PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME KOMERSIAL BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 90 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME

VERONIKA MIRA NIM. A1011191032

Abstract


ABSTRACT

This study aims to find out why the Implementation of Commercial Billboard Tax Collection of Trading Firms/Companies Based on Pontianak City Mayor Regulation Number 90 of 2021 concerning the Implementation of Billboard Tax Collection is still not optimal, if carefully examined the revenue is considered less effective with the current condition of advertising growth in Pontianak City, it means that there is still much to be maximized in collecting and how to to solve it. This research is a type of empirical legal research that is descriptive. The types of data used include primary data and secondary data. Primary data is the main data obtained directly from the first source related to the object of research, in this case the primary data used by the author is the result of an interview with the Pontianak City Reklmae Supervision section. While secondary data is used to support and complement primary data. The author uses data analysis techniques with analytical descriptive models aimed at conducting analysis to make conclusions that are applicable to the public. Based on the results of the study, it can be concluded as follows, that the Implementation of Commercial Billboard Tax Collections Based on Pontianak City Mayor Regulation Number 90 of 2021 concerning the Implementation of Billboard Tax Collection is is quite effectivein an effort to increase Regional Original Retune because according to the target recapitulation report and the realization above shows that the realization exceed the expected target. However, the reality on the ground is that the lack of participation of the community, personnel, facilities and infrastructure as well as tools for the installation and lowering of billboards is an obstacle faced in the Implementation of Commercial Billboard Tax Collection based on Pontianak City Mayor Regulation Number 90 of 2021 concerning the Implementation of  Billboard Tax Collection.

Keywords: Implementation, Commercial Billboard, Pontianak City Mayor Regulation Number 90 of 2021

 

Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame Komersial Firma/Perusahaan Dagang Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame masih kurang optimal, apabila dicermati dengan seksama penerimaan tersebut dinilai kurang efektif dengan kondisi pertumbuhan periklanan di Kota Pontianak saat ini artinya masih banyak yang harus dimaksimalkan didalam pemungutannya serta bagaimana cara untuk mengatasinya. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang besifat deskriptif. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama yang diperoleh langsung dari sumber pertama yang berhubungan dengan obyek penelitian dalam hal ini data primer yang digunakan penulis adalah hasil wawancara dengan bagian Pengawasan Reklmae Kota Pontianak. Sedangkan data sekunder digunakan untuk mendukung dan melengkapi data primer. Penulis menggunakan teknik analisis data dengan model deskriptif analitik bertujuan melakukan analisis membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut, bahwa Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame Komersial Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame sudah cukup efektif dalam upaya meningkatan Pendapatan Asli Daerah karena menurut laporan rekapitulasi target dan realisasi diatas menunjukkan bahwa realisasinya melebihi dari target yang diharapkan. Namun kenyataan di lapangan kurangnya partisipasi masyarakat, personil, sarana dan prasarana serta alat untuk pemasangan dan penurunan reklame merupakan hambatan yang dihadapi dalam Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame Komersial Berdasarkan Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame.

Kata Kunci : Pelaksanaan, Reklame komersil, Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor 90 Tahun 2021

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Huda, N. M. (2019). Hukum Pemerintahan Daerah. Hukum Pajak Indonesia. Kencana.

Bustamar Aryza, S. H. (2016)

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Jimly Asshiddiqie, 2005, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta.

Ispriyarso, B. (2018). Upaya Hukum Dalam Sengketa Pajak. Administrative & Governance Journal, 1(2), 9-14.

Tjahya Supriatna, “Sistem Administrasi Pemerintahan di Daerah,” (Jakarta: Bumi Aksara, 1996).

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2008.

Romantika, T. T. (2022). Pengawasan pemungutan pajak hiburan di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan tahun 2020 (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).

Ridwan, H. R. (2006). Hukum administrasi negara, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2006. Cek

Bambang Suggono, 1997, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Arikunto, S. (2019). Prosedur penelitian suatu pendekatan praktik

David W. William dan Geofrey Morse, Principle of Tax Law, Sweet Maxwell, 2000.

Wulandari, P. A., & Iryanie, E. (2018). Pajak daerah dalam pendapatan asli daerah. Deepublish

Yohannes Yahya, Pengantar Manajemen (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006).

Jurnal, Artikel, dan Makalah

Tjip Ismail, S. H., & FC, B. A. Ruang Lingkup Ilmu Hukum Pajak.

Yustiana,Muhammad Djafar Saidi, Achmad Ruslan, Keadilan Desentralisasi Pajak dalam Pelaksanaan Otonomo Daerah Tax Decentralization Justice In The Conttext Of athe Implementation Of The Regional Autonomy, Universitas Hasanuddin, Makassar.

Ismail, T. (2013). Analisis Dan Evaluasi Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI.

Hastuti, P. (2018). Desentralisasi fiskal dan stabilitas politik dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah di indonesia. Simposium Nasional Keuangan Negara.

Sailan, M. (2011). Istilah Negara Hukum Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 40(2), 228-235.

Simatupang, A., Winaryo, S., & Radiafilsan, C. (2021). Implementasi Manajemen Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) DI UPBJJ-UTPalangkaraya. Equity In Education Journal (EEJ).

Romantika, T. T. (2022). Pengawasan pemungutan pajak hiburan di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan tahun 2020 (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung)

Anis, J., Pangemanan, S., & Undap, G. (2018). Kinerja Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dalam Penerbitan bea prolehhan hak atas tanah dan bangunan di kabupaten Minahasa, Jurnal Eksekutif.

Pradana, J. A., Sabijono, H., & Tirayoh, V. (2022). Kontribusi Dan Efektivitas Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah .Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hukum), 5(2), 1029-1038.

Ismayani, A. (2019). Metodologi Penelitian. Syiah Kuala University Press.

UI’fah Hernaeny, M. P. (2021). Populasi dan Sampel . Pengantar Statiska 1,33

Sinaga, N. A. (2018). Pemungutan pajak dan permasalahannya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara .

Asih, S. (2018). Pengaruh kontribusi pajak daerah, pendapatan asli daerah, retribusi daerah dan bagi hasil pajak terhadap belanja daerah dengan pertumbuhan ekonomi sebagai variabel moderating pemerintah kabupaten dan kota. Jurnal Akuntansi Bisnis dan Publik.

.

Maisarah, S. (2021). Pola Pengawasan Komisi Informasi Aceh Dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Propinsi Aceh. Journal of Governance and Social Policy.

Zamani, Manajemen (Jakarta: IPWI, 1998).

Maringan Masry Simbolon, Dasar – Dasar Administrasi dan Manajemen (Jakarta: Ghalia Indonesia : 2004).

Asshiddiqie, J. (2011, November). Gagasan negara hukum Indonesia. In Makalah Disampaikan dalam Forum Dialog Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional yang Diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undamg-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Daerah Kota Pontianak No 11 tahun 2020 tentang pajak daerah Kota Pontianak.

Peraturan Wali Kota Pontianak nomor 90 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak reklame.

Internet

Erlis Milta Rin Sondole dkk, Pengaruh Disiplin Kerja, Motivasi dan Pengawasan terhadap Kinerja Karyawan pada PT. Pertamina (Persero) Unit Pemasaran VII Pertamina ,(https://ejournal. Unsurat.ac.id/index.php/emba/article/view/9536) Di akses pada 10 Maret 2023.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University