PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT DAYAK POMPANG’K DI KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU
Abstract
Abstrac
The origins of the Pompak'ng Dayak tribe come from Borakng Village and Kamokng Village. The presence of the Dayak Pompak'ng on the Kapuas coast is estimated in the 17th century. The migration journey of the Dayak Pompak'ng tribe through the Kapuas River, and built a settlement in Lintang Lama and had built a long house which eventually caught fire, which is known as "Tomawakng Mosu" which means "former scorched village". The Migration of the Dayak Pompakng people occurred because epidemics and disasters occurred in their area of origin. At that time a kind of strange disaster occurred. Their village was invaded by thousands of frogs. There are frogs everywhere, even up into the house, into the bed and kitchen. In short filled their home. After this epidemic subsided, a new outbreak emerged, in which the village was suddenly filled with feces (a type of human excrement), giving rise to a disgusting stench.
Based on the background that has been explained, the problem in this study is: "Is the Dayak Pompak'ng Traditional Marriage Ceremony in Kapuas District, Sanggau Regency Still Performed According to the Original Custom?". The objective of this research is to obtain data and information, marriage procedures, legal consequences and legal remedies regarding the implementation of traditional marriage ceremonies for the Dayak Pompak'ng community in Kapuas District, Sanggau Regency. In this study, the authors used an empirical research method.
So it was concluded that the implementation of the traditional marriage ceremony in the Dayak Pompak'ng community has changed so that the implementation is simplified, for example, like the custom of proposing; that the factors causing changes in the implementation of traditional marriage ceremonies in the Dayak Pompak'ng community are due to economic factors, religious factors and the difficulty of fittings for traditional wedding ceremonies; that the consequences of the Dayak Pompak'ng customary law for customary offenders related to the non-performing of the customary marriage ceremony are subject to adatbesalah (the person who is guilty) in the form of paying customary fines in the form of adat 8 and adat 16 in accordance with the violation and is considered an uncivilized society; and that the legal remedies taken by customary functionaries in preserving the customary law of marriage for the Dayak Pompak'ng community, Kapuas District, Sanggau Regency were deliberations with the Kapuas District community to become an inventory for future generations.
Keywords: Traditional Ceremonies, Marriage, Economic Factors
Abstrak
Asal-usul Suku Dayak Pompak’ng ini berasal dari Kampung Borakng dan Kampung Kamokng. Kehadiran orang Dayak Pompak’ng di pantai Kapuas diperkirakan pada abad ke-17. Perjalanan migrasi Suku Dayak Pompak’ng melalui aliran Sungai Kapuas, dan membangun pemukiman di Lintang Lama dan sempat mendirikan rumah panjang yang akhirnya terbakar, yang terkenal dengan sebutan “Tomawakng Mosu” yang artinya "bekas Kampung yang hangus". Migrasi orang Dayak Pompakng terjadi karena di daerah asal mereka terjadi wabah dan bencana. Pada waktu itu muncul semacam bencana yang aneh. Kampung mereka diserbu oleh ribuan kodok. Di mana-mana terdapat kodok, bahkan sampai naik ke rumah, masuk ke tempat tidur dan dapur. Singkatnya memenuhi rumah mereka. Setelah wabah ini mereda, kemudian muncul wabah baru, yaitu Kampung tiba-tiba dipenuhi oleh kotoran (sejenis kotoran manusia) sehingga menimbulkan bau busuk yang menjijikkan.
Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah: “Apakah Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Dayak Pompak’ng Di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Masih Dilaksanakan Sesuai Adat Aslinya ?”. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini yakni untuk mendapatkan data dan informasi, tata cara perekawinan, akibat hukum dan upaya hukum tentang pelaksanaan upacara adat perkawinan masyarakat Dayak Pompak’ng di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian Empiris
Maka ditarik kesimpulan yaitu Bahwa pelaksanaan upacara adat perkawinan pada masyarakat Dayak Pompak’ng mengalami perubahan sehingga pelaksanaannya lebih disederhanakan contohnya seperti adat melamar; bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan pelaksanaan upacara adat perkawinan pada masyarakat Dayak Pompak’ng dikarenakan faktor ekonomi, faktor agama dan sulitnya alat kelengkapan upacara adat perkawinan; bahwa akibat hukum adat Dayak Pompak’ngbagi pelanggar adat terkait dengan tidak dilaksanakan upacara adat perkawinan di kenakan adatbesalah (orang yang bersalah) berupa membayar denda adat berupa adat 8 dan adat 16 sesuai dengan pelanggaran dan dianggap masyarakat yang tidak beradat; dan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh fungsionaris adat dalam melestarikan hukum adat perkawinan masyarakat Dayak Pompak’ng Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau adalah musyawarah bersama masyarakat Kecamatan Kapuas agar menjadi inventarisasi bagi generasi-generasi penerus.
Kata Kunci : Upacara Adat, Perkawinan, Faktor Ekonomi
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdulrahman, Hukum Adat Menurut Perundang-undangan
Bushar Muhammad, 2013, Asas-asas Hukum Adat (Suatu Pengantar,Pradya Paramita, Cetakan ke 12,Jakarta
-------------- 2002, Pokok-Pokok Hukum Adat, Pradnya Paramita,Jakarta
Dewi Sulastri, 2015, Pengantar Hukum Adat, Cv Pustaka Setia, Bandung
Djaren Saragih,1992, Pengantar Hukum Adat Indonesia-Edisi II, Penerbit Tarsinto,Bandung
Gazalba, Pengantar Kebudayaan Sebagai Ilmu, Pustaka, Jakarta,1990,
H. Hilman Hadikusuma, 2003, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat dan Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung
-------------- Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Alimni Bandung,1992
Iman Sudiyat, 2010, Asas-asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Liberty, Cetakan Ke- 5 Februari,Yogyakarta
Jimly Asshiddiqie, 2002, Pembentukan dan Pembuatan Hukum, Al Hukmah & DITBINPERA, Jakarta
Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survei, LP3ES, Jakarta
Moertjipto, 2002, dkk Pengetahuan Sikap Keyakinan dan Prilaku di Kalangan Generasi Muda Berkenaan Dengan Perkawinan Tradisional di Kota Semarang Jawa Tengah, Jarahnitra, Yogyakarta
R. Soepomo,2003,Bab-bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta
R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Soerojo Wignjodipoero, 1998, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Cv. Haji Masagung, Jakarta
Soerjono Soekanto,2005, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers Sri Warjiyati, 2006, Memahami Hukum Adat, ( IAIN Surabaya)
Sudarsono, 1991, Hukum Perkawinan Nasional,( Bandung: Rineka Cipta)
Tolib setiady, 2013, Intisari Hukum Adat Indonesia ( Dalam kajian kepustakaan), aljabeta, Cetakan ke-3,Bandung
Ter Haar, 2003, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat dalam R. Soepomo,Bab- bab tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta
Widiyanto, B. (2010). Populasi dan Sampel Penelitian. Jakarta: Pusat Perbukuan. Kementerian Pendidikan Nasional.
Van Vallenhoven, 1993, Orientasi dalam Hukum Adat Indonesia,Jakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University