Heryani. Sosiologi Hukum Kajian Empiris Terhadap Pengadilan. Jakarta: Kencana, 2012

Fence M. Wantu, Idee Des Recht Kepastian Hukum, Keadilan, dan kemanfaatan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011

M. Natsir Asnawi, Hukum Acara Perdata : Teori dan Praktik. Jakarta, 2016

Syarifudin, Small Claim Court, PT Imaji Cipta Karya Jakarta, 2020

Riduan Syahrani, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Ny.Retnowulan Sutantio, Dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 1997.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 2000

Paulus Hadisupraapto, Ilmu hukum dan pendekaatannya, Makalah diskui dalam rangka dies nataliss Fakultas Hukum UNDIP Semarang, 17 Januari 2006

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (UI Press), Jakarta, 1984

Amirullah, Populasi dan Sampel dalam buku Metode Penelitian. Manajemen. Malang, Bayumedia Publishing, 2015

Masri Singarimbun , Metode dan proses penelitian, Jakarta Pustaka, 2006

Lexy J. Moleong . Metodologi Penelitian kualitatif. Bandung, Remaja Rosdakarya, 1990

Sudikno Mertokusumo, Mengenal hukum suatu pengantar, Yogyakarta Liberty 1986

R.Soeparmono, Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, CV.Mandar Maju, Bandung, 2000

M.Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang perdata, PT.Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 1991

Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University