PELAKSANAAN PERMOHONAN PENDAFTARAN HAK MILIK ATAS TANAH SESUAI DENGAN ASAS KONTRADIKTUR DELIMITASI SESUAI PASAL 17 AYAT 1 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 DI DESA SUNGAI RAYA KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Abstract
The determination of these boundaries is carried out by landowners, and the landowners whose properties are adjacent are known as the principle of contradictory delimitation, which essentially instills the principle of consensus contained in the fourth principle of Pancasila as the foundation for its application in society. The principle of Contradictory Delimitation involves the installation of boundary markers and the determination of boundary points at the corners of the land plots, which are agreed upon by the directly adjacent parties. This principle aims to prevent disputes, conflicts, and land-related issues in the future. However, up until now, the implementation of the principle of contradictory delimitation itself is considered ineffective and seems to be overlooked by the community, especially those who have interests related to land in Indonesia. Therefore, a comprehensive study is needed that can factually prove "What are the Factors Preventing the Registration of Land Ownership Rights in Sungai Raya Village, Sungai Raya District, Kubu Raya Regency from being Implemented in Accordance with the Principle of Contradictory Delimitation?". The method used in this research is empirical, collecting primary data through interviews and questionnaires, as well as secondary data from primary, secondary, and tertiary legal sources. The findings of this research indicate that the registration of land ownership rights in Sungai Raya Village, Sungai Raya District, Kubu Raya Regency can be said to not have been implemented in accordance with the principle of contradictory delimitation due to the absence of adjacent landowners during measurements and the determination of land boundaries. The factors causing the registration of land ownership rights in Sungai Raya Village, Sungai Raya District, Kubu Raya Regency to be inconsistent with the principle of contradictory delimitation are the difficulty in gathering adjacent landowners because measurements and the determination of land boundaries are usually done on working days, which may coincide with their work schedules
Keywords: Land Registration, Milk Rights over Land, Contradictoire Delimitation
Abstrak
Penetapan batas dilakukan oleh pemilik tanah dan para pemilik tanah yang berbatasan dikenal dengan asas kontradiktur delimitasi pada dasarnya menanamkan prinsip musyawarah mufakat yang terkandung dalam sila ke-4 Pancasila sebagai landasan dalam penerapannya di masyarakat. Asas Kontradiktur Delimitasi adalah pemasangan tanda batas dan penetapan tanda batas pada titik sudut bidang tanah dan telah disetujui oleh pihak yang berbatasan langsung. Asas ini bertujuan untuk menghindari terjadinya sengketa, konflik dan perkara pertanahan dikemudian hari. Namun hingga saat ini pelaksanaan asas kontradiktur delimitasi itu sendiri masih dianggap tidak berjalan efektif dan terkesan diabaikan oleh masyarakat khususnya yang memiliki kepentingan mengenai tanah di Indonesia. Oleh sebab itu, diperlukan kajian yang komprehensif dan dapat membuktikan secara faktual mengenai “Apakah Faktor Penyebab Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah di Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Belum Dapat Dilaksanakan Sesuai Dengan Asas Kontradiktur Delimitasi?”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan mengumpulkan data-data primer berupa wawancara dan kuisioner dan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Pelaksanaan pendaftaran hak milik atas tanah di Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dapat dikatakan belum dilaksanakan sesuai dengan asas kontradiktur delimitasi karena ketidakhadiran pemilik tanah yang berbatasan pada pengukuran dan penetapan batas-batas tanah. Faktor penyebab pendaftaran hak milik atas tanah di Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya belum sesuai dengan asas kontradiktur delimitasi adalah kesulitan untuk menghadirkan pemilik tanah yang berbatasan karena pengukuran dan penetapan batas tanah biasanya dilakukan pada hari kerja sehingga kemungkinan pemilik tanah lainnya sibuk dengan pekerjaannya.
Kata Kunci : Pendaftaran, Hak Milik atas Tanah, Kontradiktur Delimitasi.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Adrian Sutedi, 2014, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar
Grafika, Jakarta.
Amirudin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT.
Raja Grapindo Persada, Jakarta.
A.P. Parlindungan, 2005, Pandaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Bachtiar Effendi, 2009, Pendaftaran Tanah Di Indonesia Dan Peraturan
Pelaksanaannya, Alumni, Bandung.
Bambang Eko Supriyadi, Hukum Agraria Kehutanan: Aspek Hukum Pertanahan
Dalam Pengelolaan Hutan Negara, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2006, Metodologi Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Boedi Harsono, 2003, “Hukum Agraria Indonesia-Sejarah Pembentukan Undang-
Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1: Hukum Tanah Nasional” Edisi revisi, Djambatan, Jakarta.
__________, 2007, Hukum Agraria Indonesia, Jilid 1, Djambatan, Jakarta.
C.S.T.Kansil, 2008, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai
Pustaka, Jakarta.
__________, 2008. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan
Undang - undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan,
Jakarta.
H.M. Arba, 2016, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
H. Mohammad Hatta, 2015, Hukum Tanah Nasional Dalam Perspektif Negara
Kesatuan, Media Abadi, Yogyakarta.
H. Ali, Achmad C., 2004, Hukum Agraria(pertanahan Indonesia) jilid 1, Prestasi
Pustaka, Jakarta.
K.Wantjik Saleh, 2005, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Maria SW. Sumardjono, 2001, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan
Implementasi, Buku Kompas, Jakarta.
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 2000, Metode Penelitian Survey, LP3ES,
Jakarta.
Roestandi Ardiwilaga, Hukum Agraria Indonesia, Cet. Ii, Masa Baru, Bandung.
Samun Ismaya, 2011, Pengantar Hukum Agraria, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
_______________,1976, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, Universitas Indonesia, Jakarta.
_______________, 2007, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Sulistyo Basuki, 2006, Metode Penelitian, Wedatama Widya Sastra, Jakarta.
Wirdjono Prodjodikoro, 2004, Perbuatan Melawan Hukum, Sumur, Bandung.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
C. Internet
Anonimus, Pelaksanaan Asas Kontraduktur Delimitasi dalam Pendaftaran Tanah,
Tersedia Pada [https://omtanah.com/2017/03/12/asas-kontradiktur-delimitasi-pendaftaran-tanah/]
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University