TANGGUNG JAWAB PIHAK PT KARYA CHANDRA EXPRESS TERHADAP KERUSAKAN DAN KEHILANGAN BARANG PADA SAAT PENGANGKUTAN MELALUI LAUT DI KOTA PONTANAK

KHOIRUL INDRA SAPUTRA NIM. A1011191113

Abstract


Abstract

 

Economic activity, especially in Indonesia, is growing rapidly. Trading activities are carried out almost every day. In these activities it is necessary to have transportation in order to facilitate the transfer of goods from one place to another. This transportation is known as expeditionary services. The expedition company PT Karya Chandra Express in Pontianak as a company providing goods delivery services which are the needs of the community and should provide good service to consumers because if a consumer suffers a loss, the shipping company has the right to provide legal protection as well as responsibility for the safety and security of the package. as well as if there is damage or even loss of goods during the delivery process. The purpose of this research is to find out how the agreement is made between the expedition service provider and the consumer and find out how the responsibility of the expedition service provider is in the event of damage to the loss of consumer goods and to find out what efforts are made by consumers for the losses they suffer. Based on the results of research with the shipping company PT Karya Chandra Express in Pontianak, there are still many consumers who have suffered losses because their rights have not been fulfilled and they have not received compensation for the losses they have suffered. PT Karya Chandra Express has clearly neglected its responsibility because in terms of Law no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection Article 4 letter (h) namely the consumer's right to obtain compensation and/or reimbursement if the goods and/or services received are not in accordance with the agreement or not as they should be. Efforts that can be made by consumers who do not have their rights to compensation are settling in 2 ways, namely resolving disputes through the court and resolving disputes outside the court. In this study, consumers of PT Karya Chandra Express in Pontianak have resolved their disputes through the second method, namely out-of-court dispute resolution.

Keywords : Legal Protection, Expedition Activities, PT Karya Chandra Express


Abstrak

 

Kegiatan perekonomian khususnya di Indonesia sangat berkembang pesat. Kegiatan perdagangan sudah hampir setiap hari dilakukan. Dalam kegiatan tersebut perlu adanya pengangkutan guna memudahkan dalam pemindahan barang dari satu tempat ke tempat lainya. Pengangkutan tersebut dikenal sebagai jasa ekspedisi. Perusahaan ekspedisi PT Karya Chandra Express di Pontianak sebagai suatu perusahaan penyedia jasa pengiriman barang yang menjadi kebutuhan masyarakat dan sudah seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen karena apabila terjadi kerugian yang dialami oleh konsumen perusahaan ekspedisi berhak memberikan perlindungan hukum sekaligus tanggung jawab atas keselamatan dan keamanan paket serta jika terjadi kerusakan bahkan kehilangan barang pada saat proses pengiriman berlangsung. jian yang dilakukan antara pihak penyedia jasa ekspedisi dengan konsumenya dan mengetahui bagaimana tanggung jawab pihak penyedia jasa ekspedisi jika terjadi kerusakaan hingga hilangnya barang konsumen serta untuk mengetahui upaya apa saja yang dilakukan oleh konsumen atas kerugian yang dideritanya. Berdasarkan hasil penelitian dengan perusahaan ekspedisi PT Karya Chandra Express di Pontianak masih banyak konsumen yang dirugikan karena hakhaknya tidak terpenuhi serta tidak mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dideritanya. Pihak PT Karya Chandra Express jelas telah melalaikan tanggung jawabnya karena ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (h) yaitu hak konsumen untuk mendapatkan ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Upaya yang dapat dilakukan oleh para konsumen yang tidak mendapat haknya atas ganti rugi yaitu menyelesaikan dengan 2 cara yaitu penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Pada penelitian ini para konsumen PT Karya Chandra Express di Pontianak telah menyelesaikan sengketanya malalui cara kedua yaitu penyelesaian sengketa diluar pengadilan.        

 Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kegiatan Ekspedisi, PT Karya Chandra Express


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

I. Buku

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, RajaGrafindo Persada, Jakarta,2015, hlm.25.

Amiruddin, & Asikin, Z. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum.

Bandung: Raja Grafindo Persada.

Atmoko, D., & Putri, A. S. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen. Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi.

BIP, T. (2017). Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, sinar grafik, Jakarta, 2008, hlm. 27

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Ikthasar Indonesi Edisi Ketiga, Jakarta : Balai Pustaka. 2005. h. 458

Happy Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visimedia, Jakarta, 2008, hlm.4

Husni Syawali, “Hak-Hak Konsumen”, Balai Pustaka, Jakarta, 2015, hlm.20. Kamaluddin, R. (2003). Ekonomi Transportasi Karakteristik, Teori, Dan

Kebijakan. . Jakarta: Ghalia.

Kasmawati, K. (2019). Aspek Hukum Dalam Pengangkutan Barang. Bandar Lampung.

Mochtar,”Hukum Perlindungan Konsumen”, Bina Cipta, Bandung, 2010 hlm.04

Nugroho, S. S., & Haq, H. S. (2019). Hukum Pengangkutan Indonesia.

Surakarta: Navida.

Nur, N. K., Rangan, P. R., Mahyuddin, M., Halim, H., Tumpu, M., Sugiyanto, G., . . . Rosyida, E. E. (2021). Sistem Transportasi. Medan: Yayasan Kita Menulis.

R. Subekti, dkk, Kitab Undang-Undang hukum Dagang, PT Pradnya Paramita,Jakarta,Cetakan 27,2002, h. 134.

Rosmawati. (2018). Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana.

Saefullah Wiradipradja, Tanggung Jawab Pengangkutan Dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional dan Nasional, Liberty, Jakarta, 1989, hlm. 35

Samapaty, N. Y. (2015). Strategi Pengelolaan Dan Pengembangan Usaha Ekspedisi Barang Antar Pulau Pada PT. Bumi Indah Lines Di Surabaya. Agora, 3(2), 578-587.

Setiawan Widagdo, Kamus Hukum, Penerbit PT. Prestasi Pustaka, Jakarta, 2012, h. 413.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2007, h. 363

II. Jurnal

Tampubolon, W. S. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), 53-61.

III. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Jakarta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No.42

Indonesia, Jakarta, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU Pelayaran”). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No.64

Pemerintah Indonesia, Jakarta, PP Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 No.26

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Angkutan di Perairan Menteri Indonesia, Jakarta, PM 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

IV. Website

PT. Chargonesia Trans. Bisnis Ekspedisi dan Cara Merintisnya. www.pengirimanmurah.id 29 Juli 2016.

Fresticia, A. A. (2022, September 1). LBH "PENGAYOMAN" UNIVERSITAS

KATOLIK PARAHYANGAN. Retrieved from Vicarious Liability Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: http//lbhpengayoman.unpar.ac.id

Disperindag. (2021, Desember 27). Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat. Perlindungan Konsumen Menurut UU No 8 Tahun 1999, p. 5.

https://cargonesia.co.id/pengertian-ekspedisi-dan-berbagai-penjelasannya/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University