TANGGUNG JAWAB PEMENUHAN HAK – HAK PEKERJA OLEH PERUSAHAAN YANG TELAH PAILIT (STUDI KASUS PT. AIRLANGGA SAWIT JAYA DI KABUPATEN LANDAK)
Abstract
Abstract
Bankruptcy is a condition in which the debtor is unable to make payments on the debts of his creditors. The condition of not being able to pay is usually caused by difficulties in the financial condition of the debtor's business which has experienced setbacks. In this condition, apart from having difficulty repaying debts to creditors, companies also experience difficulties in fulfilling workers' or laborers' rights. Like what happened to PT. Airlangga Sawit Jaya, which went bankrupt on December 19 2019. The bankruptcy of PT. Airlangga Sawit Jaya so that the company does not fulfill the rights of workers, namely not paying severance pay for workers who terminate work relations. Thus a team of curators was formed to take care of bankruptcy assets and settle debts to creditors, especially employees who are preferred creditors.
The formulation of the problem in this study is: "Is Fulfillment of Workers' Rights at PT. Airlanga Sawit Jaya, after the company was declared bankrupt, is it still being fulfilled?”. Research Objectives To obtain data and information on the process of implementing payment settlements for workers' rights after a bankruptcy decision; To reveal the factors causing companies not to pay severance pay for workers who terminate employment, To disclose legal consequences for companies that have not implemented workers' rights, To reveal legal consequences for companies that have not implemented workers' rights, To reveal workers' efforts at companies going bankrupt if not get their rights. The research method used in this paper uses empirical methods. The nature of this research is descriptive, namely to solve problems encountered by describing the present moment, based on the facts that existed during the research.
Based on the research results achieved, namely, that the curator from PT. Airlangga Sawit Jaya has not carried out its responsibilities in paying workers' rights, namely severance pay for workers who terminate their employment. The factor that causes workers not to receive severance pay is because the company is in a state of loss at the time of the auction where the results of the auction are far from the price set, therefore until now funds for severance pay have not been provided. Legal Consequences for the company if it does not fulfill the rights of workers in a bankrupt company is a company that is declared bankrupt which does not carry out its obligation to pay workers' wages resulting in law for the company which is declared to be the company's debt to its workers. The efforts made by the curators to be carried out by the curators and workers are by mediating with the curators.
Keywords: Bankruptcy, Workers' Rights, Termination of Employment, severance pay.
ABSTRAK
Pailit merupakan suatu keadaan di mana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya. Keadaan tidak mampu membayar lazimnya disebabkan karena kesulitan kondisi keuangan dari usaha debitor yang telah mengalami kemunduran, Di dalam kondisi ini, selain mengalami kesulitan mengembalikan utang pada kreditor, perusahaan juga mengalami kesulitan dalam memenuhi hak-hak pekerja atau buruh. Seperti halnya yang terjadi pada PT. Airlangga Sawit Jaya yang mengalami kepailit pada 19 Desember 2019. Pailitnya PT. Airlangga Sawit Jaya sehingga membuat perusahaan tidak memenuhi Hak-Hak para pekerja yaitu tidak membayar pesangon pekerja yang memutuskan hubungan kerja. Dengan demikian dibentuk tim kurator untuk mengurus harta pailit serta membereskan hutang-hutang kepada kreditor, khususnya pekerja yang merupakan kreditor preferen.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Apakah Pemenuhan Hak-Hak Pekerja Pada PT. Airlanga Sawit Jaya Setelah Perusahaan Dinyatakan Pailit Tetap dipenuhi?”. Tujuan Penelitian Untuk memperoleh data dan informasi proses pelaksanaan pemberesan pembayaran hak-hak pekerja setelah putusan pailit; Untuk mengungkapkan faktor penyebab perusahaan tidak membayarkan pesangon pekerja yang memutuskan hubungan kerja, Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi perusahaan yang belum melaksanakan hak-hak pekerja, Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi perusahaan yang belum melaksanakan hak-hak pekerja, Untuk mengungkapkan upaya pekerja pada perusahaan pailit jika tidak memperoleh hak-haknya. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode empiris. Sifat Penelitian ini adalah Deskriptif yaitu untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan mengambarkan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian yang dicapai yaitu, Bahwa kurator dari PT. Airlangga Sawit Jaya belum melaksanakan tanggung jawabnya dalam membayarkan hak-hak pekerja yaitu uang pesangon pekerja yang melakukan pemutusan hubungan kerja. Faktor yang menyebabkan pekerja tidak mendapatkan uang pesangon ialah karena Perusahaan dalam keadaan mengalami kerugian pada saat penglelangan yang dimana hasil lelang jauh dari penetapan harga yang diberi, maka dari itu sampai saat ini dana untuk pesangon belum bisa berikan. Akibat Hukum bagi perusahaan apabila tidak memenuhi hak-hak para pekerja pada perusahaan pailit adalah perusahaan yang dinyatakan pailit yang tidak melakukan kewajibannya untuk membayarkan upah para pekerja mengakibatkan hukum bagi perusahaan yang dinyatakan menjadi utang perusahaan terhadap para pekerjanya. Upaya yang dilakukan para kurator untuk dilakukan oleh kurator dan para pekerja yaitu dengan cara melakukan mediasi Bersama kurator.
Kata Kunci : Pailit, Hak-Hak Pekerja,Pemutusan Hubungan kerja,pesangon.References
DAFTAR PUSAKA
BUKU:
Asyhadie, Zaeni, 2007, Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
,2012, Hukum Perusahaan dan Kepailitan, Erlangga, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2016, Metodologi Penelitian Hukum. Divisi Buku Perguruan Tinggi, Jakarta.
Bernadette Waluyo, 1999, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jakarta.
Dodi Oktarino, 2021, Perseroan Terbatas Pasca Undang-Undang Cipta
Kerja. ECipta Mandiri, Jakarta.
Dwi Atmoko, 2022, Hukum perburuhan dan ketenagakerjaan . CV Literasi Nusantara Abadi, Malang.
Erni Herawati, 2013, Pokok-Pokok Hukum Perdata.Intermasa, Jakarta.
Gunawan widjaja, 2003, tanggung jawab direksi atas kepailitan perseroan, PT raja grafindo persada, Jakarta.
Jerry Hoff,1999, Indonesia Bankruptcy Law Tatanusa, Jakarta.
Kansil,2013, pokok-pokok pengetahuan hukum dagang Indonesia,Sinar Grafika, Jakarta.
Hadi Shubhan, 2008, Hukum Kepailitan Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan.prenada Media Grup, Jakarta.
Munir Fuady, 2002 ,Hukum Pailit: Citra Aditya Bakti.Bandung.
Rahayu Hartini,2003, Hukum Kepailitan. Cetakan Pertama, Bayu Media, Semarang.
,2009, Penyelesaian Sengketa Kepailitan di Indonesia:Dualisme Kewenangan Pengadilan Niaga dan Lembaga Arbitrase, Bayu Media, Semarang.
Sentosa sembiring, Hukum Kepailitan dan Peraturan Perundang-undangan yang Terkait Dengan Kepailitan, (Bandung: Nuansa Aulia, 2006).
Sinaga, Syamsudin M ., 2006, Hukum Kepailitan Di Indonesia: Tatanusa, Jakarta.
Susanti Adi Nugroho, 2008 , “Hukum kepailitandi Indonesia dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya”,Kencana,Jakarta.
Sunarmi, 2010 , prinsip keseimbangan dalam hukum kepailitan di Indonesia, PT Softmedia.
Zainal Asikin, 2002, Hukum Kepailitan & Penundaan Kewajiban pembayaran Di Indonesia, PT Raja Grafindo Peersada, Jakarta.
, Hukum kepailitan dan penundaan pembayaran di Indonesia , Rajawali pers, Jakarta.
,Pengantar Hukum Perusahaan.Prenanmedia Group, Jakarta.
PERATURAN UNDANG-UNDANG :
KUH Perdata
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang .
Undang-undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University