TANGGUNG JAWAB PEMILIK KENDARAAN UNTUK MEMBAYAR PAJAK KENDARAAN TEPAT WAKTU DI KABUPATEN LANDAK
Abstract
Abstract
Everyone who owns a vehicle has the obligation and responsibility to pay taxes. However, many taxpayers are still unaware and negligent of their responsibilities in making motor vehicle tax payments which are made every 12 months. This research is empirical legal research by taking a qualitative approach, where this research relies on problems related to humans fundamentally and then observations are made which are then described in a sentence-shaped writing. Various efforts have been made by the government to make taxpayers not neglect their obligations, UPT PDD conducts operational services or direct motor vehicle tax payments in each sub-district and village office, increasing service hours so that people can pay their vehicle taxes, delivering arrears letters to taxpayers, developing applications to make it easier for people to pay taxes, socializing and making banners, banners, billboards, videotrones, through local radio broadcasts, through social media such as Instagram and WhatsApp, and conducting field raids which are carried out with the police. It is hoped that this can make taxpayers carry out their obligations to pay taxes on time so that the community feels the development of regional development so that it becomes optimal development.
Keyword : taxpayer, motor vehicle tax, responsibility
Abstrak
Setiap orang yang mempunyai kendaraan memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk membayar pajak. Namun, para wajib pajak tersebut masih banyak yang belum menyadari dan lalai terhadap tanggung jawabnya dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dilakukan setiap 12 bulan sekali. Penelitian ini merupakan Penelitian hukum empiris dengan melakukan pendekatan kualitatif, yang dimana penelitian ini bergantung pada permasalahan yang berhubungan dengan manusia secara fundamental dan kemudian dilakukan pengamatan yang selanjutnya dijabarkan dalam sebuah tulisan berbentuk kalimat. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk membuat wajib pajak agar tidak lalai dari kewajibannya, UPT PDD melakukan operasional pelayanan atau pembayaran pajak kendaraan bermotor langsung di setiap kecamatan dan kantor desa, menambah jam pelayanan agar masyarakat dapat membayar pajak kendaraannya, menyampaikan surat tunggakan kepada wajib pajak mengembangkan aplikasi agar memudahkan masyarakat membayar pajak, melakukan sosialisasi dan membuat spanduk, banner, baliho, videotrone, melalui siaran radio lokal, melalui media sosial seperti instagram dan whatsapp, serta melakukan razia lapangan yang pelaksanaannya dilakukan dengan pihak kepolisian. Yang diharapkan hal tersebut dapat membuat wajib pajak melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak tepat waktu agar masyarakat tersebut merasakan berkembangnya pembangunan daerah agar menjadi pembangunan yang optimal.
Kata kunci : wajib pajak, pajak kendaraan bermotor, tanggung jawab.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005.
Azhari Aziz Samudra, 2015 Perpajakan di Indonesia: Keuangan, Pajak, dan Retribusi Daerah, Rajawali Press, Jakarta
Bohari, 2002 Pengantar Hukum Pajak, Edisi Revisi, Cetakan Keempat, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Brotodihardjo,Santoso, 2001. Ilmu Hukum Pajak, Refika Aditama, Bandung.
Erly Suandy, 2008. Hukum Pajak, Jakarta: Salemba Empat
Hans Kelsen (a),sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, BEE Media Indonesia, Jakarta. 2007
Ilyas, B Wirawan. 2015 Pemeriksaan Pajak, Mitra Wacana Media, Jakarta.
Irkham, M. 2020. Pengaruh Sanksi, Razia Lapangan, Program E-Samsat, dan Samsat Keliling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Kabupaten Brebes, Universitas Pancasakti, Tegal.
J.B. Daliyo, 2001, Penghantar Hukum Indonesia, PT. Prenhallindo, Jakarta
M. Djafar Saidi, 2011 Pembaruan Hukum Pajak Edisi Revisi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Mardiasmo, 2005 Perpajakan, Edisi Ketujuh, Andi Yogyakarta, Yogyakarta
Mokhammad Najih dan Soimin, 2012 Pengantar Hukum Indonesia, Setara Press, Malang
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Matararam University Press, Mataram
Mustaqiem, 2008, Pajak Daerah Dalam Transisi Otonomi Daerah, FH UII Press, Yogyakarta.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta:2011 Irdanadi, 2017
Sadullo Uyoh, 2011, pedagogik (Ilmu Mendidik), Bandung
Santoso Brotodihardjo, 2010, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Eresco, Bandung
Siahaan, Marihot Pahala. 2016. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Cetakan Ketiga, Rajawali Pers, Jakarta.
Siti Kurnia Rahayu dan Ely Suharyati, 2010 Perpajakan Teori dan Teknis Perhitungan, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Soeparman, 2014 Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan, Citra Aditya Bakti, Bandung
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Thomas Sumarsan, 2013 Perpajakan Indonesia, Edisi Ketiga, PT Indeks, Jakarta
Tony Marsyahrul, 2005 Pengantar Perpajakan, Grasindo, Jakarta
Universitas Tanjungpura Fakultas Hukum, 2019, Pedoman Penulisan Skripsi, Pontianak
Y Sri Pudyatmoko,2008 Pengantar Hukum Pajak, CV Andi Offset, Yogyakarta.
B. Jurnal dan Undang – Undang
Baharudin Ahmad, et Al. 2020, Efektivitas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Vol 3
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap
Peraturan Daerah Kalimantam Barat Nomor 29 Tahun 2021 Pasal 1 ayat (1)
tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Dasar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
C. Internet
Korlantas Polri, “Daftar Data Pajak Bermotor Kalimantan Barat”, http://rc.korlantas.polri.go.id:8900/eri2017/laprekappolres.php?kdpolda=11&poldanya=KALIMANTAN%20BARAT, diakses Pada Kamis, 16 Februari 2023
Jasa Raharja, 2022, “Asuransi Jasa Raharja” https://sikapiuangmu.ojk.go.id
Direktorat Jenderal Pajak Indonesia, 2020, “Tugas dan Fungsi Dispenda dalam Menerima dan Mengelola Pendapatan Daerah”, https://klikpajak.id/blog/tugas-pokok-dispenda.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University