TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB SUAMI/ISTRI DALAM PERBUATAN HUKUM YANG MERUGIKAN PIHAK LAIN TERHADAP HARTA KEKAYAAN JIKA PERJANJIAN KAWIN

LADY MELING NIM. A1012181043

Abstract


Abstrac

 

Marriage is an important event in the life of every human being. The marriage that occurs between a man and a woman will have physical and mental consequences between them, to society and also relates to the property obtained between them both before, during and after the marriage takes place. For the sake of legal protection of the property of each husband / wife, a marriage agreement is made that does not harm third parties for the debts of one party.

The formulation of problems that can be taken so that researchers are able to answer the problems being studied. The formulation of the problem that can be concluded is, how is the responsibility of the husband / wife for legal actions that harm other parties regarding property in the event of a marriage agreement. The purpose of this study is to determine and analyze the legal consequences for husband/wife in making a marriage agreement that harms third parties and to determine and analyze legal protection for third parties who are harmed in making a marriage agreement by husband/wife. The type of research used in this thesis is a type of legal research that is viewed from the point of view of legal research objectives, namely, normative legal research methods, which are descriptive or illustrative. The type of data used is secondary data, namely materials that provide an explanation of primary legal materials, such as opinions of experts, books, journals and e-journals, as well as documents or articles and the data analysis technique used is qualitative analysis, namely analyzing data in the form of library materials which will be presented in a simple manner As for the opinions of researchers who describe the description of the data obtained and connect them with each other to get a conclusion.

The results of this study are that in this marriage, the legal consequences arising from the husband who has committed legal acts that harm third parties, then the third party has the right to take action by collecting the husband's debt by using the property of the party concerned and in this study the legal protection of third parties is more reprensive because the identity and interests of third parties are not visible if there is no legal relationship between him and either one or the husband / wife.

Keywords: Marriage, Marriage Agreement, Assets, Debt

 

 

Abstrak

 

Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan setiap manusia. Perkawinan yang terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita akan menimbulkan akibat lahir maupun batin antara mereka, terhadap masyarakat dan juga hubungannya dengan harta kekayaan yang diperoleh di antara mereka baik sebelum,selama maupun sesudah perkawinan berlangsung. Untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta kekayaan masing-masing suami/istri maka dibuatlah perjanjian kawin yang tidak merugikan pihak ketiga atas adanya hutang salah satu pihak.

Rumusan masalah yang dapat diambil agar peneliti mampu menjawab permasalahan yang sedang diteliti. Adapun rumusan masalah yang dapat disimpulkan yakni, bagaimana tanggung jawab suami/istri terhadap perbuatan hukum yang merugikan pihak lain mengenai harta kekayaan jika terjadinya perjanjian kawin. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum bagi suami/istri dalam pembuatan perjanjian kawin yang merugikan pihak ketiga dan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang dirugikan dalam pembuatan perjanjian kawin oleh suami/istri. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah jenis penelitian hukum yang dipandang dari sudut tujuan penelitian hukum yaitu, metode penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif atau menggambarkan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti pendapat para ahli, buku-buku, jurnal dan e-journal, serta dokumen atau artikel dan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif yaitu menganalisis data berupa bahan-bahan pustaka yang akan disajikan secara sederhana Adapun pendapat peneliti yang menguraikan gambaran dari data yang diperoleh dan menghubungkannya satu sama lain untuk mendapatkan suatu kesimpulan.

Hasil penelitian tersebut adalah bahwa dalam perkawinan ini, akibat hukum yang ditimbulkan pihak suami yang telah melakukan perbuatan hukum yang merugikan pihak ketiga, maka pihak ketiga berhak melakukan perbuatan dengan menagih hutang suami dengan menggunakan harta kekayaan milik pihak yang bersangkutan dan dalam penelitian ini perlindungan hukum terhadap pihak ketiga lebih bersifat reprensif karena identitas dan kepentingan daripada pihak ketiga tidak terlihat apabila tidak ada hubungan hukum antar dirinya dengan baik salah satu atau pasangan suami/istri.

Kata Kunci : Perkawinan, Perjanjian Kawin, Harta Kekayaan, Hutang

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Abdulkadir M, 1980, Hukum Perjanjian, Bandung : Alumni

Abdurahman, 1992, Kompilasi Islam Indonesia, Jakarta: Akademi Pressindo

Abdurrahman, 2015, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta : CV Akademika Pressindo

Bakri A. Rahman dan Ahmad Sukardja, 1981, Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam,Undang-undang Perkawinan dan Hukum Perdata/BW, Jakarta : Hidakarya Agung

Bambang Sunggono, 1997, Metode Penelitian Hukum, 1997, Jakarta : Raja Grafindo Persada

Beni Ahmad Saeban, 2008, Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Undang-Undang (Perspektif Fiqh Munakahat dan UU No. 1/1974 tentang Poligami dan Problematikanya), Bandung: CV. Pustaka Setia

Dr. H. John Kenedi, SH.,M.Hum, 2018, Analisis Fungsi dan Manfaat Perjanjian Perkawinan, Yogyakarta: Samudra Biru

Endang Sumiarni, 2005, Kedudukan Suami Istri dalam Hukum Perkawinan (Kajian Kesetaraan Jender Melalui Perjanjian Perkawinan), Yogyakarta : Wonderful Publishing Company

HA. Damanhuri HR, 2007, Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, Bandung : Mandar Maju

Hasbullah Bakry, 1978, Kumpulan Lengkap Undang-Undang dan Peraturan Perkawinan di Indonesia, Jakarta: P.T. Penerbit Djambatan

Hasymy, 1995, Sejarah Kebudayaan Islam, Jakarta : Bulan Bintang

Hazairin, 1986, Tinjauan Mengenai UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Jakarta : Tintamas

Herlien Budiono, 2007, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti

J.Satrio, 1993, Hukum Harta Perkawinan, Bandung : Citra Aditya Bhakti

---------, 1995, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Buku 1, Bandung : Citra Aditya Bhakti

Khoiruddin Nasution, 2004, Islam Tentang Relasi Suami Istri, Hukum perkawinan I, Yogyakarta : Academia dan Tazzafa

Libertus Jehani, 2012, Tanya Jawab Hukum Perkawinan Pedoman Bagi (Calon) Suami Istri, Jakarta : Rana Pustaka

Lili Rasjidi, 1991, hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaisia dan Indonesia, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya,

Mardalis, 2009, Metode Penelitian (Suatu Pendekatan Proposal), Jakarta : Bumi Aksara

M. Yahya Harahap, 1975, Pembahasan Hukum Perkawinan Nasional, Medan : CV. Zahir Trading Co

Munir Fuady, 2014, Konsep Hukum Perdata, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Pilipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya : PT. Bina Ilmu

Purwahid Patrik, 1988, Hukum Perdata II, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang, Semarang : FH Undip

R. Soetojo Prawirohamidjojo, 1988, Berbagi-Bagi Masalah Hukum Dalam UV No I Tahun 1974 Tentang Perkawinan, FH-Universitas Trisakti, Jakarta : FH Universitas Trisakti

-----------------------, 1988, Pluralisme Dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Surabaya : Airlangga Universitas Press

R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Asis Safioedin, 1987, Hukum Orang dan Keluarga, Bandung : Alumni

Rosnidar Sembiring, 2016, Hukum Keluarga: Harta-Harta Benda dalam Perkawinan, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Sayuti Thalib, 1974, Hukum Keluarga Indonesia, Jakarta : UI Press

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitihan Hukum, Jakarta : Universitas Indonesia Press

Subekti, 2004, Hukum Keluarga dan Hukum Waris, Jakarta : Intermasa

Sudikno Mertokusumo, 1986, Hukum Acara Perdata, Yogyakarta : Liberty

Sugiyono, 2014, Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, R & D), Bandung : Alfabeta

Titik Triwulan Tutik, 2006, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Cetakan Pertama , Jakarta : Prestasi Pustaka Publisher

Wirjono Prodjodikoro, 1981, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Bandung : Sumur.

B. PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN PEMERINTAH

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Komplikasi Hukum Islam

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Perkawinan

C. JURNAL ILMIAH/SKRIPSI

Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta : Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, http://e-journal.uajy.ac.id/11588/5/3HK10957.pdf.

Santoso, 2016, Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat, Yudisia, Vol.7 No.2, https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/view/2162.

Layli Yusnia Adhani, Skripsi: “Perjanjian Pra Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Di Indonesia” (Salatiga: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga, 2016),

http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id/781/

Dewi Sariswati Permata Vitri, Skripsi: “Analisa Yuridis Perjanjian Pra Nikah Dan Akibat Hukumnya Terhadap Harta Perkawinan” (Jakarta: Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, 2015), https://repository.upnvj.ac.id/2103/1/AWAL.pdf.

D. LAIN-LAIN

Lokakarya, Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 Tahun 2015 dan Permasalahannya, Pengurus Daerah Kota Bandung Ikatan Notaris Indonesia, Bandung, April 2017

Departement agama RI, Himpunan Peratura perundang-Undangan Dalam Lingkup Peradilan Agama, Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang , Jakarta, 2001


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University