EFEKTIVITAS PENINDAKAN TERHADAP PIHAK YANG MENEMPATI RUMAH DINAS DILUAR JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN (STUDI DI KABUPATEN KETAPANG)

CARMENITA SONIA NIM. A1011191018

Abstract


Abstract

 

Official houses are performance and inventory support facilities lent by the state during the working period depending on the group of official houses occupied. The existence of employees who occupy official houses outside the loan period is a violation. For violations committed blatantly, it can cause unwanted things, including legal issues involving the rights and obligations of users with local governments. The formulation of the problem in this study is "What are the obstacles or problems that arise in an effort to make the official house occupied outside the working period and what efforts have been made by the Regional Asset Management Agency in dealing with parties who occupy official houses outside the period of time". This study aims to know and analyze the effectiveness of applicable local regulations and reveal what efforts have been made by local governments related to the effectiveness of regional regulations. Research conducted using the type of Empirical Legal Research which is a collection of empirical facts taken from human behavior directly, both obtained from interviews and actual behavior carried out by direct observation. The results of the research that has been conducted are, To overcome this problem, it is necessary to take more proactive steps in supervision and strict law enforcement on the management of regional property in Ketapang Regency. One of the things that can be done is to strengthen cooperation between local governments, law enforcement officials, and communities in monitoring and reporting violations of applicable regulations. In addition, it is also necessary to increase information disclosure and government accountability in the management of regional property, so as to increase public trust and participation in supervising the management of regional property.

Keywords : Official House, Effectiveness, Regional Regulation


                                                           Abstrak

 

Rumah dinas merupakan fasilitas penunjang kinerja dan inventaris yang dipinjamkan oleh negara selama masa kerja tergantung golongan rumah dinas yang ditempati. Adanya pegawai yang menempati rumah dinas diluar masa pinjam pakai merupakan pelanggaran. Atas pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan ini dapat menimbulkan hal yang tidak diinginkan antara lain persoalan hukum yang menyangkut hak dan kewajiban pemakai dengan pemerintah daerah. Rumusan masalah didalam penelitian ini yaitu “Apa saja hambatan/permasalahan yang muncul dalam usaha mengefektifitaskan   Rumah Dinas yang ditempati diluar masa kerja dan Upaya apa saja yang telah dilakukan Badan Pengelola Aset Daerah dalam Menangani pihak yang menempati rumah dinas diluar jangka waktu”. Penelitian ini memiliki tujuan mengetahui dan menganalisis mengenai efektivitas dari perda yang berlaku dan mengungkap upaya apa saja yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah terkait efektivitas peraturan daerah. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan jenis Penelitian Hukum Empiris yang merupakan pengumpulan fakta- fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia secara langsung, baik yang diperoleh dari wawancara maupun perilaku yang sesungguhnya yang dilakukan dengan pengamatan langsung. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan yaitu, Untuk mengatasi permasalahan ini, perlu dilakukan langkah-langkah yang lebih proaktif dalam pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Ketapang. Salah satu hal yang bisa dilakukan dengan memperkuat kerjasama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Selain itu, perlu juga ditingkatkan keterbukaan informasi dan akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan barang milik daerah, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap pengelolaan barang milik daerah.

 Kata Kunci : Rumah Dinas, Efektivitas, Peraturan Daerah


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

A.W Widjaja. (1984). Kesadaran Hukum Manusia dan Masyarakat Pancasila.Jakarta: Era swasta

Agung Kurniawan. (2005). Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaruan

Bambang Sunggono. (2011). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT.Raja Grafindo

Bambang Waluyo. (2002).Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika

Basuki Sulistio. (2006). Metode Penelitian. Jakarta: Wedatama Widya Sastra Wedatama Widya Sastra

Hans Kelsen.(1961). General Theory of Law and State,translated by Andreas Wedberg. New York: Russell and Russell

I Rony Hanitijio Soemitro. (2001). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia

M. Fajar dan Y. Achmad. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Manan Bagir. (1993). Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia.

Bandung: alumni

Moleong J. Lexy. (2007). Metode Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi.Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Mukti fajar dan Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Yogyakarta: Pusataka Pelajar

Ratna Artha Windari.SH, M.H,.(2021). Pengantar Hukum Indonesia.

Depok: PT. Raja Grafindo Persada

Ronny Hanitijio Soemitro.(1990). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Jakarta: Galia Indonesia

Satjipto Rahardjo.(2006). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis.

Yogyakarta: Genta Publishing

Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafido

Sulistyo Basuki.(2006). Metode Penelitian. Jakarta: Wedatama Widya Sastra

Zainal Arifin.(2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada

Jurnal

Ezak, M. H. (2006). “Jenis, Metode dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum” Vol. 5, No. 3 (Oktober 2013)

Kemala Nur Shabrina. (2014) “Efektivitas Pengamanan Aset dalam Mewujudkan Akuntabilitas di Pemerintah Kota Surabaya” Vol. 2, No.1(Januari 2014)

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855).

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 1 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara.

Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).

Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 84)

Internet

Shelma Rahmayanti.”Intip tugas PNS yang ada di Daerah yuk! Apa saja kerjanya?”.https://economy.okezone.com/read/2022/04/27/320/258 6009/intip-tugas-pns-yang-ada-didaerah-yuk-apa-saja- kerjanya?page=2. Diakses pada 20 september 2022

Nor/han. ”Hak Pensiun PNS”. https://yogyakarta.bkn.go.id/berita/2022/07/hak-pensiun-pns.

Diakses pada 23 september 2022


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University