IMPLEMENTASI KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 1461/DISNAKERTRANS/2021 TENTANG UPAH MINIMUM KOTA PONTIANAK TAHUN 2022 (STUDI PEMBERIAN UPAH BAGI PEKERJA SUPERMARKET DI KOTA PONTIANAK)
Abstract
ABSTARCT
In this thesis, the author raises the issue of the Implementation of the Governor of West Kalimantan Decree Number 1461/DISNAKERTRANS/2021 concerning the Minimum Wage for the City of Pontianak in 2022 (Study of Wages for Supermarket Workers in Pontianak City). This thesis aims to find out how to implement the Decree of the Governor of West Kalimantan Number 1461/DISNAKERTRANS/2021, find out the obstacles faced by supermarket entrepreneurs in Pontianak City and find out the role and efforts made by the Office of Manpower and Transmigration of West Kalimantan Province as the Labor Inspector in implementing these regulations. The type of research used in writing this law is empirical law using a descriptive analysis approach, namely to provide a clear and detailed description of an incident that occurred regarding the completion of the Implementation of Minimum Wage Payment. Collection of legal materials through interviews, observation, questionnaires, and literature studies. Based on the research conducted by the author, the results and conclusions were obtained: First, that the Governor of West Kalimantan Decree Number 1461/DISNAKERTRANS/2021 concerning the Minimum Wage for the city of Pontianak in 2022 has not been properly implemented. Some supermarket entrepreneurs in Pontianak City are still experiencing several obstacles in implementing the regulations set by the Governor of West Kalimantan, including business competition which is increasing every year. Second, the Office of Manpower and Transmigration of West Kalimantan Province as the Labor Inspector has not carried out proper supervision and there is a lack of firmness on the part of the Labor Inspector. Efforts that have been made include conducting supervision and coaching education for supermarket entrepreneurs in Pontianak City regarding the determination of the current minimum wage standard. This shows that the supervision carried out is still not optimal which can make some entrepreneurs not comply with the regulations that are in force.
Keywords : Implementation, UMK, Enterpreneurs, Employment
ABSTRAK
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Implementasi Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1461/DISNAKERTRANS/2021 tentang Upah Minimum Kota Pontianak tahun 2022 (Studi Pemberian Upah Bagi Pekerja Supermarket di Kota Pontianak). Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1461/DISNAKERTRANS/2021, mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh pengusaha supermarket di Kota Pontianak dan mengetahui peran serta upaya yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat selaku Pengawas Ketenagakerjaan dalam menerapkan peraturan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah hukum empris dengan menggunakan pendekatan Deskriptif Analisis yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang penyelesaian Pelaksanaaan Pembayaran Upah Minimum. Pengumpulan bahan hukum melalui wawancara, observasi, kuisioner, dan studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, diperoleh hasil dan kesimpulan: pertama, Bahwa Surat Keputusan Guberur Kalimantan Barat Nomor 1461/DISNAKERTRANS/2021 tentang Upah Minimum Kota Pontianak tahun 2022 memang belum dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya. Beberapa pengusaha supermarket di Kota Pontianak masih mengalami beberapa kendala dalam menerapkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Barat ini, diantaranya yaitu persaingan usaha yang setiap tahunnya semakin meningkat. Kedua, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan barat selaku Pengawas Ketenagakerjaan belum melakukan pengawasan sebagaimana mestinya serta kurangnya ketegasan dari pihak Pengawas Ketenagakerjaan. Upaya yang telah dilakukan diantaranya adalah hanya dengan melakukan pengawasan serta pembinaan edukasi kepada pengusaha supermarket di Kota Pontianak mengenai penetapan standar upah minimum yang sedang berlaku. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan masih belum optimal yang dapat membuat beberapa pengusaha tidak patuh terhadap peraturan yang sedang berlaku.
Kata Kunci : Implementasi, UMK, Pengusaha, KetenagakerjaanReferences
DAFTAR PUSTAKA
Adisu, E. (2008). Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung: Gaji Pokok, Uang Lembur, Gaji Sundulan, Insentif-Bonus-THR, Pajak Atas Gall, Iuran Pensiun - Pesaong, Iuran Jamsostek/Dana Sehat. Jakarta: Praninta Offset.
Asyhadie, Z. (2007). Hukum Kerja : Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Atmasasmita, R. (2001). Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum. Bandung: Mandar Maju .
Budiono, A. R. (1995). Hukum Perburuhan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Djumialdji, F. (2008). Perjanjian kerja. Jakarta: Sinar Grafika.
Husni, L. (2000). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan . Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Husni, L. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Husni, L. (2008). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Junaedi, D. K. (2005). Hubungan Industri Kajian Konsep dan Permasalahannya. Yogyakarta: Universitas Atmajaya Yogyakarta.
Khakim, A. (2014). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Manulang, S. (1995). Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Rineka Cipta.
Narbuko, C., & Achmadi, A. (2003). Metodologi Penelitian. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Poerwosutjipto, H. (1994). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia . Jakarta: Djambatan.
Pujiastuti, E. (2008). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Semarang: Semarang University Press.
Soedjardi. (2008). Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jogjakarta: Pustaka Yustisia.
Soekanto, S. (1988). Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Bandung: CV. Ramadja Karya.
Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soepomo, I. (1983). Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Wijayanti, A. (2010). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.
Keputusan Presiden No.107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan.
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1461/DISNAKERTRANS/2021 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2022.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University