PERAN ASEAN DALAM PEMBERANTASAN TERORISME DI WILAYAH ASIA TENGGARA BERDASARKAN ASEAN CONVENTION ON COUNTER TERRORISM
Abstract
Abstract
Terrorism is a transnational crime that can disrupt national security and stability. Precisely on September 11, 2001 became a very dark day for the United States and the world in a terror attack. After the attack on the Twin Towers, the whole world has opened its eyes and started campaigning against terrorism, and Southeast Asia is no exception. ASEAN as a regional organization responded to acts of terrorism that occurred in the United States by carrying out the 7th Summit which was held in Brunei Darussalam in 2001 by carrying out a Joint Counter-terrorism Declaration. This declaration became the forerunner to the birth of a convention called the ASEAN Convention On Counter Terrorism (ACCT). This research is normative by collecting data through library research. This study will describe the strategic actions and regulations that have been carried out by ASEAN in eradicating acts of terrorism in the Southeast Asian Region based on the Convention on Counter Terrorism in fulfilling its role in maintaining regional security and order. It was found that ASEAN's role in counter terrorism is as a forum/policy maker and mechanism for member countries with 2 main strategies and related conventions especially the ACCT. With the presence of the ACCT as a legal basis for ASEAN and member countries, member countries can apply it to their respective national laws because ACCT is comprehensive (covering aspects of prevention, prosecution and rehabilitation programs). Even though all forms of conventions and cooperation have been carried out, the obstacles faced by ASEAN are also very large. The existence of the principle of non-intervention within ASEAN, differences in the legal system and the national interests of member countries are obstacles faced by member countries, so they still need alternative forms of cooperation in efforts to counter terrorism in Southeast Asia.
Keywords: ASEAN, ACCT, Counter Terrorism, Role of International Organizations
Abstrak
Terorisme merupakan kejahatan transnasional yang dapat mengganggu keamanan dan stabilitas negara. Tepatnya pada 11 September 2001 menjadi hari yang sangat kelam bagi Amerika Serikat dan dunia dalam serangan terror. Pasca serangan terhadap Menara kembar tersebut, seluruh dunia telah membuka mata dan mulai mengkampanyekan untuk melawan terorisme, tidak terkecuali di Asia Tenggara. ASEAN sebagai Organisasi regional menanggapi aksi terorisme yang terjadi di Amerika Serikat dengan melaksanakan KTT Ke 7 yang dilaksanakan di Brunei Darussalam pada tahun 2001 dengan melakukan deklarasi Bersama kontra terorisme. Deklarasi inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya sebuah konvensi yang dinamakan ASEAN Convention On Counter Terrorism(ACCT). Penelitian ini bersifat normatif dengan mengumpulkan data-data melalui studi kepustakaan. Pengkajian ini akan menguraikan apa saja aksi-aksi strategis dan regulasi yang telah dilakukan ASEAN dalam memberantas aksi terorisme di Kawasan Asia Tenggara berdasarkan Convention On Counter Terrorism dalam memenuhi peranannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban regional. Ditemukan bahwa peran ASEAN dalam counter terrorism adalah sebagai wadah/pembuat kebijakan dan mekanisme bagi negara anggota dengan dengan 2 strategi utama dan konvensi-konvensi berkaitan terutama ACCT. Dengan hadirnya ACCT sebagai landasan hukum bagi ASEAN dan negara anggota, maka negara anggota dapat menerapkan ke dalam hukum nasional masing-masing dikarenakan ACCT bersifat komprehensif (meliputi aspek pencegahan, penindakan, dan program rehabilitasi). Meskipun segala bentuk konvensi dan Kerjasama telah dilakukan, hambatan yang di hadapai ASEAN juga sangat besar. Adanya prinsip non intervensi yang ada ditubuh ASEAN, perbedaan sistem hukum dan kepentingan nasional negara anggota merupakan hambata-hambatan yang dihadapi negara anggota, sehingga masih membutuhkan bentuk Kerjasama alternatif dalam upaya counter terrorism di Asia Tenggara.
Kata Kunci: ASEAN, ACCT, Pemberantasan Terorisme, Peran Organisasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2017, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Cetakan IV, Yogyakarta.
Cipto, B. (2007). Hubungan Internasional di Asia Tenggara : Teropong Terhadap Dinamika, Realitas, dan Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Deutsch, Karl, et.al., Political Community and the North Atlantic Area Internation-al Organization in the Light of Political Experience, Princeton, NJ: Prince-ton University Press, 1957.
E. St. Harahap, dkk, 2007, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Mardenis, 2011, Pemberantasan Terorisme, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Perwita & Yani, 2014 Pengantar Ilmu Hubungan Internasional, Bandung : Rosdakarya
Astawa, I. G. P., & Na’a, S., 2012. Memahami Ilmu Negara & Teori Negara. Bandung : Refika Aditama,
Boer Mauna, 2008 Hukum Internasional: Pengertian Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Bandung : PT. Alumni, edisi ke-2
E Masyhur , M. Ridwan, Muslich Subandi, 1995 Pengantar dan Dasar-Dasar Hukum Internasional, Malang : IKIP Malang
Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, 2003, Pengantar Hukum Inter-nasional, Bandung: Alumni
Abdul Wahid, 2004, Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, HAM, dan Hukum, Bandung: PT Rafika Aditama
Brian M. Jenkins, 1990 International Terrorism: The Other World War, St. Martin Press, California
Ariel Merari, 2007, Terrorism As A Strategy Of Insurgency, University of Califor-nia Press, California
Sahrasad Herdi, Chaidar Al, 2017, Fundamentalisme, Radikalisme & Terorisme, Jakarta: Freedom Foundation & CSS-UI
Wahid Abdul, 2004 Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, HAM, dan Hukum, Bandung: PT Rafika Aditama
Angel Damayanti, dkk (ed.), 2013 Perkembangan Terorisme di Indonesia, Jakar-ta: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia
M. Sunusi Dzulqarnain, 2011 Antara Jihad dan Terorisme, Makassar: Pustaka As-Sunnah
Mahrus Ali, 2012, Hukum Pidana Terorisme Teori dan Praktik, Jakarta: Gramata Publishing
Yunanto Sri, 2017, Ancaman Dan Strategi Penanggulangan Terorisme Di Dunia Dan Indonesia, Jakarta: Institute For Peace and Security Studies & CV. Multi Inovasi Mandiri
Jurnal:
Darajati, R & Syafei, M. (2019). Efektivitas Asean Convention On Counter Terror-ism Di Dalam Memberantas Pembajakan Di Wilayah Perairan Asia Tenggara. Jurnal Pranata Hukum, 14 (2), 96-222.
Wulandari, R. (2017). Kajian Rancangan undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Tanjungpura Law Journal, Volume 1 Issue 2
Sudirman, A dan Sari, D. (2017) Membangun Keamanan Regional Di Asean Da-lam Menanggulangi Ancaman Terorisme, Jurnal Wacana Politik 2 (1), 22-32
Saima Afzal, Hamid Iqbal Dan Dr. Mavara Inayay. (2012) Terrorism And Extrem-ism As A Non- Traditional Security Threat Post 9/11: Implications For Pakistan’s Security, International Journal Of Business And Social Sci-ence, Vol. 3 No. 24
Agustha, G. (2016) Peran ASEAN Convention On Counter Terrorism Dalam Pe-nanganan Terorisme Di Filipina Periode 2011 – 2013, Journal of Inter-national Relations, Volume 2, Nomor 4
Marzuki, M. L. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jurnal Konstitusi, 7(4)
Nicholas Khoo,(2004) Deconstructing the ASEAN Security Community: a Review Essay, Oxford University Press and Japan Association of International Relation. International Relations of the Asia-Pasific, Volume 4
I.Halina, (2011) “Menyoroti Prinsip Non-Intervensi ASEAN”, Multiversa: Journal of International Studies, Vol.1, No.1
Mahdi Mohamad Nia, (2010) From Old to New Terrorism: The Changing Nature of International Security, Global Studies Journal
Hadi Pradnyana, (2022) Perspektif Kebijakan Kontra-Terorisme ASEAN dan Perbedaan Paradigma Penanggulangan Terorisme oleh Negara-Negara Anggota ASEAN, POLITICOS: Jurnal Politik dan Pemerintahan, 2 (1)
Luhulima, CPF., (2003), Pemberantasan Terorisme dan Kejahatan Transnasional dalam Pembangunan Keamanan Asia Tenggara, Analisis CSIS
Setiawan, Aria Aditya, (2005), Upaya ASEAN dalam Menanggulangi Masalah
Terorisme di Asia Tenggara, Mundus, Volume 2, No. 1
Bangun B. H, (2019) Pengaruh dari Kedaulatan Negara terhadap Pelaksanaan Mekanisme Kerjasama ASEAN dalam Pemberantasan Terorisme, Jurnal Pandecta Volume 14. No. 1
Peraturan Perundang-Undangan:
ASEAN CHARTER
Asean Convention On Counter Terrorism
United Nations Convention on the Law of Threaties
Internet:
Prof Michel Chossudovsky, 2011,“9/11 And America’s “War On Terrorism”,Global Research: Http://www.Globalresearch.Ca/9-11-And-America-S-War-On- Terrorism/24975 (Diakses Pada Tanggal 1 April 2022)
Natalia Rogozhina, 2015,“How The Us Counters Terrorism In The Southeast Asia,” New Eastern Outlook (2015): Http://Journal-Neo.Org/2015/12/06/How-The-Us- Counters-Terrorism-In-The-Southeast-Asia/ (Diakses Pada Tanggal 1 April 2022)
"Man's Death From World Trade Center Dust Brings Ground Zero Toll To 2,753". Ny Daily News. Associated, https://www.nydailynews.com/new-york/man-death-world-trade-center-dust-brings-ground-zero-toll-2-753-article-1.129572 (Diakses Tanggal 30 Maret 2022)
Seventh Asean Summit, Bandar Seri Begawan 5-6 November 2001: Https://Asean.Org/?Static_Post=Seventh-Asean-Summit-Bandar-Seri-Begawan-5-6-November-2001-2 (Diakses Pada Tanggal 1 April 2022)
https://asean.org/storage/2012/05/ACCT.pdf (Diakses Pada Tanggal 1 April 2022)
Http://www.Huffingtonpost.Com/Khairuldeen-Al-Makhzoomi/Terrorism-In-Southeast- As_B_9396942.Html (Diakses Pada Tanggal 1 April 2022)
https://www.thejakartapost.com/academia/2017/06/09/noninterference-
hinders-asean-fight-against-is.html (Diakses Pada Tanggal 1 April 2022)
Global Terrorism Database https://www.start.umd.edu/gtd/ (Diakses pada 26 April 2022)
Muchlisin Riadi, “Terorisme (Pengertian, Jenis, Bentuk dan Faktor yang Mempengaruhi)”, https://www.kajianpustaka.com/2020/09/terorisme.html diakses pada 6 November 2022
Lawrencia Ashie, An Analysis Of Globalization As A Catalyst For International Terrorism, (http://ugspace.ug.edu.gh/bitstream/handle/123456789/8641 diakses tanggal 10 Agustus 2022)
Lawrencia Ashie, An Analysis Of Globalization As A Catalyst For International Terrorism, (http://ugspace.ug.edu.gh/bitstream/handle/123456789/8641 diakses tanggal 10 Agustus 2022)
Dikutip dari FX Adji Samekto, di dalam tulisannya yang dimuat di Suara Merdeka, tanggal 24 Oktober 2012, http://www.suaramerdeka.com/harian/0210/24/kha1.htm, diakses tanggal 10 Agustus 2022
A. Yuniarti, “Implementasi Mekanisme Regional Asean Dalam Penanggulangan Masalah Terorisme Di Asia Tenggara” http://repository.upnyk.ac.id/7386/2/terorisme_asean%2C_paradigma.pdf diakses pada 27 Oktober 2022
Vincensio Dugis,“Prinsip Non intervensi ASEAN”, Kompas, 2008. Diakses pada 27 Oktober 2022
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University