PENYELESAIAN PERCERAIAN ADAT PADA MASYARAKAT DAYAK BELANGIN DI DESA ENGKADU KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK
Abstract
Abstrac
The Dayak Belangin Indigenous People are guided by the provisions of customary law that apply as a guide in regulating the social life of their people, one of which is Divorce Customs. Traditional divorce in Engkadu Village, Ngabang District, Landak Regency is still carried out today and has been carried out for generations and passed down from the ancestors of the Belangin Dayak people. At this time there has been a change in customary material in the settlement of customary Dayak Belangin divorces in Engkadu Village, Ngabang District, Landak Regency due to the increasingly advanced development of the people's lives.
The formulation of the problem "How to Change Customary Materials in Settlement of Divorce in the Dayak Belangin Community in Engkadu Village, Ngabang District, Landak Regency?". The type of research is carried out using empirical research methods, namely describing the situation as it was at the time of the research and then analyzing it to draw conclusions and the type of approach using a descriptive approach, namely giving a real picture of a situation or symptom of the object of this research, with the intention of solving problems based on facts that are collected and appear as they are, which are then analyzed so that a conclusion can be drawn. The purpose of this study was to obtain data and information regarding changes in customary material in the implementation of divorce in the Dayak Belangin community in Engkadu Village, Ngabang District, Landak Regency, to reveal factors that influence changes in customary material in divorce settlements in the Dayak Belangin community in Engkadu Village, Ngabang District, Landak Regency. , to find out the legal consequences for married couples who divorce according to the customary law of the Dayak Belangin in Engkadu Village, Ngabang District, Landak Regency, to reveal what efforts were made by the Traditional Head in preserving adat in the Belangin Dayak community in Engkadu Village, Ngabang District, Landak Regency.
The results of the study showed that the customary material in the customary divorce settlement of the Dayak Belangin tribe in Engkadu Village, Ngabang District, Landak Regency underwent changes caused by economic factors and modernization. The legal consequences given to married couples who divorce their partners in the indigenous Dayak Belangin community in Engkadu Village, Ngabang District, Landak Regency will be subject to customary law sanctions, namely 8 Tahil called "Eight tahil tangah bakapala siam, panakartun jampa/bauntung, batanyik tajo, one pig ”. The Customary Head continues to carry out the customary provisions that apply and can preserve customs so that they are not lost or extinct and customs can still adapt to the times.
Keywords: Belangin Dayak, Customary Law, Divorce Custom.
Abstrak
Masyarakat Adat Dayak Belangin berpedoman pada ketentuan hukum adat yang berlaku sebagai panduan dalam mengatur tatanan kehidupan sosial masyarakatnya salah satunya adalah Adat Perceraian. Perceraian adat di Desa Engkadu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak masih dilaksanakan hingga masa sekarang dan telah dilaksanakan turun temurun dan diwariskan dari nenek moyang masyarakat suku Dayak Belangin. Pada saat ini telah mengalami perubahan pada materi adat dalam penyelesaian perceraian adat Dayak Belangin di Desa Engkadu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak dikarenakan perkembangan kehidupan masyarakatnya yang semakin maju.
Adapun rumusan masalah “Bagaimana Perubahan Materi Adat Dalam Penyelesaian Perceraian Pada Masyarakat Dayak Belangin Di Desa Engkadu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak?”. Adapun jenis penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan kemudian menganalisa hingga menarik kesimpulan dan jenis pendekatan menggunakan pendekatan Deskriptif, yaitu memberikan gambaran secara nyata mengenai sesuatu keadaan atau gejala objek penelitian ini, dengan maksud untuk memecahkan permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terkumpul dan tampak sebagaimana adanya, yang kemudian dianalisis sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan. Adapun tujuan penelitian ini untuk mendapatkan data dan informasi mengenai perubahan materi adat dalam pelaksanaan perceraian pada masyarakat Dayak Belangin di Desa Engkadu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, untuk mengungkapkan faktor yang mempengaruhi perubahan materi adat dalam penyelesaian perceraian pada masyarakat Dayak Belangin di Desa Engkadu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, untuk mengetahui akibat hukum bagi pasangan suami istri yang melakukan perceraian menurut ketentuan hukum adat Dayak Belangin di Desa Engkadu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, untuk mengungkap upaya apa yang dilakukan oleh Kepala Adat dalam melestarikan adat pada masyarakat Dayak Belangin di Desa Engkadu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Hasil penelitian menunjukan bahwa materi adat dalam penyelesaian perceraian adat suku Dayak Belangin di Desa Engkadu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak mengalami perubahan yang disebabkan oleh faktor ekonomi dan moderenisasi. Akibat hukum yang diberikan kepada pasangan suami istri yang menceraikan pasangannya pada masyarakat adat Dayak Belangin di Desa Engkadu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak akan dikenai sanksi hukum adat yaitu 8 Tahil disebut “Delapan tahil tangah bakapala siam, panarajutn jampa/banyanyi, batanyik tajo, babi satu ekor”. Kepala Adat tetap melaksanakan ketentuan adat yang berlaku serta dapat melestarikan adat istiadat agar tidak hilang atau punah dan adat tetap bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Kata Kunci: Dayak Belangin, Hukum Adat, Adat Perceraian.
References
DAFTAR PUSTAKA
Purwandi, 2005, Upacara Tradisional Jawa, Menggali Untaian Kearifan Lokal, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
C. Dewi Wulansari, 2010, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar. PT Refika Aditama, Bandung.
Dewi Sulastri, 2015, Pengantar Hukum Adat, CV. Pustaka Setia, Bandung.
Gazalba, 1990, Pengantar Kebudayaan Sebagai Ilmu, Pustaka, Jakarta.
Dominikus Rato, 2011, Hukum Adat, LaksBangPRESSindo, Yogyakarta.
Soerojo Wignjodipoero, 1985, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, PT. Gunung Agung, Jakarta.
___________________, 1988, Pengantar dan Asas Asas Hukum Adat, CV. Masagung, Jakarta.
___________________, 1990, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, CV. Haji Masagung, Jakarta.
___________________, 1998, Pengantar dan Asas Asas Hukum Adat, CV. Masagung, Jakarta.
Kusumadi Pudjosewojo, 2004, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, cet. Ke-10, Sinar Grafika, Jakarta.
Bushar Muhammad, 1984, Asas-Asas Hukum Adat (Suatu Pengantar), Pradya Paramita, Jakarta.
________________, 2002, Asas-Asas Hukum Adat (Suatu Pengantar), PT. Pradya Paramita, Jakarta.
Tolib Setiady, 2003, Intisari Hukum Adat Indonesia (dalam kajian pustaka), Aljabeta, Bandung.
J.U. Lontang, 1975, Sejarah Hukum Adat dan Adat Istiadat Kalimantan Barat, Offset Bumirest.
Poerwadarminta, 2006, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Iman Sudiyat, 1981, Asas-Asas Hukum Adat bekal pengantar, Liberty, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1981, Hukum Adat Indonesia, CV. Rajawali Pers, Jakarta.
________________, 2015, Hukum Adat Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
H. Hilman Hadikusuma, 1990, Hukum Perjanjian Adat, PT. Citra Aditya Bakri, Bandung.
____________________, 1992, Pengantar Ilmu Hukum Adat, CV. Mandar Maju, Bandung.
Van Dijk, 1962, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Penerbit Sumur, Bandung.
Putri Fransiska Purnama Pratiwi, Suprayitno, dan Triyani, 2019, ‘Upaya Hukum Untuk Menjerat Tindakan Pelakor Dalam Persfektif Hukum Adat Dayak Ngaju’, Jurnal Cakrawala Hukum,10 No.2.
Ahmad Zahari, et.al., 2009, Kumpulan Peraturan Perkawinan, FH Untan Press, Pontianak.
Ali Afandi, 1984, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Bina Aksara, Jakarta.
Fachrina, Rinaldi Eka Putra, 2013, “Upaya Pencegahan Perceraian Berbasis Keluarga Luas dan Institusi Lokal dalam Masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat”, di akses hari jumat 27 oktober 2022 pukul 16.05 WIB, URL: https://id.wikipedia.org/wiki/Perceraian
K. Wantjik Saleh, 1980, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Djaren Saragih, 1992, Pengantar Hukum Adat Indonesia. Edisi 2, Penerbi Tarsito, Bandung.
Y.C. Thambun Anyang, 1998, Kebudayaan dan Perubahan Daya Taman Dalam Arus Modernisasi, PT. Grasindo, Jakarta.
I Gede A.B Wiranata, 2005, Hukum Adat Indonesia Perkembangan Dari Masa ke Masa, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ter Haar, 2001, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.
Koentjara Ningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta.
Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Rony Hanitijo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, PT.Ghalia Indonesia, Jakarta.
Masri Singarimbuan dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survei, LP3S, Jakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University