PENERAPAN PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU PENCABULAN DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK (Studi Kasus Nomor:6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Ptk)
Abstract
Abstract
The application of punishment in cases of criminal acts of child abuse is a difficult task for judges because basically judges must have a neutral view in making decisions, especially in cases of criminal acts committed by children that are not ordinary child delinquency. The problem raised is why the judge in sentencing the child as the perpetrator of the crime of sexual abuse did not impose a sentence by referring to Article 81 paragraph (1) of Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection but in the form of Community Service and Job Training even though the child has been proven to have committed a criminal offense continuously and accompanied by violence. The author focuses on research on criminal decisions against Children Against the Law (ABH) as perpetrators of the crime of sexual abuse in the Pontianak District Court (Study of Decision No.6/Pid/Sus-Anak/2021/PN Ptk). The research method used in this writing is juridical sociological, namely by approaching legal research by looking at applicable legal norms and connecting them with how the implementation and reality of law in society. The results of the research that the author has obtained are that Judges in making decisions against Children Against the Law (ABH) tend not to adequately consider the losses suffered by child victims and only focus on unlawful acts by Children Against the Law. This can be observed from the lack of attention to the results of the Visum et Repertum as relevant evidence in considering the losses suffered by victims.
Keywords: Judge's Consideration, Sexual Abuse, Children Against the Law
ABSTRAK
Penerapan pemidanaan terhadap perkara tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Anak menjadi tugas yang berat bagi hakim karena dasarnya hakim harus memiliki pandangan yang netral dalam membuat keputusan, apalagi dalam perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak bukan merupakan kenakalan anak biasa. Adapun permasalahan yang diangkat yaitu mengapa Hakim dalam menjatuhi pidana terhadap anak sebagai pelaku pidana pencabulan tidak menjatuhkan pidana dengan mengacu pada Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak melainkan berupa Pelayanan Masyarakat dan Pelatihan Kerja meski Anak telah terbukti melakukan tindak pidana secara berlanjut dan disertai dengan kekerasan. Penulis memfokuskan penelitian pada putusan pidana terhadap Anak Berhadapan Hukum (ABH) sebagai pelaku tindak pidana pencabulan di Pengadilan Negeri Pontianak (Studi Putusan No.6/Pid/Sus-Anak/2021/PN Ptk). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis sosiologis yaitu dengan pendekatan melalui penelitian hukum dengan melihat norma hukum yang berlaku dan menghubungkan dengan bagaimana pelaksanaan dan kenyataan hukum di dalam masyarakat. Adapun hasil dari penelitian yang telah penulis dapatkan yaitu bahwa Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Anak Berhadapan Hukum (ABH) cenderung tidak mempertimbangkan secara memadai mengenai kerugian yang dialami oleh korban anak dan hanya fokus pada perbuatan melawan hukum oleh Anak Berhadapan Hukum. Hal ini dapat diamati dari kurangnya perhatian terhadap hasil Visum et Repertum sebagai bukti yang relevan dalam mempertimbangkan kerugian yang dialami oleh korban.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pencabulan, Anak Berhadapan Hukum
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Ali, Achmad. 2010. Menguak Teori Hukum. Jakarta: Kencana.
Ali, Zaunnudin. 2014. "Metode Penelitian Hukum." By Zainnudin Ali, 107. Jakarta: Sinar Grafika.
Anwar, Moch. 1986. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II). Bandung: Penerbit Alumni.
Arto, Mukti. 2004. Praktek Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Efritadewi, Ayu. 2020. Hukum Pidana. Tanjungpinang: Umrah.
Eleanora, Fransiska Novita. 2021. Penegakan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan. Malang: Madza Media.
Farid, Zainal Abidin and. 2007. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.
Herinawati, Laila M. Rasyid dan. 2015. Modul Pengantar Hukum Acara Perdata. Aceh: Unimal Press.
Kamil, Ahmad. 2008. "Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi." Kencana 8-9.
Marpaung, Laden. 2004. Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya. Jakarta: Sinar Grafika.
Mertokusumo, Sudikno. 2012. Teori Hukum. Jakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Muhammad, Rusli. 2007. "Hukum Acara Pidana Kontemporer." PT. Citra Aditya Bakti 212-213.
Nashriana. 2014. "Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia." Fajar Interpratama 134.
Prodjodikoro, Wirjono. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Salma, Otjce. 1986. Ikhtisar Filsafat Hukum. Bandung: Armico.
Sriwidodo, Joko. 2019. Kajian Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Penerbit Kepel Press.
Syamsudin, M. 2012. Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif. Jakarta: Kencana.
Teguh, Harrys Pratama. 2018. Teori dan Praktek Perlindungan Anak dalam Hukum Pidana. Yogyakarta: CV Andi Offset.
JURNAL
Anshari. 2018. Faktor-Faktor Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Yogyakarta. openjurnal.unmuhpnk.ac.id. Res Judicata Volume 1, Nomor 1, Juni 2018.
Eddy O.S. Hiariej. 2006. Telaah Kritisi Putusan Mahkamah Konstitusi dan Dampaknya Terhadap Pemberantasan Korupsi. Mimbar Hukum
Falahudin, Azza. 2021. "Konstruksi Hukum dan Ratio Decidendi Hakim Memutus Perkara Tindak Pidana Umum Dalam Suatu Putusan Sela (Studi Kasus Putusan Sela No. 64/Pid/2016/PN. Kot Pengadilan Negeri Kota Agung)." Repositori Universitas Muhammadyah Malang 13.
Liwe, Immanuel Christophel. 2014. Kewenangan Hakim dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana yang Diajukan ke Pengadilan. ejournal.unsrat.ac.id. Lex Crimen Vol. III/No.1/Jan-Mar/2014.
Liza Agnesta Krisna. 2015. "Hasil Penelitian Kemasyarakatan Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Pengadilan Anak."Jurnal Hukum Samudra Keadilan.
Noprianto. 2016. "Noprianto, 2017, Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Dalam Pembatalan Putusan Bebas Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan No. 417K/Pid.Sus/2014 Jo. Putusan No.36/Pid.B/TPK/2012/PN JKT. Pst)." repositori uma.
Sinambela, Marjuanda. 2017. "Vonis Penjara oleh Hakim Terhadap Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Oleh Anak Dalam Perspektif Keadilan Restoratif." Nestor Tanjungpura 11.
Tanuwijaya, Fanny. 2001. "Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Badan." Lembaga Penerbitan Fakultas Hukum UNISMA 101.
Widia Raditya Prawiti. 2018. "Manfaat Laporan Penelitian Kemasyarakatan Penyelesaian Perkara Pidana yang Dilakukan Oleh Anak." Repository Universitas Muhammadyah Jember.
WEBSITE/INTERNET
INTERNET
Agustono. 2019. Hukum, Hakim dan Keadilan. Diakses tanggal 11 Juli 2023. Diakses pada laman https://dilmil-madiun.go.id/wp-content/uploads/2019/12/kajian-hakim-ttg-keadilan.pdf.
Anam, Ahmad Zainul. 2022. Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman. Diakses pada tanggal 12 Juli 2023, Diakses pada https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/glosarium-hukum/1953-asas-penyelenggaraan-kekuasaan-kehakiman#:~:text=Asas%20Penyelenggaraan%20Kekuasaan%20Kehakiman%3A,yang%20diatur%20dengan%20undang%2Dundang.
Anonim. 2021. Jenis-Jenis Putusan Hakim, diakses pada 11 Juli 2023, diakses pada laman mh.uma.ac.id/jenis-jenis-putusan-hakim/.
Anonim. 2022. Kekerasan Seksual Mendominasi Kasus Kejahatan pada Anak. Diakses tanggal 18 November 2022. Diakses pada laman https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/kekerasan_seksual_mendominasi_kasus_kejahatan_pada_anak.
Anonim. 2023. Data Kasus KPPAD Kalimantan Barat Total 201 Pengaduan Sepanjang Tahun 2022. Diakses tanggal 2 Februari 2023. Diakses pada laman https://www.kppadkalbar.com/data-kasus-kppad-kalimantan-barat-total-201-pengaduan-sepanjang-tahun-2022/
Atiqah, Dewi. n.d. Peran Hakim dalam Mewujudkan Asas Keadilan, Asas Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Putusan. Diakses pada Februari 18, 2023. Diakses pada laman http://pa-purwodadi.go.id/index.php/sub-bag-keuangan/pedoman/26-halaman-depan/artikel/358-peran-haki.
Ngurah Suradatta Dharmaputra. 2022. Kritisi Terhadap Teori Hukum Ketiga Ronald Dworkin. Diakses pada 16 Juni, 2023. Diakses pada laman www.pn-kandangan.go.id
Usman, Alih. 2022. "Sanksi dan Proses Hukum Bagi Pelaku Pencabulan Anak.". Diakses pada tanggal 28 Februari 2023. Diakses pada laman https://bpsdm-dev.kemenkumham.go.id/informasi-publik/publikasi/pojok-penyuluhan-hukum/sanksi-dan-proses-hukum-bagi-pelaku-pencabulan-anak.
Wibisono, Anton. 2019. Memahami Metode Penelitian Kualitatif. Diakses pada 11 November 2022. Diakses pada laman https://www/djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12773/Memahami-Metode-Penelitian-Kualitatif.html.
Yasin, Muhammad. 2021. 11 Hal yang Wajib Dipertimbangkan Hakim dalam Pemidanaan. Diakses pada 30 Juni 2023. Diakses pada laman https://www.hukumonline.com/berita/a/11-hal-yang-wajib-dipertimbangkan-hakim-dalam-pemidanaan-lt616510607b4d4/
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University