PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA SEBAGAI PEMILIK BENGKEL NON RESMI YANG MENJUAL SUKU CADANG PALSU SEPEDA MOTOR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Penegakan hukum terhadap praktik penjualan suku cadang palsu sepeda motor berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Di Kota Pontianak merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen. Penjualan suku cadang palsu menjadi sebuah masalah serius yang dapat membahayakan keselamatan pengendara sepeda motor, oleh sebab itu terhadap pelaku penjual suku cadang palsu sepeda motor harus diambil tindakan hukum. Namun fakta dilapangan masih mudah ditemukan pelaku usaha yang masih menjual suku cadang palsu sepeda motor. Pengaturan mengenai penjualan suku cadang palsu yang dilakukan oleh Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,, ayat (2), dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen. Akan tetapi penegakan hukum yang diberikan masih tergolong belum maksimal dilihat dari data yang diperoleh penulis menunjukan pada periode tahun 2018 sampai tahun 2021 hanya ada 6 temuan kasus penjualan suku cadang palsu sepeda motor Di Kota Pontianak. Sehingga tidak dapat memberikan efek jera kepada pelaku penjualan suku cadang palsu sepeda motor. Dalam menjalankan tugasnya aparat penegak hukum belum dapat bekerja dengan maksimal dikarenakan laporan dari masyarakat yang masih minim. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yang artinya penelitian ini mendeskripsikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan dan mengetahui efektifitas penerapan berlakunya hukum positif di masyarakat.
Hasil dari penelitian ini, berdasarkan analisa teori penegakan hukum dan efektifitas hukum, kondisi lingkungan, lemahnya penegakan hukum serta ringannya ancaman hukum, mempengaruhi seseorang untuk menjual suku cadang palsu sepeda motor. Namun hal tersebut bukanlah menjadi suatu celah alasan tidak dapat diterapkannya hukum apabila masih diberikannya toleransi oleh aparat penegak hukum maka dapat menyebabkan semakin marak pula praktik penjualan suku cadang palsu sepeda motor Di Kota Pontianak.
Key Word : Penegakan Hukum, Sanksi Pidana, Perlindungan Konsumen.
ABSTRACT
Law enforcement against the practice of selling counterfeit motorcycle spare parts based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection in the city of Pontianak is one of the government's steps to maintain and protect consumer interests. The sale of fake spare parts has become a serious problem that can endanger the safety of motorcycle riders, therefore legal action must be taken against those who sell fake motorcycle spare parts. However, in reality, perpetrators who still sell fake spare parts for motorcycles are easily found. The regulations regarding the sale of counterfeit parts carried out by business actors who violate the provisions as intended in Article 8, Article 9, Article 10, Article 13 paragraph (2), Article 15, Article 17, paragraph (1) letters a, b, c, e , paragraph (2), and Article 18 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. However, law enforcement given is still relatively low, as seen from the data obtained by the author showing that in the period from 2018 to 2021, there were only 6 cases of counterfeit motorcycle spare parts sales discovered in the city of Pontianak. Thus, it cannot provide a deterrent effect on perpetrators of the sale of counterfeit motorcycle spare parts. The method used in this study is an empirical juridical method, which means that this study describes the facts that occur in the field and knows the effectiveness of the application of positive law in society.
The result of this research, based on the analysis of legal enforcement theory and the effectiveness of the law, environmental conditions, weak law enforcement, and the lenient threat of legal action all affect someone to sell counterfeit motorcycle spare parts. However, this is not a basis for not being able to apply the law. If tolerance is still given by law enforcement officers, it can cause the practice of selling fake motorcycle spare parts in the city of Pontianak to become increasingly prevalent.
Key Word : Law Enforcement, Criminal Sanctions, Consumer Protection.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Bernard, L. (2001). Penegakan Hukum dalam terang Etika. Yogyakarta : Genta Publishing.
Husen, H. M. (1990). Kejahatan dan penegakan hukum di indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Ilyas, A. (2012). Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rengkeng Education dan Pukap Indonesia.
Kansil, C. (1989 ). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia . Jakarta : Balai Pustaka.
Kristiyanti, C. T. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Sinar Grafika.
Meliala, A. (2015). Praktik Bisnis Curang. Jakarta : Sinar Harapan.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka cipta.
Prasetyo, T. (2015). Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
salman, o. (2004). beberapa aspek sosiologi hukum. 2004: PT. Alumni Bandung .
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum . Jakarta: UI Press.
Soekanto, S. (1995). Efektifitas Hukum dan Peranan Saksi. Bandung : Remaja Karya.
Soekanto, S. (2003). Faktor-Faktor penegakan hukum. Bandung: Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2007). Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan hukum . Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Wignyosoebroto, S. (1990). Hidup Bermasyarakat dan Tertib Masyarakat Manusia. Fisip Uner.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Website
Data Badan Pusat Statistik , Jumlah kendaraan Di Indonesia, https://www.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/1133.
Diakses pada tanggal 08 Juni 2020.
Data Statistik AISI, https://www.aisi.or.id/statistic/
Diakses pada tanggal 08 Juni 2020.
Ahmad Ramli, Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) https://otomotif.bisnis.com/read/20130225/273/1655/industri-motor-30-suku-cadang-terindikasi-palsu
Diakses pada tanggal 09 Juni 2020.
http:/budi399.wordpress.com/2010/06/12/pidana-dan-pemidanaan/
Diakses pada tanggal 10 Juni 2020.
http://hukumonlinesiboro.blogspot.com/2011/12/penerapan asas ultimum-remidium Diakses pada tanggal 10 Juni 2020.
http://kamusbahasaindonesia.org
https://id.wikipedia.org/wiki/Onderdil
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University