TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA LAUNDRY DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN

NABILA FARAH OKTAVIANI NIM. A1011191154

Abstract


                                            ABSTRAK

 

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tentang hak dan kewajiban baik dari konsumen maupun dari pelaku usaha, tanggung jawab pelaku usaha, dan berbagai ketentuan lain yang dapat menjamin terpenuhinya segala hak-hak konsumen serta menjaga keseimbangan kedudukan antara konsumen dan pelaku usaha. Pada praktiknya kerap ditemukan pengguna jasa Laundry kerap kali merasakan kerugian akibat baik karena kerusakan pakaian ataupun pakaian milik konsumen tertukar dengan konsumen lainnya.

Oleh karena itu dalam penelitian ini akan membahas tentang bagaimana tanggung jawab pelaku usaha laundry yang ada di Kelurahan Bangka Belitung Laut terhadap konsumen atas timbulnya kerugian akibat pakaian milik konsumen yang rusak dan/atau tertukar dengan konsumen lain dengan menggonakan metode penelitian normatif-empiris yang mengakaji hukum sebagai norma serta mengobservasi pemberlakuan aturan hukum tersebut di masyarakat, apakah masyarakat telah menjalankan peraturan sebagaimana mestinya

Kesimpulannya, praktik tanggung jawab yang dilakukan pelaku usaha jasa laundry di Kelurahan Bangka Belitung Laut telah menunjukan bahwa pelaku usaha telah menunjukan adanya itikad baik dalam mejalankan usahanya, pihak laundry bersedia untuk memberikan ganti kerugian kepada konsumen atas kerugian yang diakibat oleh kesalahan dari pelaku usaha. Meskipun masih banyak keterbatasan dalam hal pemberian ganti rugi yang menyebabkan pihak laundry tidak mampu memenuhi ganti kerugian secara penuh dengan nominal yang setara dengan harga barang sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun adanya alternatif penyelesaian yang ditawarkan serta tercapainya kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi antara konsumen dan pelaku usaha mengisyaratkan bahwa telah adanya kebijaksanaan dari pihak laundry dalam upaya menyelesaikan permasalahan dengan konsumen.

 

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab, Usaha Laundry

 

 

ABSTRACT

 

The Consumer Protection Act (Law No.8 of 1999) outlines the rights and obligations of both consumers and entrepreneurs, specifying the responsibilities of entrepreneurs and ensuring the fulfillment of consumer rights. This legislation promotes a balanced position between consumers and entrepreneurs. In reality, it is often found that customers of laundry services often feel losses due to either damage to clothes or accidental exchange of customers' clothes.

Therefore, this research will discuss the responsibility of laundry entrepreneurs in Bangka Belitung Laut Urban Village towards customers for the occurrence of losses due to customers' clothes being damaged or accidentally exchanged with other customers by using applied law research, which studies the law as a norm and observes the application of these legal rules in society, whether the society has applied the rules as it should be.

In conclusion, the laundry service entrepreneurs in Bangka Belitung Laut Urban Village have shown that they have good faith in running their businesses and are willing to compensate customers for the losses caused by their mistakes. Although there are still limitations in terms of providing compensation, which cause the laundry to be unable to provide total compensation with a nominal equivalent to the price of the goods as required by Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, the existence of alternative solutions offered and reaching an agreement on the form and amount of compensation between costumers and businessmen suggests that they have been wise in resolving problems with customers.

 

Keywords: Consumer Protection, Responsibility, Laundry Business


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Atsar dan Rani Apriani. (2019). Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen.

Sleman: Deepublish.

Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ahmadi Miru. (2011). Prinsip-Prinsip Perlindungan Bagi Konsumen Di Indonesia.

Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Andi Hamzah. (2005). Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Aris Prio Agus Santoso, Ecclisia Sulistyowati, dan Tri Wisudawati. (2020). Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pendekatan Praktis Dan Aplikatif). Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Bambang Sunggono. (2019). Metodologi Penelitian Hukum. Depok: Rajawali Pers. Benny L. Kass. (1976). Consumer Activist. Balinger Publishing Company.

Fandi Tjiptono. (2005). Strategi Pemasaran. Yogyakarta: Andi Offset.

Freddy Rangkuti. (2017). Customer Care Excellent Meningkatkan Kinerja Perusahaan melalui Pelayanan Prima Plus Analisis Kasus Jasa Raharja. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Harahap, Yahya. (1986). Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung: PT. Alumni.

Ida Hanifah, dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: CV Pustaka Prima.

Indra M. Adnan, Sufian Hamim, dan Tiar Ramon. (2016). Hukum Bisnis.

Yogyakarta: Trussmedia Grafika.

Inosentius Samsul. (2004). Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Jakarta: Universitas Indonesia.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif Dan Empiris. Depok: Prenada Media.

Oka A. Yoeti. (2001). Strategi Pemasaran Hotel. Jakarta: Gramedia.

M. A. Moegni Djojodirdjo. (1976). Perbuatan Melanggar Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Meliala, Adrianus. (1993). Praktik Bisnis Curang. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University

Press.

Muhamad Qustulani. (2018). Modul Matakuliah Perlindungan Hukum & Konsumen. Tangerang: PSP Nusantara Press.

Nasution, Az. (1999). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Jaya Widya. Peter Mahmud. (2007). Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Kencana.

Purwahid Patrik. (1994). Dasar-dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang lahir dari dan undang-undang). Bandung: Mandar Maju.

R. Subekti. (1995). Aneka Perjanjian. Bandung: Intermasa.

R. Subekti. (1979). Hukum Perjanjian (cet. VI). Jakarta: Intermasa.

Riduan Syahrani. (2013). Seluk-beluk dan Asas-asas Hukum Perdata (Edisi Revisi).

Bandung : P.T. Alumni.

Ridwan H.R. (2002). Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press. Shidarta. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta:

Grasindo.

Sidabalok, J. (2014).Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kualitatif,Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Syahmin AK. (2006). Hukum Kontrak Internasional. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Widi Nugrahaningsih dan Mira Erlinawati. (2017). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online. Surakarta: CV. Pustaka Bengawan.

Wirjono Prodjodikoro. (1979). Asas-asas Hukum Perdata. Bandung: Sumur Bandung.

Zulham. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kharisma Putra Utama.

B. Jurnal, Karya Ilmiah, dan Artikel

Aulia Muthiah. (2016). “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Kepada Kunsemen Tentang Keamanan Pangan Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen.” Dialogia Iuridica vol. 7, no. 2.

Fransiska Novita Eleanora. (2018). “Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha Tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Kartha Bhayangkara vol.12, no. 2.

I Komang Dodik Wijaya, I Nyoman Putu Budhiarta, dan Putu Ayu Sriasih Wesna. (2021). “Perlindungan Konsumen Atas Kerusakan/Kehilangan Pakaian Pada Jasa Usaha Laundry Di Denpasar”, Jurnal Konstruksi Hukum vol. 2, no. 1.

Joejoen Tjahjani. (2014). “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Jasa Laundry Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Independent vol. 2, no. 2.

Khusnul Khotimah. (2015). Skripsi: Upaya Perlindungan Konsumen Terkait Pelanggaran Pasal 8 ayat(1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Oleh Penjual Bahan Kue Di Kota Pontianak, Pontianak: Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Nia Siska. (2019). “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Laundry Terhadap Konsumen Menurut Hukum Perjanjian Di Kota Pekanbaru.” Jurnal Online Mahasiswa vol. 6, no. 1. Riau : Fakultas Hukum Universitas Riau.

Siregar, Wilma Putri Handayani dan Cahaya Permata. (2023). "Analisis Hukum Terhadap Klausul Eksonerasi pada Nota Laundry di Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi Perspektif Wahbah Az-Zuhaili", Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, vol. 5, no.1.

V. Hadiyono. (2020). “Indonesia Dalam Menjawab Konsep Negara Welfare State Dan Tatangannya.” Jurnal Hukum, Politik Dan Kekuasaan vol.1, no. 1.

C. Peraturan Perundang-undangan

Burgerlijk Wetboek voor Indonesie.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen . (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821)

Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 36 Tahun 2022 tentang Batas Wilayah Kelurahan di Kecamatan Pontianak Tenggara.

D. Website

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. 2022. KBBI Daring. Diakses tanggal 2 Januari 2023 dari https://kbbi.kemendikbud.go.id/entri/penatu

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. 2022. KBBI Daring. Diakses tanggal 4 Juni 2023 dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pelayanan

Kelurahan Bangka Belitung Laut. "Data Batas Wilayah Kelurahan Bangka Belitung Laut Kecamatan Pontianak Tenggara." 2022. Diakses pada 1 Juni 2023. https://data.pontianak.go.id/tl/dataset/data-batas-wilayah-kelurahan-bangka- belitung-laut-kec-pontianak-tenggara/resource/0b1a3aea-4f75-4801-b04c- 92c318ae095f


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University