ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR 12/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Ptk TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Abstract
Abstract
One of the consequences of unilateral termination of employment is because a serious violation has occurred resulting in a violation of the employment agreement. The issue that arises is what rights must be granted by employers to workers, the Panel of Judges is obliged to examine and adjudicate each part of the parties' lawsuit. However, in Decision Number 12/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Ptk, the Panel of Judges gave a decision by partially granting the Plaintiff's lawsuit. Therefore, this research will analyze the legal considerations for both workers and entrepreneurs who violate the rules and to determine the suitability of Industrial Relations Disputes in the District Court in Decision Number 12/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Ptk, the purpose of this research is to find out and analyze the judge's legal considerations in granting the Plaintiff's lawsuit in part and declaring that the Plaintiff and Defendant have terminated their employment relationship in Decision Number 12/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Ptk. The research method used consists of the type of research, namely Normative Juridical Research, the type of approach, namely the Case Approach, data sources or legal materials, namely primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Next, the data collection technique uses library study or document study techniques and analyzes systematically according to the subject matter, then a conclusion is drawn from the general analysis of the concrete problems faced. The results obtained in this writing are that termination of employment can occur because there are rights. and obligations that have been violated. These workers were not accepted after being laid off unilaterally as a result of the violations that had been committed and the judge considered and granted some of the plaintiff's claims in which the plaintiff proposed severance pay, service award money, compensation for rights and so on against the workers or laborers in accordance with the Law. Law Number 13 of 2003 concerning Employment. Finally, it would be best to provide training and socialization regarding the rights and obligations of both workers/laborers and entrepreneurs, and entrepreneurs must also create a field that is in synergy with workers/laborers, of course, as mandated by Employment Law Number 13 of 2003.
Keywords : Workers/laborers; Termination of Employment ; Businessman
Abstrak
Salah satu akibat terjadinya pemutusan hubungan kerja secara sepihak dikarenakan telah terjadinya pelanggaran berat yang dilakukan sehingga terjadinya pelanggaran perjanjian kerja. Masalah yang timbul hak-hak apa saja yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja, maka Majelis Hakim wajib memeriksa dan mengadili setiap bagian dalam gugatan para pihak. Namun dalam Putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Ptk, Majelis Hakim memberikan putusan dengan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Maka dari itu, dalam penelitian ini akan menganalisis pertimbangan hukum baik bagi tenaga kerja maupun pengusaha yang melanggar aturan dan untuk mengetahui kesesuaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Pengadilan Negeri pada Putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Ptk, Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dan menyatakan Penggugat dan Tergugat putus hubungan kerja pada Putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Ptk. Metode penelitian yang digunakan terdiri dari jenis penelitian yaitu Penelitian Yuridis Normatif, jenis pendekatan yaitu Pendekatan Kasus, sumber data atau bahan hukum yaitu bersumber pada Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum
Sekunder, dan Bahan Hukum Tersier. Selanjutnya teknik pengumpulan data menggunakan Teknik Studi Kepustakaan atau Studi Dokumen dan menganalis secara sistematis sesuai dengan pokok bahasannya kemudian diambil suatu kesimpulan dari analisis yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi, Hasil yang diperoleh dalam penulisan ini adalah Pemutusan Hubungan Kerja bisa terjadi dikarenakan karena ada hak dan kewajiban yang telah dilanggar. Tenaga kerja ini tidak terima setelah di PHK secara sepihak akibat dari pelanggaran yang telah dilakukan dan Hakim menimbang dan mengabulkan sebagian ggugatan penggugat yang dimana penggugat mengajukan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan lain sebagainya terhadap pekerja atau buruh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Terakhir sebaiknya diadakan pembekalan dan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban baik bagi tenaga kerja/buruh dan pengusaha juga harus menciptakan lapangan yang saling bersinergi dengan tenaga kerja/buruh tentunya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Kata Kunci : Pekerja/buruh; Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); Pengusaha
References
DAFTAR PUSTAKA
a. Buku
Abdul Khakim, 2003, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Asri Wijayanti, 2013, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Devi Rahayu et. Al. 2021, Hukum Ketenagakerjaan (Konsep dan Pengaturan dalam Omnimbus Law), Cet.1, Setara Press, Malang, Jawa Timur.
Fu’ad Farid Isma’il dan Abdul Hamid Mutawali, 2012, Cara Mudah Belajar Filsafat, IRCiSoD, Jogjakarta.
Iman Soepomo, 1974, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Cet.1, Pertja, Jakarta.
Lalu Husni, 2010, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet.10, PT. Raja Granfindo Persada, Jakarta.
M. Natsir Asnawi, 2014, Hermeneutika Putusan Hakim, UII Press, Yogyakarta
M. Solly Lubis, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, CV. Mandar Maju, Bandung.
Pratiwi, 2007, Pemutusan Hubungan Kerja, Erlangga, Jakarta.
R. Joni Bambang, 2013, Hukum Ketenagakerjaan , Cet 1, Pustaka Setia, Bandung.
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sri Hartini et. Al. 2008, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Sinar Grafika Offset, Jakarta.
Sumanto, 2014, Hubungan Industrial : Memahami dan Mengatasi Potensi Konflik Kepentingan Pengusaha Pekerja Pada Era Global, CAPS, Jakarta.
Sutrisno Hadi, 2001, Metodelogi Penelitian Fakultas Psikologi Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Wiwoho, 1983, Hukum Pengantar Perjanjian Kerja, Cet. 1, Bina Aksara, Jakarta.
Zulkarnaen, 2021, Hukum Ketenagakerjaan Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja (Omnimbus Law), Cet 1, Pustaka Setia, Jakarta.
Zulkarnain Ibrahim, 2014, Hukum Pengupahan Indonesia Berkeadilan Substansif, Unsri Press, Palembang.
b. Jurnal
Nikodemus Maringan, 2015, “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol.3, No.3
Erni Dwita Silambi, 2014, “Pemutusan Hubungan Kerja Ditinjau Dari Segi Hukum (Studi Kasus PT. Medco Lestari Papua, Jurnal Ilmu Ekonomi dan Sosial Tahun 2014), Vol.5, No.2
Rewang Rencang, 2021, “Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan”, Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol.2, No.5
c. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
d. Internet
Agus Salim, PHK Sepihak, Cerminan Tindakan pengusaha yang Tak Patuh Hukum, diakses dari https://www.koranperdjoengan.com/phk-sepihak-cerminan-tindakan-pengusaha-yang-tak-patuh-hukum/, pada tanggal 3 Maret 2023
Novia Widya Utami, Memahami UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, diakses dari https://www.talenta.co/blog/memahami-uu-no-13-tahun-2003-tentang-ketenagakerjaan-dan-penjelasannya/#:~:text=Sedangkan%20pengertian%20dari%20ketenagakerjaan%20sesuai,%2C%20dan%20sesudah%20masa%20kerja.%E2%80%9D, pada tanggal 3 Juni 2023
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University