PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENGGUNA JASA ELEKTRONIK ATM YANG MENGALAMI MUTASI DANA TANPA IZIN (STUDI KASUS SKIMMING)
Abstract
Abstrac
The function of legal protection for bank customers is to obtain their rights as consumers or users of bank electronic services from banking crimes, especially skimming. The form of legal protection by the state is contained in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and OJK Regulation Number 6 of 2022 concerning Consumer and Community Protection in the Financial Services Sector. However, in reality there are still many customers who still do not understand and understand about legal protection and there are still cases that cause losses to customers. This reality occurs because there are actors or syndicates that are organized to take advantage of the weaknesses of the banking payment system which are still not perfect, because the perpetrators are not only from outside but also there is involvement from insiders of the bank concerned.
In this study, the authors explain the factors of the inadequate handling of problems in legal protection for bank customers who experience banking crime problems, especially skimming. The method used in this research is normative legal research and is descriptive in nature. The types of approaches used are statutory approaches, case approaches, and field research. This is done by summarizing primary data, secondary data, tertiary data, and supporting data, describing and analyzing them to get a complete answer to the matter under study, then giving suggestions for these answers. Primary data were obtained from laws and regulations related to the issues raised by researchers. Meanwhile, secondary data was obtained from literature studies through legal books, legal literature and legal journals. Normative legal research looks at how laws and regulations work in a social environment.
Based on the results of the research and discussion, it shows that the payment system in banking is still not optimal to overcome the weaknesses of the system which still causes banking crime problems. Services and handling of legal protection for customers are also still not optimal. Because there are still banks that will not compensate customers for losses resulting from skimming crimes. In addition, the factor of providing understanding and insight into legal protection is still lacking for customers regarding legal protection steps that can be taken by customers.
Keywords: Protection, Bank, Banking Crime
Abstrak
Fungsi dari perlidungan hukum bagi nasabah bank adalah untuk memperoleh haknya sebagai konsumen atau pengguna jasa elektronik jasa keuangan bank dari tindakan kejahatan perbankan khususnya skimming. Bentuk perlindungan hukum oleh negara tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masayarakat di Sektor Jasa Keuangan. Namun di realitanya masih banyak nasabah yang masih belum mengerti dan memahami mengenai perlindungan hukum dan masih adanya kasus yang menyebabkan kerugian bagi nasabah. Realita tersebut terjadi karena adanya pelaku atau sindikat yang terorganisir memanfaatkan kelemahan sistem pembayaran perbankan tersebut yang masih belum sempurna, karena pelaku tidak hanya berasal dari luar tapi juga ada keterlibatan dari orang dalam bank yang bersangkutan.
Dalam penelitian ini penulis memaparkan faktor dari belum maksimalnya penanganan masalah dalam perlindungan hukum bagi nasabah bank yang mengalami masalah kejahatan perbankan khususnya skimming. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan penelitian lapangan. Hal demikian dilakukan dengan cara menyimpulkan data primer,data sekunder, data tersier, dan data penunjang, mendeskripsikan dan menganalisanya untuk mendapatkan jawaban yang lengkap terhadap hal yang diteliti, kemudian diberikan saran terhadap jawaban tersebut. Data primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan terkait permasalahan yang diangkat peneliti. Sedangkan data sekunder diperoleh dari studi pustaka melalui buku-buku hukum,literatur hukum dan jurnal-jurnal hukum. Penelitian hukum normatif melihat bagaimana kerjanya peraturan perundang-undangan disuatu lingkungkan masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa masih belum maksimalnya sistem pembayaran dalam perbankan untuk mengatasi kelemahan dari sistemnya tersebut yang masih menyebabkan adanya permasalahan kejahatan perbankan. Pelayanan dan penanganan perlindungan hukum terhadap nasabah juga masih belum optimal. Karena masih ada bank yang tidak akan mengganti kerugian akibat kejahatan dari skimming tersebut kepada nasabah. Selain itu faktor pemberian pemahaman serta wawasan terhadap perlindungan hukum masih kurang diberikan kepada nasabah mengenai langkah perlidungan hukum yang dapat diambil nasabah.
Kata Kunci : Perlindungan, Bank, Kejahatan Perbankan
References
Abstrac
The function of legal protection for bank customers is to obtain their rights as consumers or users of bank electronic services from banking crimes, especially skimming. The form of legal protection by the state is contained in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and OJK Regulation Number 6 of 2022 concerning Consumer and Community Protection in the Financial Services Sector. However, in reality there are still many customers who still do not understand and understand about legal protection and there are still cases that cause losses to customers. This reality occurs because there are actors or syndicates that are organized to take advantage of the weaknesses of the banking payment system which are still not perfect, because the perpetrators are not only from outside but also there is involvement from insiders of the bank concerned.
In this study, the authors explain the factors of the inadequate handling of problems in legal protection for bank customers who experience banking crime problems, especially skimming. The method used in this research is normative legal research and is descriptive in nature. The types of approaches used are statutory approaches, case approaches, and field research. This is done by summarizing primary data, secondary data, tertiary data, and supporting data, describing and analyzing them to get a complete answer to the matter under study, then giving suggestions for these answers. Primary data were obtained from laws and regulations related to the issues raised by researchers. Meanwhile, secondary data was obtained from literature studies through legal books, legal literature and legal journals. Normative legal research looks at how laws and regulations work in a social environment.
Based on the results of the research and discussion, it shows that the payment system in banking is still not optimal to overcome the weaknesses of the system which still causes banking crime problems. Services and handling of legal protection for customers are also still not optimal. Because there are still banks that will not compensate customers for losses resulting from skimming crimes. In addition, the factor of providing understanding and insight into legal protection is still lacking for customers regarding legal protection steps that can be taken by customers.
Keywords: Protection, Bank, Banking Crime
Abstrak
Fungsi dari perlidungan hukum bagi nasabah bank adalah untuk memperoleh haknya sebagai konsumen atau pengguna jasa elektronik jasa keuangan bank dari tindakan kejahatan perbankan khususnya skimming. Bentuk perlindungan hukum oleh negara tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masayarakat di Sektor Jasa Keuangan. Namun di realitanya masih banyak nasabah yang masih belum mengerti dan memahami mengenai perlindungan hukum dan masih adanya kasus yang menyebabkan kerugian bagi nasabah. Realita tersebut terjadi karena adanya pelaku atau sindikat yang terorganisir memanfaatkan kelemahan sistem pembayaran perbankan tersebut yang masih belum sempurna, karena pelaku tidak hanya berasal dari luar tapi juga ada keterlibatan dari orang dalam bank yang bersangkutan.
Dalam penelitian ini penulis memaparkan faktor dari belum maksimalnya penanganan masalah dalam perlindungan hukum bagi nasabah bank yang mengalami masalah kejahatan perbankan khususnya skimming. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan penelitian lapangan. Hal demikian dilakukan dengan cara menyimpulkan data primer,data sekunder, data tersier, dan data penunjang, mendeskripsikan dan menganalisanya untuk mendapatkan jawaban yang lengkap terhadap hal yang diteliti, kemudian diberikan saran terhadap jawaban tersebut. Data primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan terkait permasalahan yang diangkat peneliti. Sedangkan data sekunder diperoleh dari studi pustaka melalui buku-buku hukum,literatur hukum dan jurnal-jurnal hukum. Penelitian hukum normatif melihat bagaimana kerjanya peraturan perundang-undangan disuatu lingkungkan masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa masih belum maksimalnya sistem pembayaran dalam perbankan untuk mengatasi kelemahan dari sistemnya tersebut yang masih menyebabkan adanya permasalahan kejahatan perbankan. Pelayanan dan penanganan perlindungan hukum terhadap nasabah juga masih belum optimal. Karena masih ada bank yang tidak akan mengganti kerugian akibat kejahatan dari skimming tersebut kepada nasabah. Selain itu faktor pemberian pemahaman serta wawasan terhadap perlindungan hukum masih kurang diberikan kepada nasabah mengenai langkah perlidungan hukum yang dapat diambil nasabah.
Kata Kunci : Perlindungan, Bank, Kejahatan Perbankan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University