TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL OLEH ANAK DI KOTA PONTIANAK

NOVIYANTI RIKMASITA NIM. A1011191281

Abstract


Abstract

The purpose of this study is to obtain data and information about sexual violence by children, to discern factors that lead children to sexual violence, and to know the countermeasures taken by children who engage in sexual violence. Those are done through sociological juxide approach. The gathering of data in the study involved two methods, field research (interview methods) and study of related literature. The study uses qualitative analysis that's focused on the problem, by processing deductive data on which fundamentals of science then research problems. Studies show that data on sexual violence perpetrated by children indicate that sexual abuse is also common to children. And the factors that contribute to sexual violence by children include family factors, sexuality education factors, child association (environment) factors, and technological influence. As for the efforts of parents are being made to prevent sexual abuse by children, including family environment, sexuality education, and limiting and controlling children to the use of cell phones

.

Keyword: Sexual violence, a child in conflict with the law, a contributing factor, a countermeasure

 

Abstrak

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak, untuk mengetahui faktor-faktor yang memicu anak melakukan kekerasan seksual, dan untuk mengetahui upaya penanggulangan anak yang melakukan kekerasan seksual.  Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan 2 cara, yaitu penelitian lapangan (metode wawancara) dan studi dokumen kepustakaan. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif, untuk fokus kepada masalah, dengan mengolah data yang diperoleh secara deduktif yang mana berlandaskan kepada dasar-dasar ilmu pengetahuan yang kemudian meneliti persoalan. Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa data mengenai kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak menunjukkan bahwa kekerasan seksual juga banyak dilakukan oleh anak. Dan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak, meliputi faktor keluarga, faktor pendidikan seksualitas, faktor pergaulan anak/lingkungan, dan faktor pengaruh teknologi. Sedangkan upaya-upaya yang dilakukan oleh orang tua dalam rangka mencegah kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak, meliputi lingkungan keluarga, pendidikan seksualitas, dan membatasi dan mengawasi anak dalam menggunakan handphone.

 

Kata kunci: Kekerasan Seksual, Anak yang Berkonflik dengan Hukum, faktor penyebab, upaya penanggulangan


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Alam, A., & Ilyas, A. (2018). Kriminologi Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana. Arliman, L. (2015). Komnas HAM dan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana.

Yogyakarta: Deepublish.

Christianto, H. (2017). Kejahatan KEsusilaan: Penafsiran Ekstensif dan Studi Kasus.

Yogyakarta: Suluh Media.

Gultom, M. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Aanak di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.

Hagan, F. E. (2013). Edisi Ketujuh Pengantar Kriminologi Teori, Metode, dan Perilaku Kriminal. Jakarta: Kencana Prenadamedia.

Hajairin. (2017). Kriminologi Dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: Suluh Media. Ismayani, A. (2019). Metodologi Penelitian. Banda Aceh: Syiah Kuala University

Press.

Jamil, M. N. (2019). Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Mustofa, M. (2012). Metodologi Penelitian Kriminologi. Jakarta: Kharisma Putra Utama.

Sambas, N., & Andriasari, D. (2019). Kriminologi Perspektif Hukum Pidana. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Sarwono, S. W. (2016). Psikologi Remaja. Jakarta: Rajawali Pers.

Sinaga, D. (2017). Pendekatan Hukum dengan Pendekatan Diversi. Yogyakarta: Nusa Media Yogyakarta.

Soetodjo, W. (2006). Hukum Pidana Anak. Bandung: PT Refika Aditama. Sutherland, E. H. (2018). Prinsip-Prinsip Dasar Kriminologi. Indonesia:

Prenadamedia Group.

Wiyono, R. (2015). Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

KARYA TULIS ILMIAH

Darwata, I. N. (n.d.). Bahan Ajar Terminologi Kriminologi. 23.

Faturochman, E. S. (2015). Dampak Soial Psikologis Perkosaan. Buletin Psikologi Universitas Gadjah Mada, 3-4.

Fauzi, R. (2020). Upaya Penanggulangan Tindak PIdana Pencabulan Terhadap Anak di Kota Padang. KERTHA WICAKSANA: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa, 3.

Januari, & Lutfi, M. (2022). Analisis Kriminologi Kejahatan Yang Dilakukan Oleh Anak Akibat Pornografi Di Kabupaten Lampung Selatan. Jurnal Penelitian Hukum, 44.

Pravitria, A. A. (2018). Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Yang Melakukan Pemerkosaan Terhadap Anak. Media Juris, 402.

Rumiyati, R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Oleh Anak. IPHMI Law Journal, 195.

Sabrina, T. (n.d.). 15 Bentuk Kekerasan Seksual : Sebuah Pengenalan. 15.

Sa'diyah, M. H. (2021). Penegakan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Percobaan Perkosaan. Indonesian Journal of Criminal Law an Criminology (IJLC), 79.

Sarwirini. (2011). Kenakalan Anak (Juvenile Deliquency) : Kausalita dan Upaya Penanggulangannya. Perspektif, 24.

Silfiyah, I. (2021). Peran Kriminologi Sebagai Ilmu Bantu Hukum Pidana (Studi Kasus Pembunuhan Cakung). Jurnal Penelitian Hukum, 10.

ARTIKEL

Aliansyah, M. A. (2021, 5 28). 4 Pelajar di Ketapang Ditangkap Polisi Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur. Retrieved from Merdeka.Com: https://www.merdeka.com/peristiwa/4-pelajar-di-ketapang-ditangkap-polisi- setelah-perkosa-anak-di-bawah-umur.html

Anonim. (2021, Februari 28). Teori Kontrol Sosial. Retrieved from Psike: https://psike.id/glossary/teori-kontrol-sosial/

Ardyan. (2017, 2 25). Miris, Gadis 16 Tahun Digilir 11 Remaja Selama Tiga Hari Hingga Linglung, Begini Kronologisnya. Retrieved from Pojok Network:

https://bandung.pojoksatu.id/read/2017/02/25/miris-gadis-16-tahun-digilir-11- remaja-selama-tiga-hari-hingga-linglung-begini-kronologisnya/

HIdayat, A. R. (2022, 1 18). Rudapaksa. Retrieved from Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi: https://badanbahasa.kemdikbud.go.id/artikel-detail/217/rudapaksa

J, D. H. (2021, 4 12). Kasus Kriminalitas Anak Didominasi Kekerasan Fisik. Retrieved from Databoks: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/04/12/kasus- kriminalitas-anak-didominasi-kekerasan-fisik

Negeri, D. K. (2022, 8 31). Dukcapil Kemendagri Rilis Data Penduduk Semester I Tahun 2022, Naik 0,54% Dalam Waktu 6 Bulan. Retrieved from Dukcapil Kemendagri: https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/1396/dukcapil- kemendagri-rilis-data-penduduk-semester-i-tahun-2022-naik-054-dalam- waktu-6-bulan

Prima, L. (2021, 11 3). Gadis 6 Tahun Dicabuli Puluhan Anak di Pontianak: Diajak Main Kawin-kawinan. Retrieved from Kumparan: https://kumparan.com/hipontianak/gadis-6-tahun-dicabuli-puluhan-anak-di- pontianak-diajak-main-kawin-kawinan-1wqXept9bHv/full

Qaimi, A. (n.d.). Faktor-faktor Penyebab Kenakalan Anak. Retrieved from Dana Mustadhafin: https://www.danamustadhafin.com/post/faktor-faktor-penyebab- kenakalan-anak

Salmaa. (2021, 5 18). Penelitian Deskriptif: Pengertian, Kriteria, Metode, dan Contoh. Retrieved from Deepublish: https://kumparan.com/hipontianak/gadis-6-tahun-

dicabuli-puluhan-anak-di-pontianak-diajak-main-kawin-kawinan- 1wqXept9bHv/full

SIMFONI-PPA. (2022). Retrieved from https://drc- simfoni.kemenpppa.go.id/ringkasan

PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Undang-Undang Republik Indonesis Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University