PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA GAME ONLINE TERHADAP SISTEM GACHA / MICROTRANSACTION YANG BERSIFAT PAY TO WIN

OBET SUHARDIJO NIM. A1011161249

Abstract


Abstrac

 

This study aims to determine and analyze consumer protection for players/users as consumers and the responsibilities of online game companies as business actors related to research on consumer protection for online game users against pay to win gacha / microtransaction systems.

This research was conducted using the empirical method which is a legal research method that functions to be able to see the law in a real sense by examining how law works in a community environment, so the empirical legal research method can also be said to be sociological legal research.

The results of the study show that online game players as consumers receive legal protection to protect their rights in doing gacha, where this has been regulated by UUPK and UU ITE. Legal protection is also guaranteed by online game companies by including the Terms of Service which contain standard clauses and must be approved by the user. Users also feel uncomfortable with the treatment of the pay to win gacha / microtransaction system because the drop rate percentage or the chance of getting the item is too small so players have to spend more to get the item they want, this is not in accordance with what contained in Article 4 paragraph 1 UUPK which states that Consumers have the right to comfort, security and safety in consuming goods or services. The government is expected to monitor and pay attention to the circulation of online games that implement pay to win gacha so that in the future there will be no actions that harm each other and online game players should first read the electronic contract before playing online games so they don't suffer losses because they have money issued to buy virtual items gacha.

Keywords: consumer protection, online game, gacha

 

Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan konsumen terhadap pemain/pengguna sebagai konsumen dan tanggung jawab perusahaan game online sebagai pelaku usaha terkait dengan penelitian tentang perlindungan konsumen pengguna game online terhadap sistem gacha / microtransaction yang bersifat pay to win.

Penelitian ini  dilakukan dengan metode empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemain game online sebagai konsumen mendapat perlindungan hukum untuk melindungi hak-haknya dalam melakukan gacha, dimana hal tersebut telah diatur oleh UUPK dan UU ITE. Perlindungan hukum juga dijamin oleh perusahaan game online dengan mencantumkan Terms of Service yang memuat klausula baku dan harus disetujui oleh pengguna. Pengguna juga merasa tidak nyaman dengan pemerlakuan sistem gacha / microtransaction yang bersifat pay to win di karenakan persentase droprate atau kesempatan mendapatkan item yang di gunakan terlalu kecil sehingga pemain harus mengeluarkan yang yang lebih banyak untuk mendapatkan item yang di inginkan, hal ini tidak sesuai dengan apa yang ada pada Pasal 4 ayat 1 UUPK yang menyebutkan bahwa Konsumen Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Pemerintah diharapkan mengawasi dan memperhatikan peredaran game online yang menerapkan gacha bersifat pay to win agar dikemudian hari tidak terjadi tindakan-tindakan yang merugikan pihak satu sama lain dan pemain game online sebaiknya terlebih dahulu membaca kontrak elektronik sebelum memainkan game online agar  tidak mengalami kerugian karena telah mengeluarkan uang untuk membeli barang virtual secara  gacha.

Kata Kunci : perlindungan konsumen, game online, gacha

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU BUKU

Nasution. AZ, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2001

------------------, 2006, Perkembangan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Rajawali Grafindo Persada, Jakarta

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

Celina Tri Siwi K., 2009, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Sinar Grafika Gunawan Widjaja Dani, 2000, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta:

PT.Gramedia Pustaka Utama

Happy Susanto, Hak-Hak Konsumen, Visimedia, Jakarta, 2008

Ika Meutiah, 2006, Perkembangan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Rajawali Grafindo Persada, Jakarta,

Indah Sukmaningsih dalam Yudi Pangestu, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen diIndonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti

Sidabalok Janus, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen, Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung

Jenia Mudha Dwi Siswanti, Tanggung Jawab Hukum Dalam Perjanjian Multi Level Marketing Q.Net. , Jember, Universitas Jember, 2012

Jhony Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normative,Bayu Media Publishing, Malang, 2007

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen (Jakarta, Sinar Grafika, 2011).

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Group, 2009

Marbun Rocky, Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum, Jakarta: Visimedia, 2011 Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia

Indonesia , Jakarta, 2009

R Soeroso, 2002, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika Setiawan, I Ketut Oka. Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika. 2015.

Suhardiyana, I Kadek Adi dan AA Ketut Sukranatha. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Ketidakjujuran Karyawan Pada Struk Belanja." Kertha Semaya 5 (2017)

Sri Soemantri. 2002. Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni

Sulistyowati Irianto & Shidarta, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi Dan Refleksi

Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2013.

Yusuf Adiwibowo, Prestasi, Wanprestasi, Overmacht, dan Ganti Rugi, Jember, Universitas Jember, 2000

Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen Edisi Pertama. Jakarta: Kencana. 2013.

B. JURNAL

AlfiFahmidalamartikel:http://www.lawskripsi.com/index.php?option=com_conten t &view=article&id=153&Itemid=153, posted 18 Mei 2015

Ananda, I Gusti Agung Krisna Ary., Sarjana, I Made dan Sutama, Ida Bagus Putu. “Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Selaku Player Game Online Atas Terinstalnya Keylogger Pada Komputer Warnet”. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 02, No. 04 (Juni 2014): 11.

Burhanudin. Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Halal (Malang, UIN Maliki Press, 2011), 5.

Desfyana, Vernia, I Made Sarjana dan Suatra Putrawan. "Perlindungan Konsumen Terhadap Batasan Kandungan Tar Dan Nikotin Pada Produk Rokok." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, no. 8 (2019): 1-18.

Dimyati, Hilda Hilmiah. "Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal." Jurnal Cita Hukum 2, no. 2 (2014): 341-356.

Batasan Kandungan Tar Dan Nikotin Pada Produk Rokok." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, no. 8 (2019): 1-18.

Fibrianti, Nurul. “Perlindungan Konsumen dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen

Melalui Jalur Litigasi”. Jurnal Hukum Acara Perdata, ADHAPER, Vol. 1, No. 1 (Januari-Juni 2015):118.

Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Sekolah Dasar 1, no. 1 (2017): 93.Saputra, Setiya Journal of Animation and Games Studies 3, no. 1 (2017): 2.

Kapindha, Ros Angesti Anas., M, Salvatia Dwi dan Febriana, Winda Rizky. “Efektifitas dan Efisiensi Alternative Dispute Resolution (ADR) Sebagai Salah Satu Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia”. Jurnal Private Law, Vol. 02, No. 04 (April 2014): 7.

Kristianto, Fennieka. “Dispute Settlement on Apartment’s Transaction”. Jurnal Problematika Hukum, Vol. 3, No.2 (2019): 108

Mairul dan Irianto, Kartika Dewi. “Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Melalui Jalur Non Litigasi”. Pagaruyuang Law Journal, Vol. 1, No. 2 (Januari 2018): 260.

Saputra, Setiya Yunus. "Permainan tradisional vs permainan modern dalam penanaman nilai karakter di sekolah dasar." ELSE (Elementary School Education Journal):

Yamsudin, M. dan Fera Aditias Ramadani. “Perlindungan Hukum Konsumen Atas Penerapan Klausula Baku.” Jurnal Yudisial 11, no. 1 (2018): 94.

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab undang-undang hukum perdata (BW)

Undang-Undang Nomor Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

D. INTERNET

Arifiyadi, Teguh. 2017. “Apakah „Term of Service‟ Bisa Membebaskan Penyedia LayanandariHukum.?”URL:https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ula san/lt4f26da047affd/apakah-term ofservice-bisa-membebaskan-penyedia- layanan-dari-hukum, diakses pada tanggal 19 Mei 2023

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/16/jumlah-gamers-indonesia- terbanyak-ketiga-di-dunia

Kanerva, Taija. “Virtual worlds apart: A comparative study on digital games in Japan and the West.” (2015).

Hartanto, Teguh “Apa Itu Game Pay To Win? Wajib Tahu Game P2W. URL: https://www.fastpay.co.id/blog/apa-itu-game-pay-to-win-wajib-tahu-game p2w.html#:~:text=Game%20Pay%20To%20Win%20atau,performa%20kara kte %20game%20yang%20dimainkan. 24 Maret 2023

https://kumparan.com/mohd-hazim/pengaruh-perkembangan-game-online-di- indonesia-1zRtMH3G3cK/full

http://www.mediahukum.com/perlindungan-hukum.pengertian dan unsur html, diakses

tanggal 18 Februari 2023


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University