WANPRESTASI PANITIA DALAM KONTRAK PEMBAYARAN WASIT PADA EVENT JUSTITIA FUTSAL DI KOTA PONTIANAK

WAN GEHARDO NIM. A1011161173

Abstract


Abstrac

 

Implementation of the agreement between Referee Services and the Justitia Futsal Event committee as a service user which in civil law is included in the type of agreement to perform certain services. The agreement between the Referee Services and the Justitia Futsal Event committee is made in writing. The agreement creates rights and obligations for the parties, because the agreement has fulfilled the legal requirements of the agreement set forth in Article 1320 of the Civil Code, namely the agreement of those who bind themselves, the ability to make or say an agreement, a certain thing and a certain thing. lawful reason.

This thesis is according to the formulation of the problem: "What factors caused the Justitia Futsal Committee to default on the referee's payment contract in the Justitia Futsal event". The purpose of this study is to obtain information, factors causing default, legal consequences, and also the efforts taken in the Referee service agreement. In this research method the author uses the type of empirical legal research method research with a descriptive analysis approach, namely by describing and analyzing the circumstances or facts obtained from the field at the time the research was conducted.

From the research results it can be seen that the agreement made between the Justitia Futsal Event committee who as a Referee Service user is made in writing. And the factor that caused the justitia futsal event committee to fail in terms of payment of redemption money was because the justitia futsal event committee lacked discipline in making money, and there were also constraints on the small number of spectators resulting in a drastic decrease in financial income. The legal consequences that arise for the Justitia Futsal Event committee as a service user who defaults in making payment of settlement money, is by giving a warning, as well as providing an opportunity to extend the time for payment of settlement money and be resolved amicably, never being resolved through the courts..

Keywords: Wanprestasi, Service Agreement

 

Abstrak

 

Pelaksanaan perjanjian antara Jasa Wasit dengan panitia Event Justitia Futsal sebagai pengguna jasa yang mana dalam hukum perdata termasuk dalam jenis perjanjian untuk melakukan jasa – jasa tertentu. Perjanjian antara Jasa Wasit dengan panitia Event Justitia Futsal dilakukan secara tertulis. Perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak, karena perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang – undang Hukum Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat atau mengatakan suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.

Skripsi ini menurut rumusan masalahnya : “Faktor apa yang menyebabkan Panitia Justitia Futsal wanprestasi terhadap kontrak pembayaran wasit dalam event Justitia Futsal”. Adapun tujuan penelitian ini untuk mendapatkan informasi, faktor penyebab wanprestasi, akibat hukum, dan juga upaya yang di tempuh dalam perjanjian jasa Wasit. Dalam metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta fakta yang diperoleh dari lapangan pada saat penelitian dilakukan.

 

Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa perjanjian yang dilakukan antara panitia Event Justitia Futsal yang sebagai pengguna Jasa Wasit dilakukan secara tertulis. Dan faktor yang menyebabkan panitia event justitia futsal wanprestasi dalam hal pembayaran uang pelunasan di karena kan panitia event justitia futsal kurang disiplin dalam mencari uang, dan ada pula kendala di penonton yang sedikit sehingga pemasukan keuangan menurun drastis. Akibat hukum yang timbul kepada panitia Event Justitia Futsal sebagai pengguna jasa yang wanprestasi dalam melakukan pembayaran uang pelunasan, adalah dengan cara, diberiakannya teguran, serta memberikan kesempatan perpanjangan waktu pembayaran uang pelunasan dan diselesaikan secara kekeluargaan, tidak pernah diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Kata kunci: Wanprestasi, Perjanjian Jasa.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Literatur

Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,

Ahmadi Miru, 2008, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, PT. Raja Grafindo Perjada, Jakarta.

Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Ikthasar Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta.

FX. Suhardana, 2009, Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.

Hardijan Rusli, 1993, Hukum Perjanjian Indonesia Dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

M.Yahya Harahap, 1996, Segi – segi Hukum Perjanjian, Alumi, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1999, Metedologi Penelitian Survey,

LP3ES, Jakarta.

M.Zen Abdullah, 2009, Intisari Hukum Perdata Materiil, Penerbit Hasta Cipta

Mandiri, Yogyakarta.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitihan Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar.

R. Setiawan, 1999, Pokok Pokok Hukum Perikatan, Putra Abardin, Bandung.

R. Subekti, S.H., 2004, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

R.Subekti dan R.Tjiptrosudibio, 2001, Kitab Undang – undang Hukum Perdata,Pradya Paramita, Jakarta.

R. Subekti, 1985, Aneka Perjanjian, cetakan ke 7, Bandung.

R. Subekti, 1996, Hukum Perjanjian, Intermassa, Jakarta.

R. Wiriono Prodjodikoro, 1990, Asas Asas Hukum Perdata, PT.Sumur,

Bandung,

Salim, 2002, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.

Salim HS, 2014, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cetakan ke 9, Sinar

Grafika, Jakarta

Salim H.S, 2003, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Soedharyono Soimin, S.H., 2005, Kitab Undang – undang Hukum Perdata, SinarGrafika, Jakarta.

Sudikno Mertokumo, 1991, Mengenal Hukum Suatu Pengantar,Liberty, Yogyakarta.

Sariffuddin Azwar, 1998, Metode Penelitihan, Yogyakarta.

Sutrisno Hadi, Metodologi Research I, 1986, Yayasan Penerbitan Fak.Psikologi UGM, Yogyakarta.

Subekti, 1990, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

Subekti, 1985 R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian Alumni, Bandung.

Budiono Kusumohamidjojo, 2015, Perbandingan Hukum Kontrak,Mandar Maju, Bandung.

Wirjono Prodjodikoro, 2004, Asas Asas Hukum Perjanjian, Sumur.

Website

https://garudasports.co.id/olahraga/futsal/sejarah

Di akses pada tanggal 13 april 2022 jam 20.15 WIB

https://www.markijar.com/2020/09/sejarah-futsal-di-dunia-dan-

indonesia.html?msclkid=06f2771aba9111ec911cfb8920b525b8

Di akses pada tanggal 13 april 2022 jam 22.15


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University