KEWAJIBAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) BERSUBSIDI PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) UNTUK MENEMPATI PERUMAHAN SURYA RESIDENCE 1 DI DESA KAPUR KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
ABSTRACT
The rights and obligations of the debtor to comply with the provisions after the appointment of credit for home ownership credit, but there are still many debtors who commit violations as agreed in writing or agreed as happened in Surya Residence Housing, where out of all the houses built, namely 200 houses, then of this amount, it can be seen that 20 houses have not been occupied by the debtor even though the credit agreement has been made, the house should have been inhabited properly. Thus there are still many debtors who do not have good faith to carry out all agreements made and agreed upon credit agreements so that the debtor's actions are classified as default.
The problem is "Has the Debtor Fulfilled the Obligation to Occupy the House in Home Ownership Credit (KPR) with PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. In Kapur Village, Sungai Raya District, Kuburaya Regency?” The aim of this research is to find data and information about credit agreements between debtors and BTN bank in the Kapur Village housing complex, to reveal the factors that result in debtors not carrying out their obligations to occupy a house after a credit agreement, to reveal the legal consequences of debtors who do not carry out their obligations to occupy a house after a credit agreement. , revealed the legal action taken by Bank BTN Imam Bonjol against debtors who did not carry out their obligations to occupy the house after the credit agreement. The type of research was carried out using descriptive research methods, this study took samples from one population and used a questionnaire as the principal data collection tool called survey research.
The research results show that the credit agreement between the debtor and PT. State Savings Bank at the Surya Residence 1 housing complex located on Jalan Desa Kapur, the debtor is willing and agrees to immediately occupy the house and land or apartment unit used as credit collateral, as long as the debtor fulfills all obligations under the credit agreement, the debtor of Surya Residence 1 not carrying out the obligation to occupy the house after the credit agreement because it is an investment and far from the city center, the legal consequences of debtors who do not carry out the obligation to occupy the house after the credit agreement are given sanctions in stages starting from a written warning. If they are not heeded, the house subsidy becomes a non-residential house. subsidies, legal action taken by PT. The State Savings Bank for debtors who do not live in their homes carries out strict supervision, carrying out routine monitoring, in the first stage when verification of bank collections is evaluated through the existing database, by reprimanding up to two warnings. If the debtor does not respond, the bank withdraws the housing subsidy assistance.
Keywords: Debtor, People's Housing Credit, Tabungan Negara Bank
ABSTRAK
Hak dan kewajiban debitur ntuk memenuhi ketentuan setelah adanya pengangkatan kredit kepemilikan rumah kredit, namun masih banyak debitur yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah disetujuinya secara tertulis atau yang disepakati sebagaimana yang terjadi di Perumahan Surya Residence, dimana dari seluruh rumah yang dibangun yaitu 200 rumah, maka dari jumlah tersebut masih terlihat 20 rumah yang belum ditempati oleh debitur padahal sudah akad kredit maka seharusnya rumah tersebut sudah selayaknya dihuni. Dengan demikian masih banyak debitur yang tidak memiliki itikad baik untuk menjalankan segala perjanjian yang dibuat dan disepakatinya terhadap perjanjian kredit sehingga perbuatan debitur tergolong kepada cidera janji.
Adapun rumusan masalah “Apakah Debitur Sudah Memenuhi Kewajiban Menempati Rumah Dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Dengan PT.Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kuburaya?” Adapun tujuan penelitian ini adalah Untuk mencari data dan informasi tentang perjanjian kredit antara debitur dengan bank BTN di perumahan Desa Kapur, mengungkapkan faktor yang mengakibatkan debitur tidak melaksanakan kewajiban menempati rumah setelah akad kredit, mengungkapkan akibat hukum debitur yang tidak melaksanakan kewajiban menempati rumah setelah akad kredit, mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan pihak Bank BTN Imam Bonjol terhadap debitur yang tidak melaksanakan kewajiban menempati rumah setelah akad kredit. Adapun jenis penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif, penelitian ini mengambil sampel dari satu populasi dan menggunakan kuesioner sebagai alat pengumpulan data yang pokok disebut penelitian survei.
Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian kredit antara debitur dengan pihak PT. Bank Tabungan Negara di perumahan Surya Residence 1 yang berlokasi di Jalan Desa Kapur debitur bersedia dan setuju untuk segera menempati rumah dan tanah atau unit rumah susun yang dijadikan agunan kredit, sepanjang dan selama debitur memenuhi dengan baik semua kewajiban berdasarkan perjanjian kredit, debitur Surya Residence 1 tidak melaksanakan kewajiban menempati rumah setelah akad kredit disebabkan karena sebagai investasi dan jauh dari pusat kota, akibat hukum debitur yang tidak melaksanakan kewajiban menempati rumah setelah akad kredit adalah diberikan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan tertulis jika tidak diindahkan maka subsidi rumah tersebut menjadi rumah non-subsidi, upaya hukum yang dilakukan oleh PT. Bank Tabungan Negara terhadap debitur yang tidak menempati rumah adalah melakukan pengawasan ketat, melakukan pemantauan rutin, pada tahap pertama saat verifikasi penagihan bank dievaluasi melalui database yang ada, dengan cara menegur hingga dua kali peringatan. Jika debitur tidak merespon juga maka bank menarik bantuan subsidi perumahan tersebut.
Kata Kunci: Debitur, Kredit Perumahan Rakyat, Bank Tabungan Negara
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku :
Abdul Kadir Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: citra Aditya.
Achmad Anwari, 1980, Praktik Perbankan di Indonesia (Kredit Investasi), Balai Aksara, Jakarta.
Ahmadi Miru, 2013, Prinsip – Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia,. Jakarta, PT Rajagrafindo Persada.
Daeng Naja, 2007, Kebijakan Kredit: Jakarta, PT. Sumber Erlangga. Hadi Iswanto, “Definisi dan Jenis serta Manfaat Rumah Tinggal, Jakarta
Handri Rahardjo, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Jakarta, 2009.
Handri Raharjo, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Yustisia
Herlien Budiono, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
J. Satrio, 1993, Hukum Jaminan (Hak-Hak Jaminan Kebendaan), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman, 2002, Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Alumni. Mariam Darus Badrulzaman, 2006, KUH PerdataBuku III, Bandung: Alumni. Masri Singarimbun, 1989, Metodologi penelitian survei, S Effendi. Jakarta: LP3ES
Mgs Edy Putra Tje’Aman, 1989, Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis, Liberty Yogyakarta.
P.N.H Simanjuntak, 2015, Hukum Perdata Indonesia: Jakarta, Prenadamedia Group.
Priyo Handoko. 2006, Menakar Jaminan Atas Tanah sebagai Pengaman. Kredit, Centre for Society Studies, Jember.
Prodjodikoro, R.Wirjono, 2000, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Cetakan VIII, Bandung : Mandar Maju.
Qirom Syamsudin Meliala, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, ctk. Pertama, Liberty, Yogyakarta, 1985.
R. Soeroso, 1999, Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.
R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Bandung: Intermasa.
R. Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung: Intermasa.
Rachmadi Usman, 2001, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia: Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.
Ridwan Khairandy, 2004, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Jakarta: Pascasarjana UI
Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1987.
Sudikno Mertokusumo, 2010, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta,.
Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Sutarno, 2003, Aspek- Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Bandung: Alfa Beta. Sutarno, 2003, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Bank: Bandung, Alfabeta.
Syafrinaldi, 2015, Hukum Dan Teori Dalam Realita Masyarakat, PT. UIR Press.
Peraturan Perundang-Undangan :
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University