TINJAUAN YURIDIS PROBLEMATIKA EKSEKUSI PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA ( Studi Kasus Putusan Nomor 11/G/2020/PTUN.PTK jo Putusan 282/B/2020/PT.TUN.JKT )
Abstract
Abstract
Execution of the Decision of the State Administrative Court is the rules regarding the methods and conditions used by state officials to assist interested parties to carry out the judge's decision if the losing party is not willing to comply with the contents of the decision within the specified time. The existence of unscrupulous officials who do not carry out the execution of PTUN decisions causes legal problems involving uncertainty regarding PTUN court decisions. The formulation of the problem in this research is "Why is the Pontianak State Administrative Court Decision Number 11/G/2020/PTUN.PTK jo. "Decision Number 282/B/2020/PT.TUN.JKT has not yet been executed even though it already has permanent legal force (Inkracht) and has been regulated in the laws in force in Indonesia." This research aims to analyze and find out the factors why the decision of the State Administrative Court Number 11/G/2020/PTUN.PTK jo. Decision Number 282/B/2020/PT.TUN.JKT has not been executed even though it has permanent legal force (Inkracht). The research was carried out using a type of normative juridical research, namely legal research carried out by examining library materials or secondary data as a basis for research by conducting searches on regulations and literature related to the problem being studied. The results of the research that has been carried out by the government are currently revising Law Number 51 of 2009 or creating a new Law that specifically and in detail regarding the implementation of executions, administrative sanctions mechanisms and forced payment of money so that parties who do not carry out court decisions feel threatened if not implementing a decision of the State Administrative Court, apart from that, there is also a need to improve the appointment of more competent State Administrative officials with a high level of legal awareness.
Keywords : Execution, Decision, State Administrative Court
Abstrak
Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah adalah aturan tentang cara dan syarat-syarat yang dipakai oleh perlengkapan negara guna membantu pihak yang berkepntingan untuk menjalankan putusan hakim apabila pihak yang kalah tidak bersedia memenuhi isi putusan dalam waktu yang ditentukan. Adanya oknum pejabat yang tidak melaksanakan eksekusi putusan PTUN menyebabkan persoalan hukum yang menyangkut ketidakpastian tentang putusan pengadilan PTUN. Rumusan masalah didalam penelitian ini yaitu “Mengapa Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor 11/G/2020/PTUN.PTK jo. Putusan Nomor 282/B/2020/PT.TUN.JKT Belum Dilakukan Eksekusi padahal sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht) dan sudah diatur dalam Undang Undang yang berlaku di Indonesia”. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisa dan mengetahui faktor mengapa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 11/G/2020/PTUN.PTK jo. Putusan Nomor 282/B/2020/PT.TUN.JKT belum dilaksanakan eksekusi padahal telah berkekuatan hukum yang tetap (Inkracht). Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan–peraturan dan literarur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan pemerintah tengah merevisi Undang – Undang Nomor 51 Tahun 2009 atau membuat Undang – Undang baru yang secara khusus dan terperinci mengenai pelaksanaan eksekusi, mekanisme sanksi administatif dan pembayaran uang paksa agar bagi para pihak yang tidak menjalankan putusan pengadilan merasa terancam apabila tidak menjalankan suatu keputusan pengadilan tata usaha negara, selain itu perlu juga perbaikan tentang pengangkatan pejabat Tata Usaha Negara yang lebih berkompeten dengan tingkat kesadaran hukum yang tinggi.
Kata Kunci : Eksekusi, Putusan, Pengadilan Tata Usaha Negara
References
DAFTAR PUSTAKA
I. Buku
Djazuli Bachar, 1995,Eksekusi Putusan Perkara Perdata, Segi Hukum dan Penegakkan Hukum, Penerbit Akademika Pressindo. Cet.II,Jakarta, hlm.47
H. R. Ridwan, 2003, Hukum Administrasi Negara ,UII Press, Yogyakarta ,Hlm. 14
Irfan Fachrudin.2004,Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah , Alumni, Jakarta, hlm. 3
M. Yanhya Harahap 1989, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata,Jakarta : Gramedia,hlm.29
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram, University Press, hal 18
O.C.Kaligis, Praktek-Praktek Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia,Bandung,Alumni,1999,Hal.17
Paulus Effendi Lotulung , 2003 ,Eksekusi Putusan Putusan PTUN dan Problematikannya dalam Praktik , Ghalia Indoesia,Jakarta,Hal.267,
R. Soepomo , 1993, Hukum Acara Pengadilan Negeri , Prdanya Paramita, Jakarta , hlm 105
R. Wiyono, 2008 , Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara , Jakarta , Sinar Grafika , hlm. 187
R.Soepomo, 1993, Hukum Acara Pengadilan Negeri ,Prdanya Paramita, Jakarta , hlm. 105
Ridwan HR, 2009 , Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi ,UII Press, Yogyakarta , hlm. 146
S.F Marbun, 2015 ,Peradilan dan Upaya Administratif Di Indonesia ,cet.ke-4,UII Press, Yogyakarta ,hlm. 15
S.F. Marbun 1997, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indoneia, Liberty, hlm 86.
Soedikno Mertokusumo, 1985, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cetakan pertama , Edisi Kedua , Yogyakarta : Penerbit Liberty, hlm. 172
Soeparmo, 2000, Hukum Acara Perdata dan Yurispudensi , Bandung, Mandar Maju,hlm. 124
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudja, 2001, Penelitian Hukum Normatif ( Suatu Tinjauan Singkat),Rajawali Pers, Hal 13-14
Sudikno Mertokusumo, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia ,Edisi Ketujuh, Yogyakarta,Liberty,hlm. 158
Sudikno Mertokusumo. 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Ketujuh , Yogyakarta, Liberty, hlm 158
Zairin Harahap,2002,Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara ,edisi revisi ,Raja Grafindo Persada, Jakarta.,hlm.34
Jurnal Hukum
Ismail Rumadan, “Problematika Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara” Jurnal Hukum dan Pembangunan 1, 2012, hlmn 442
Jaelani, A. K. (2020). Implementasi Daluarsa Gugatan Dalam Putusan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 18(2).
Pattipawae, Dezonda Rosiana. "Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Era Otonomi." Sasi 25.1 (2019): 92-106
Ridwan, H. R., Heryansyah, D., & Pratiwi, D. K. (2018). Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 339-358.
SIMANJUNTAK, Enrico. Prospek Ombudsman Republik Indonesia Dalam Rangka Memperkuat Pelaksanaan Eksekusi Putusan Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2014, 3.2: 163-176.
Peraturan Perundangan – Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara .
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara .
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara .
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa
Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017
Internet
H.Salmon,Eksistensi peradilan Tata Usaha Negara , Jurnal Sasi Vol 16 Nomor 4, Diakses melalui ejurnal.unpatti.ac.ig pada tanggal 1 Desember 2022 jam 14.33
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University