ANALISIS HUKUM PERJANJIAN KERJA ANTARA SUPIR RENTAL MOBIL DENGAN PERUSAHAAN RENTAL MOBIL DI KOTA PONTIANAK (STUDI PADA ENGGANG RENT CAR PONTIANAK)
Abstract
Abstrac
Penelitian tentang “Analisis Hukum Perjanjian Kerja Antara Supir Rental Mobil Dengan Perusahaan Rental Mobil Di Kota Pontianak (Studi Pada Enggang Rent Car Pontianak)”bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerja antara supir rental mobil dengan perusahaan rental mobil di Kota Pontianak khususnya pada Enggang Rent Car & Bus Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya perjanjian kerja antara supir rental mobil dengan perusahaan rental mobil di Kota Pontianak khususnya pada Enggang Rent Car & Bus Pontianak sesuai dengan yang diharapkan. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan perjanjian kerja antara supir rental mobil dengan perusahaan rental mobil di Kota Pontianak khususnya pada Enggang Rent Car & Bus Pontianak
Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian kerja antara supir rental mobil dengan perusahaan rental mobil di Kota Pontianak khususnya pada Enggang Rent Car & Bus Pontianak belum dirasakan berjalan sesuai dengan keinginan para pihak terutama pihak supir yang biasanya masih ingin bekerja tetapi karena kontrak berakhir dan tidak diperpanjang oleh perusahaan maka akan berakhir pekerjaan yang dijalankan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat 3 kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak yang berisi Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya perjanjian kerja antara supir rental mobil dengan perusahaan rental mobil di Kota Pontianak khususnya pada Enggang Rent Car & Bus Pontianak sesuai dengan yang diharapkan adalah dikarenakan pihak perusahaan memiliki kekuasaan untuk memilih supir-supir yang akan dijadikan pekerja tetap atau tetap dikontrak untuk bekerja sama dengan perusahaan sehingga kadangkala ada supir yang merasa pengakhiran kontrak dianggap sangat merugikan mereka. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan perjanjian kerja antara supir rental mobil dengan perusahaan rental mobil di Kota Pontianak khususnya pada Enggang Rent Car & Bus Pontianak dengan cara melakukan musyawarah dan mufakat berkaitan dengan berakhirnya kontrak kerja yang dilakukan kepada supir dengan perusahaan sehingga menemukan jalan keluar yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Supir, Rental Mobil
Abstrak
Research on "Legal Analysis of Employment Agreements Between Car Rental Drivers and Car Rental Companies in Pontianak City (Study on Pontianak Rent Car Hornbills)" aims to determine the implementation of employment agreements between car rental drivers and car rental companies in Pontianak City, especially for Hornbill Rent Car & Pontianak Bus. To find out the factors causing the work agreement between car rental drivers and car rental companies in Pontianak City to not be implemented, especially at Enggang Rent Car & Bus Pontianak as expected. To reveal the efforts that can be made by the aggrieved party in implementing the work agreement between the car rental driver and the car rental company in Pontianak City, especially at Enggang Rent Car & Bus Pontianak
This research uses a sociological juridical method with a descriptive analysis approach, namely conducting research by describing and analyzing facts that were actually obtained or seen when this research was carried out in the field to arrive at a final conclusion.
Based on the results of research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of work agreements between car rental drivers and car rental companies in Pontianak City, especially at Enggang Rent Car & Bus Pontianak, has not been felt to be running in accordance with the wishes of the parties, especially drivers who usually still want to work but because the contract ends and is not extended by the company, the work carried out will end as regulated in Article 5 paragraph 3 of the work contract which has been signed by both parties which contains If after the end of the 2nd work agreement it turns out that the SECOND PARTY is not proposed for appointment as an employee fixed by the FIRST PARTY, then the contractual work agreement will end at the same time as the agreement expires. That the factor causing the work agreement not to be implemented between car rental drivers and car rental companies in Pontianak City, especially at Enggang Rent Car & Bus Pontianak as expected, is because the company has the power to select drivers who will become permanent workers or remain contracted for working together with the company so that sometimes there are drivers who feel that terminating the contract is considered very detrimental to them. That the efforts that can be made by the aggrieved party in implementing the work agreement between the car rental driver and the car rental company in Pontianak City, especially at Enggang Rent Car & Bus Pontianak, are by means of deliberation and consensus regarding the end of the work contract made to the driver with the company so that find a solution that is beneficial for both parties.
Keywords: Work Agreement, Driver, Car Rental
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdul Khkim, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonsia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, Cintra Aditya Bakti, Bandung
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
C.S.T Kansil, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Jilid 1, Balai Pustaka, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Djumialdji, FX., 2005, Perjanjian Kerja, Sinar Grafika, Jakarta
Husni, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cetakan Ketiga, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Halim. Dkk,2008, Perancangan Kontrak dan Memorendum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta
Imam Soepmo, 1990, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta
Iswi Hariyani, 2008, Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit Macet Debitor UMKM di Bank BUMN, PT.Bina Ilmu, Surabaya
M. Yahya Harahap, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Marbun BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta
Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Satjipto Raharjo, 1983, Permasalahan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung
---------------------, 2003, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia, Kompas, Jakarta
Sinaga Budiman, 2009, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari perspektif Sekretaris, PT.Raja Grafindo Persada, ed, Jakarta
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
UUD 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University