ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN TRANSAKSI ONLINE ATAS VOUCHER DISKON DI KOTA PONTIANAK

VICTOR ALDO DE ANDALUSU NIM. A1011161159

Abstract


Abstrac

 

Research on "Juridical Analysis of Consumer Protection for Online Transactions on Discount Vouchers in Pontianak City" aims to determine the implementation of protection for consumers of online transactions for discount vouchers in Pontianak City. To find out the causal factors that have not implemented protection for consumers of online transactions for discount vouchers in Pontianak City. To disclose legal remedies that can be taken by consumers against protection for online transaction discount vouchers in Pontianak City

This study uses empirical methods with a descriptive analysis approach, namely conducting research by describing and analyzing facts that are actually obtained or seen when this research is carried out in the field to arrive at a final conclusion.

Based on the results of the research and discussion, the following results are obtained: That the implementation of protection for consumers of online transactions for discount vouchers in Pontianak City has not been felt by consumers, this can be seen from the many cases of inconvenience experienced by consumers who use discount vouchers which in fact have to meet the conditions so that consumers are disappointed because they cannot use the voucher as promised and this is not in accordance with what is in Article 4 paragraph 1 UUPK which states that consumers have the right to comfort, security and safety in consuming goods or services. Whereas the causal factors for not implementing online transaction consumer protection for discount vouchers in Pontianak City are due to several factors caused by the use of vouchers that are not in accordance with their designation due to certain conditions so that consumers cannot use vouchers freely and vouchers can only be used on the times set by business actors which also causes consumers to feel that discount vouchers are only given because they want to attract consumers to buy trade goods offered by business actors, another factor is due to the lack of legal awareness from business actors. Whereas legal remedies that can be taken by consumers for protection of discount vouchers for online transactions in Pontianak City are to make efforts to convey complaints experienced by consumers to business actors via e-mail or operators provided to immediately get service and all of this is carried out by way of negotiation and deliberation between consumers and businesses.

Keywords: Legal Protection, Online Transactions, Discount Vouchers

 

Abstrak

 

Penelitian tentang “Analisis Yuridis Perlindungan Terhadap Konsumen Transaksi Online Atas Voucher Diskon Di Kota Pontianak” bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan terhadap konsumen transaksi online atas vocer diskon di Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan terhadap konsumen transaksi online atas voucher diskon di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap perlindungan atas voucher diskon transaksi online di Kota Pontianak

Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan terhadap konsumen transaksi online atas voucher diskon di Kota Pontianak belum dirasakan oleh konsumen hal ini dapat terlihat dari banyaknya kasus ketidaknyamanan yang dialamai oleh konsumen yang menggunakan vocer diskon yang ternyata harus dengan syarat-syarat tertentu  sehingga timbul kekecewaan oleh konsumen karena tidak dapat menggunakan vocer sebagaimana yang dijanjikan dan hal ini tidak sesuai dengan apa yang ada pada Pasal 4 ayat 1 UUPK yang menyebutkan bahwa Konsumen Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan terhadap konsumen transaksi online atas voucher diskon di Kota Pontianak adalah dikarenakan beberapa faktor yang disebabkan oleh penggunaan voucher yang tidak sesuai dengan peruntukan karena dengan syarat-syarat tertentu sehingga konsumen tidak dapat menggunakan vocer dengan leluasa serta vocer hanya dapat digunakan pada waktu-waktu yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha yang juga menyebabkan konsumen merasa voucher diskon hanya diberikan karena ingin menarik minat konsumen untuk membeli barang perdagangan yang ditawarkan oleh pelaku usaha, faktor penyebab yang lain karena kurangnya kesadaran hukum dari pelaku usaha. Bahwa uapaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap perlindungan atas voucher diskon transaksi online di Kota Pontianak adalah dengan melakukan upaya untuk menyampaikan keluhan yang dialami oleh konsumen kepada pelaku usaha melalui email atau operator yang disediakan untuk segera mendapatkan pelayanan dan kesemuanya dilakukan dengan cara negosiasi serta musyawarah antara konsumen dan pelaku usaha.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Transaksi Online, Voucher Diskon


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusamedia, Bandung

Abdul Halim Barkatullah, 2009, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi ECommerce Lintas Negara Di Indonesia, Ctk Pertama, Pascasarjana FH UII dengan UII Press

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2005, Cyber Law, Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika, Bandung

Eli Wuria Dewi, 2015, Hukum Perlindungan Konsumen, Ctk Pertama, Graha Ilmu, Yogyakarta

Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung

------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung

Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Imam Sjahputra. 2010. Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik. Alumni. Bndung

John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta

Marbun BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta

Shidarta, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Grasindo, Jakarta

Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Negara RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Negara RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University