ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN NEGERI DALAM PUTUSAN NOMOR 96/Pdt.G/2017/PN.PTK TENTANG OBJEK GUGATAN HAK PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI DAN HAK ASUH ANAK

LANNA LEONNY NIM. A1011161155

Abstract


Abstract

            Divorce is the last resort taken when a husband and wife can no longer align their views on marriage within a marriage bond. Divorce that occurs often creates new problems when there are rights and obligations that are not fulfilled by one of the parties, given the responsibility for the children as a result of the marriage. Problems that arise are usually in the form of mutual property and child custody. Usually matters regarding rights, obligations, joint assets and child custody have been determined in a divorce decision in the Religious Courts.

            The formulation of the problem in this research is to find out what are the basic legal considerations of District Court judges in trying Decision Number 96/Pdt.G/2017/PN.Ptk and then rejecting the lawsuit. The purpose of this study is to find out and analyze the basic legal considerations of District Court judges in rejecting Decision Number 96/Pdt.G/2017/PN.Ptk and to find out and analyze the legal remedies taken by ex-wives against ex-husbands for arbitrary assets and child custody after divorce.

            The research results achieved were that the legal considerations of the District Court Judge in rejecting the lawsuit in Decision Number 96/Pdt.G/2017/PN.Ptk only referred to unlawful acts without regard to their authority to adjudicate the case. It is not the competence of the District Court in adjudicating the case, even though the District Court has considered the unlawful act to be the case in the lawsuit, but the authority of the Religious Court which is competent because the parties to the dispute in the case have previously been awarded a divorce at the Religious Court.

            Legal efforts made by the ex-wife against her ex-husband after the divorce should not have filed a lawsuit with the District Court but the Religious Court because the Religious Court has the authority to adjudicate because it has previously issued its divorce decision along with the rights and obligations of the parties after the divorce.

 

Keywords: Decision, Rights, Children, Assets, Joint Property

 

Abstrak

Perceraian merupakan jalan terakhir yang ditempuh ketika sepasang suami dan isteri tidak dapat lagi menyelaraskan pandangannya terhadap pernikahan di dalam sebuah ikatan perkawinan. Perceraian yang terjadi sering kali menimbulkan permasalahan baru ketika ada hak dan kewajiban yang tidak dipenuhi dari salah satu pihak mengingat adanya tanggung jawab terhadap buah hati hasil dari perkawinan tersebut. Permasalahan yang timbul biasanya berupa harta gono-gini dan hak asuh anak. Biasanya hal-hal mengenai hak-hak, kewajiban, harta gono-gini serta hak asuh anak telah ditetapkan dalam putusan cerai di Pengadilan Agama.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui apa dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri dalam mengadili Putusan Nomor 96/Pdt.G/2017/PN.Ptk dan kemudian menolak gugatan tersebut. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri dalam menolak Putusan Nomor 96/Pdt.G/2017/PN.Ptk  dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya hukum yang dilakukan mantan istri terhadap mantan suami atas harta gono-gini dan hak asuh anak setelah perceraian.

Hasil penelitian yang dicapai adalah bahwa pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri dalam menolak gugatan dalam Putusan Nomor 96/Pdt.G/2017/PN.Ptk tersebut hanya mengacu pada perbuatan melawan hukum tanpa memperhatikan kewenangannya untuk mengadili perkara tersebut. Bukan kompetensi Pengadilan Negeri dalam mengadili perkara tersebut walaupun Pengadilan Negeri telah mempertimbangkan perbuatan melawan hukumnya yang menjadi perkara dalam gugatan tersebut melainkan kewenangan Pengadilan Agama yang berwewenang karena para pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut telah terlebih dahulu diputus bercerai di Pengadilan Agama.

Upaya hukum yang dilakukan oleh mantan istri terhadap mantan suaminya setelah perceraian seharusnya bukan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri melainkan ke Pengadilan Agama karena Pengadilan Agama yang memiliki wewenang mengadili karena telah terlebih dahulu mengeluarkan putusan perceraiannya beserta hak dan kewajiban para pihak setelah perceraian.

 

Kata Kunci : Putusan, Hak, Anak, Harta, Gono-Gini


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Ghofur Anshori, 2011, Hukum Perkawinan Islam (Perspektif Fikih dan Hukum Positif), UII Press, Yogyakarta

Abdul Kadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung

Abdul Rahman I. Do’I, 1996, Perkawinan Dalam Syariat Islam, (terj), Rineka Cipta, Jakarta

Amir Syarifuddin, 2006, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Prenada Media, Jakarta

B. Ter Haar Bzn, 1994, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Terjemahan oleh K.Ng. Soebakti Poesponoto, Pradnya Paramita, Jakarta

Bertrand Russel, dalam Muhammad Thalib, 2007, Manajemen Keluarga Sakinah, Pro-U, Yogyakarta

Budi Susilo, 2008, Prosedur Gugatan Cerai, Pustaka Yustisia, Yogyakarta

H. Hilman Hadikusuma, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung

Jono, 2008, Hukum Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta

Junus Mahmud, 1964, Hukum Perkawinan dalam Islam, CV. Alhidayah, Jakarta

K. Wantjik Saleh, 1982, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2003, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, Rajawali Press, Jakarta

Mahmud Yunus, 1968, Hukum Perkawinan Dalam Islam, Pustaka Mahmudiah, Jakarta

Mohd. Idris Ramulyo, 2004, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, PT. Bumi Aksara, Jakarta

Muhammad Daud Ali, 1996, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia, RajaGrafindo pers, Jakarta

Muhammad Syaifuddin dkk., 2013, Hukum Perceraian, Sinar Grafika, Jakarta

P.N.H. Simanjuntak, 2007, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Pustaka Djambatan, Jakarta

Payung Bangun, 1997, “Kebudayaan Batak”, dalam Koentjaraningrat (ed.), Manusia dan Kebudayaan di Indonesia, Djambatan, Jakarta

Prawirohamidjojo Soetopo, 2002, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya

R. Soetojo Prawiroharmidjojo dan Aziz Saefuddin, 1986, Hukum Orang Dan Keluarga, Alumni, Bandung

R. Subekti, 1985, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta

R. Subekti dan Tjitrosudibio, 2013, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan UU No 1 Tahun 1997, Pradnya Paramita, Jakarta

Ridwan Syahrani, 2006, Seluk Beluk Asas-Asas Hukum Perdata, PT. Alumni, Banjarmasin

Sajuti Thalib, 1982, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta

Shoedharyo Soimin, 2004, Hukum Orang dan Keluarga Perspektif Hukum Perdata/BW Hukum Islam dan Hukum Adat, Sinar Grafika, Jakarta

Soejono Dan Abdurrahman, 2003, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta

Soemiyati, 1982, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), Liberty, Yogyakarta

Soerjono Soekanto & Sri Mamudja, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta

Soerojo Wignjodipoero, 1995, Pengantar Asas-Asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta

Sudarsono, 1994, Hukum Perkawinan Nasional, PT. Rineka Cipta, Jakarta

Tri Lisiani Prihatinah, 2008, Tinjauan Filosofis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Jurnal Dinamika Hukum

Trusto Subekti, 2010, “Sahnya Perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Ditinjau dari Hukum Perjanjian”, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 10, Nomor 3, FH Universitas Jendral Soedirman, Purwokerto

Wahyu Ernaningsih dan Putu Samawati, 2006, Hukum Perkawinan Indonesia, PT. Rambang Palembang, Palembang

Wiratni Ahmadi, 2008, “Hak dan Kewajiban Wanita Dalam Keluarga menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”, Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 26, No. 4, FH Universitas Jendral Soedirman, Purwokerto

Wirjono Prodjodikoro, 1981, Hukum Perkawinan di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Perubahan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Komplikasi Hukum Islam

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009

Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 Tentang Hak Asuh Anak

Pasal 41 huruf a UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Hak-hak Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Putusan Nomor : 802/Pdt.G/PA.PTK Tentang Putusan Perceraian serta Hak dan Kewajiban Setelah Perceraian

Putusan Nomor : 96/Pdt.G/2017/PN.PTK Tentang Objek Gugatan Hak Pembagian Harta Gono-Gini Dan Hak Asuh Anak.

Putusan Nomor : 44/Pdt/2018/PT.PTK Tentang Penunjukan Majelis Hakim Untuk Memeriksa dan Mengadili Perkara Ditingkat Banding.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University