WANPRESTASI PIHAK CV. DIRGANTARA AMERTA INDONESIA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BESI HOLLOW DENGAN PIHAK PT ARONI DUTA INDO UTAMA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Abstract
Sale and purchase agreements are routine activities of the Indonesian people in their daily lives. The agreement creates rights and obligations for buyers and sellers. The implementation of the Hollow iron sale and purchase agreement between PT Aroni Duta Indo Utama and CV Dirgantara Amerta Indonesia in Pontianak City is made in writing by both parties which has legal force that binds both parties and is valid and applies as a law for both parties. The agreement gives rise to legal relations between the two parties regarding rights and obligations which are the most important part of the agreement. There are times when in this sale and purchase agreement does not fulfill the achievement so that default occurs.
In this study, the author formulates the problem of "Default of CV Dirgantara Amerta Indonesia in the Hollow Iron Sale and Purchase Agreement with PT Aroni Duta Indo Utama in Pontianak City?". This research aims to get an overview of the hollow iron sale and purchase agreement, to explain and reveal the causal factors that occur to buyers who do not keep the agreement, and reveal the legal consequences for buyers who do not fulfill the sale and purchase agreement. This research uses empirical research methods.
Based on the results of the research, it is true that CV Dirgantara Amerta Indonesia has made a written hollow iron sale and purchase agreement on April 5, 2021 by making payments in cash in stages for 6 months. The factor causing the CV. Dirgantara Amerta Indonesia to default is because the CV. Dirgantara Amerta Indonesia is waiting for payment from SME welding workshops and hollow iron retailers. That the legal consequences caused by PT Aroni Duta Indo Utama to the CV. Dirgantara Amerta Indonesia is by giving verbal and written reprimand.
Keywords: Sale and Purchase Agreement, Hollow Iron, Default
Abstrak
Perjanjian jual beli merupakan kegiatan rutinitas masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pembeli dan penjual. Pelaksanaan perjanjian jual beli besi Hollow antara PT Aroni Duta Indo Utama dan CV. Dirgantara Amerta Indonesia di Kota Pontianak yang dibuat secara tertulis oleh kedua belah pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak serta sah dan berlaku sebagai undag-undang bagi kedua belah pihak. Dari perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum kedua belah pihak menyangkut hak dan kewajiban yang merupakan bagian terpenting dalam perjanjian. Ada kalanya dalam perjanjian jual beli ini tidak memenuhi prestasi sehingga terjadilah wanprestasi.
Dalam penelitian ini penulis merumuskan masalah tentang “Wanprestasi Pihak CV. Dirgantara Amerta Indonesia Dalam Perjanjian Jual Beli Besi Hollow Dengan Pihak PT. Aroni Duta Indo Utama Di Kota Pontianak?”. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran terkait perjanjian jual beli besi hollow, untuk menjelaskan dan mengungkapkan faktor penyebab yang terjadi terhadap pembeli yang tidak menepati perjanjian, dan mengungkapkan akibat hukum bagi pembeli yang tidak memenuhi perjanjian jual beli tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa benar pihak CV. Dirgantara Amerta Indonesia telah melakukan perjanjian jual beli besi hollow secara tertulis pada tanggal 5 April tahun 2021 dengan cara melakukan pembayaran secara tunai bertahap selama 6 bulan. Faktor penyebab pihak CV. Dirgantara Amerta Indonesia melakukan wanprestasi dikarenakan pihak CV. Dirgantara Amerta Indonesia menunggu pembayaran dari UKM bengkel las dan pengecer besi hollow. Bahwa akibat hukum yang ditimbulkan oleh pihak PT Aroni Duta Indo Utama kepada pihak CV. Dirgantara Amerta Indonesia adalah dengan melakukan peneguran secara lisan dan tertulis.
Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Besi Hollow, Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
a. Buku
Abardin Putra, 1992, Pokok Pokok Perikatan, Persada Abadi Bandung, Bandung
Abdullah Zen, 2009, Intisari Hukum Perdata Materil, Hasta Cipta Mandiri, Yogyakarta
Amirin Tatang M., 1986, Metodologi Penelitian, Rajawali, Jakarta
Badrulzaman Mariam Darus, 2001, Komplikasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung
Bungin Burhan, 2006, Metodologi Penelitian Kuantitatif: Kominikatif, Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial lainnya, Kencana, Jakarta
Harahap M. Yahya, 1996, Segi-segi Hukum Perjanjian, Cet. II, Alumni, Bandung
Harahap Yahya, 2006, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung
Hasan Iqbal, 2008, Analisis Penelitian Dengan Statistik, Bumi Aksara, Jakarta
HS Salim, 2008, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta
Kansil CST dan Kansil Christine S.T, 2000, Modul Hukum Perdata Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta
Khairandy Ridwan, 2016, Perjanjian Jual Beli, Cet. I, FH UII Press, Yogyakarta
Koentjaraningrat, 1993, Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta
Kusumastuti Adhi dan Khoiron Ahmad Mustamil, 2019, Metode Penelitian Kualitatif, Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo (LPSP), Semarang
Mertokusumo RM Sudikno, 1988, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta
Mertokusumo Soedikno, 1991, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta
Miru Ahmad, 2010, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta
Muhammad Abdulkadir, 2002, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Muljadi Kartini dan Widjaja Gunawan, 2003, Perikatan Pada Umumnya, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Projodikoro Wirjono, 1991, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung
Purwosutjipto H. M. N., 1995, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, Jakarta
Satrio J., 1999, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung
Setiawati P., 1984, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bima Cipta, Bandung
Sinaga Dameria, 2014, Statistik Dasar, Uki Press, Jakarta
Singarimbun Masri dan Effendi Sofian, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Soekanto Soerjono, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, UII Press, Jakarta
Soemitro Ronny Hanitijo, 1998, Metode Penulisan Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Semarang
Subekti R. dan Tjitrosudibio R., 2013, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita, Jakarta
Subekti R., 2004, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta
Sumadi Suryabrata, 1998, Metodologi Penelitian, Raja Grafmdo Persada, Jakarta
Waluyo Bambang, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta
Widjaya I.G. Rai, 2003, Hukum Perusahaan, Mega Poin, Jakarta
b. Jurnal
Farahdiba Siti Zikrina, 2021, Tinjauan Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945 Hal.838 Vol. 5 No. 2 Desember 2021.
Jasmalinda, 2021, Pengaruh Citra Merek Dan Kualitas Produk Terhadap Keputusan Pembelian Konsumen Motor Yamaha Di Kabupaten Padang Pariman Hal.2 Vol. 1 No.10 Maret 2021.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University