PELAKSANAAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK TANAH BANGUNAN (BPHTB) DI KOTA PONTIANAK

FREDERIKA SALSABILA PUTRI NIM. A1012181145

Abstract


Abstrac

 

Taxes have provided the largest revenue for our beloved country. One of the sources of tax received by the state is the Acquisition Duty of Right on Land and Building. The legal basis for Acquisition Duty of Right on Land and Building voting is Law No. 21 of 1997 concerning Acquisition Duty of Right on Land and Building with the issuance of Law No. 20 of 2000 concerning amendments to Law No. 21 of 1997. The object of Acquisition Duty of Right on Land and Building tax is the acquisition of land and/or building rights. In the implementation of Acquisition Duty of Right on Land and Building collection, there are also issues related to Acquisition Duty of Right on Land and Building calculations, the latest procedures in the process of implementing land and building rights acquisition duties.

This research was conducted by normative-empirical law research methods. It refers to legal norms. This research is descriptive. The data that used is primary data and secondary data. Data collection methods are data from various reading sources, such as legislation, books, scientific journals, and the internet whose value is relevant to the problems discussed.

The results of this research can be concluded that in the implementation of Acquisition Duty of Right on Land and Building collection there are several stages that must be passed, namely the Stage when taxes are owed, the calculation stage of the amount of land and building rights acquisition duties that must be paid and how to calculate it.

Keywords: Acquisition Duty of Right on Land and Building.

 

Abstrak

Pajak telah memberikan penerimaan terbesar bagi negara Indonesia tercinta ini. Salah satu sumber pajak yang diterima oleh negara adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dasar hukum pemungutan BPHTB adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997. Obyek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB juga terdapat masalah yang menyangkut tentang perhitungan BPHTB dan prosedur terbaru dalam proses melaksanakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Penelitian ini dilakukan dengan metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris. yaitu mengacu pada norma-norma hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data adalah data dari berbagai sumber bacaan, seperti perundang-undangan, buku-buku, jurnal ilmiah, dan internet yang nilainya relevan dengan permasalahan yang dibahas.

Hasil penelitian ini dapat disimpulkan, dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu Tahap Saat Pajak Terutang, Tahap Perhitungan Besarnya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang harus dibayar dan cara perhitungannya.

Kata Kunci: Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB).


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

I Buku

Achmad, M. F. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogjakarta: Pustaka Pelajar.

Brotodiharjo, R. S. (1992). Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: PT. Eresco.

Ilyas, W. d. (1999). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Ispriyarso, B. (2005). Aspek Perpajakan dalam Pengalihan Hak Atas Tanah dan/ atau Bangunan karena Adanya Jual Beli, Masalah-masalah Hukum. 277.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2008). Jakarta: Balai Pustaka.

Kartasapoetra, G. (1989). Pajak Bumi dan Bangunan Prosedur dan Pelaksanaannya. Jakarta: Bina Aksara.

Mardiasmo. (2002). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Mardiasmo. (t.thn.). Perpajakan Edisi Revisi 2013. Yogyakarta: Andi.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mukti Fajar, N. D. (2010). Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Pustaka Belajar.

Pudyatmoko, ‪. S. (2002). Pengantar Hukum Pajak. Yogyakarta: Penerbit Andi.‬‬‬‬‬‬‬‬

Resmi. (2014). Fungsi Pajak Menurut Ahli. 3.

Resmi. (2014). Perpajakan Teori dan Kasus Edisi 8. Jakarta: Salemba Empat.

Santoso, S. &. (2001). Riset Pemasaran: konsep dan aplikasi dengan SPSS. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Siahaan, M. P. (2003). Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Teori dan Praktek. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Soekanto, S. (1989). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soemitro, R. (1992). Pengantar Singkat Hukum Pajak. Bandung: Eresco.

Suandy, E. (2008). Hukum Pajak Edisi 6. Jakarta: Salemba Empat.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV. Alfabet.

Sutedi, A. (2012). Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Waluyo. (2008). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

II. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab UUD 1945 Pasal 23

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Tentang Perimbangan Keuangan Anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

III. Jurnal

Halim, A. (2012). Akuntansi Sektor Publik. Akuntansi Keuangan Daerah, 101.

Husein, T. d. (2015). Perpajakan. Dalam Akademi Manajemen (hal. 17). Yogyakarta: Perusahaan YPKN.

Irwan. (2013). Metodologi Penelitian Hukum.

IV. Website

Wasitho, Muhammad. (Juni 2011). Majalah Pengusaha Muslim Edisi 17 Volume 2. dari http://aslibumiayu.wordpress.com/.

hipajak. (2021, Oktober 22). Pajak dan Jenis Pajak.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University