ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN SELURUH HARTA MELALUI HIBAH KEPADA ANAK ANGKAT MENURUT INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM

N A D I L A NIM. A1011161160

Abstract


Abstract

 

   A grant is a voluntary and unremunerated gift of an object from one person to another living person for possession. The definition of grants and the terms of grants have been regulated in Presidential Instruction Number 1 of 1991 concerning the Compilation of Islamic Law. In fact, there is a family that does not have children so they raise a child and want to give all their property to the adopted child. This is prohibited and has been stated in Article 209 paragraph 1 of Presidential Instruction Number 1 of 1991 concerning the Compilation of Islamic Law that as many parents give property to their adopted children is 1/3 of all property owned. Then how is the implementation of Article 171 letter g and the provision of grants based on Presidential Instruction Number 1 of 1991 concerning the Compilation of Islamic Law and the opinion of Ulema when viewed from the perspective of Islamic Law. The formulation of the problem in this study is "How to Give All Property Through Grants to Adopted Children According to Presidential Instruction Number 1 of 1991 concerning the Compilation of Islamic Law?" The purpose of this study is to analyze and implement Article 171 letter g based on Presidential Instruction Number 1 of 1991 concerning the Compilation of Islamic Law. In this study, the method used is normative research with a descriptive type of analysis approach to the statutory approach and a fact approach. The results obtained from this study are that, the implementation of this article on the case of Mr. and Mrs. Kondur, namely, based on Presidential Instruction Number 1 of 1991 concerning the Compilation of Islamic Law contained in article 209 paragraph 1 with the provision that the grant made by Mr. and Mrs. Kondur must not exceed one-third of his inheritance and the opinion of scholars in responding to this case namely,  In the case of Mr. and Mrs. Kondur cannot make grants to their adopted children exceeding 1/3 (one-third) of all their property even though they are still alive as stated in HR. Al-Bukhari.

Keywords: Grants, All Property, Adopted Children

 

ABSTRAK

Hibah adalah Pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Definisi hibah dan ketentuan hibah sudah diatur di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Pada kenyataannya, ada sebuah keluarga yang tidak memiliki anak sehingga mereka mengangkat seorang anak dan ingin menghibahkan seluruh hartanya kepada anak angkat tersebut. Hal itu dilarang dan sudah tertuang di Pasal 209 ayat 1 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam bahwa sebanyak-banyaknya orangtua memberikan harta kepada anak angkatnya ialah 1/3 dari seluruh harta yang dimiliki. Lalu bagaimana impelementasi Pasal 171 huruf g dan pemberian hibah berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam serta pendapat Ulama jika dilihat dari kacamata Hukum Islam.

Rumusan masalah di dalam penelitian ini ialah “Bagaimana Pemberian Seluruh Harta Melalui Hibah Kepada Anak Angkat Menurut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam ?” Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan implentasi Pasal 171 huruf g berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan jenis pendekatan deskriptif analisis terhadap pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa, Implementasi dari pasal ini terhadap kasus Bapak dan Ibu Kondur yaitu, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang dimuat dalam pasal 209 ayat 1 dengan ketentuan bahwa penghibahan yang dilakukan oleh Bapak dan Ibu Kondur tidak boleh melebihi sepertiga dari harta warisannya dan Pendapat ulama dalam menyikapi kasus ini yakni, kasus Bapak dan Ibu Kondur tidak dapat melakukan hibah kepada anak angkatnya melebihi 1/3 (sepertiga) dari seluruh hartanya walaupun mereka masih hidup seperti yang termaktub dalam HR. Al-Bukhari.

Kata Kunci : Hibah, Seluruh Harta, Anak Angkat


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU :

Abd al-Rahmân al-Jazirî, 1972, Kitab al-Fiqh ‘alâ al-Mazâhib al-Arba’ah, Dâr al-Fikr, Beirut.

Abdul Ghofur Anshori, 2010, Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Abdul Ghofur Anshori, 2011, Filsafat Hukum Hibah dan Wasiat di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Karya, Jakarta.

Abdul Halim, 2002, Peradilam Agama dalam Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Abdullah Siddik, 1984, Hukum Waris Islam dan Perkembangannya di Seluruh Dunia Islam, Widjaya, Jakarta.

Abdul Manan, 2006, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta.

Ahmad Azhar Basyir, 2001, Hukum Waris Islam, UII Press, Yogyakarta.

Ahmad Rofik. 2015, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Ali Afandi, 1986, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian, Bina Aksara, Jakarta.

Asymuni A. Rahman, 1986, Ilmu Fiqh 3, Jakarta.

Bambang Waluyo, 2008, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

C. S. T. Kansil, 2002, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an Terjemah Bahasa Indonesia, Sygma Exagrafika, Bandung.

Departemen Agama Republik Indonesia 2000, Kompilasi Hukum Islam,

Eman Suparman, 2013, Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW, PT Refika Aditama, Bandung.

Ensiklopedia Indonesia.

Hendi Suhendi, 2008, Fiqh Muamalah, Rajawali Pers, Jakarta.

H.Hazairin, 1992, Hukum Kekeluargaan Nasional, Tintama, Jakarta.

Hilman Hadikusuma, 1990, Hukum Waris Adat, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Imam An-Nawawi, 2013, Syarah Shahih Muslim, Darus Sunnah, Jakarta.

Imam Bukhari dan Imam Muslim, 2013, Kitab Shahih Al-Bukhori & Muslim, Alita Aksara Media, Jakarta.

Irma Devita Sari, 2010, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan, Kaifa, Bandung.

Jamaluddin Abul Fadhl Muammad bin Mukrim bin Manzur al-Anshari al-Afriqi al-Mashri, Lisan al-Arab, artikel lam bagian mim.

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Koentjara Ningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta.

Mardhani, 2014, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Muderis Zaini, 1992, Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistim Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Muhammad Jawad Mughniyah, 2009, Fiqih Imam Ja’far Shadiq, Penerbit Lentera, Jakarta.

M. Nurul Irfan, 2015, Nasab & Status Anak dalam Hukum Islam, Amzah, Jakarta.

Muliana, Khisni, 2017, Akibat Hukum Akta Hibah Wasiat Yang Melanggar Hak Mutlak Ahli Waris (Legitieme Portie), Bandung.

Nasrun Haroen, 2003, Fiqh Muamalah, Gaya Media Pratama, Jakarta.

Pipin Syarifin, 1999, PIH : Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung.

R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Santi Deliyana,1988, Wanita dan Anak Di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta

Sapiudin Shidiq, 2016, Fikih Kontemporer, Kencana, Jakarta.

Sayid Sabiq, 1988, Fiqh al-Sunnah, Terjemahan, al-Ma’arif, Juz XIV, Bandung.

Soedharyo Soimin, 2004, Hukum Orang dan Keluarga, Sinar Grafika, Jakarta.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2000, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2007, Metode Penelitian Hukum Cetakan ke-3, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Soerjono Wignjodipuro, 1995, Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat, Sinar Grafika, Jakarta.

Sugiyono, 2017, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri, 2013, Ensiklopedi Islam Al-Kamil, Darus Sunnah, Jakarta.

Subekti, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Soedharyo Soimin, 2004, Hukum Orang dan Keluarga, Sinar Grafika, Jakarta.

Syekh Muhammad ibn Qâsim al-Ghazzi, Fath al-Qarîb al-Mujîb, Dar al-Ihyaal-Kitab, al-Arabiah, Indonesia.

Susiana, 2011, Hak Anak Angkat Terhadap Harta Peninggalan Orang Tua Angkat Menurut Hukum Islam, Kanun Jurnal Ilmu Hukum.

Tim Penyusun Diknas RI, 1994, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Thoha Husein Almujahid, 2013, Kamus Akbar Bahasa Arab, Gema Insani, Jakarta.

Wahbah Zuhaili 2008, Fiqih Imam Syafi’i 2, Almahira, Jakarta.

Wahbah Zuhaili 2010, Fiqh Imam Syafi’i jilid 2, Almahira, Jakarta.

Wahbah az Zuhaili, Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu Juz V, Darul Fikr, Beirut.

Yaswirman 2013, Hukum Keluarga, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahum 1974 tentang Perkawinan.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University