PERILAKU DAN KESADARAN HUKUM SOPIR BUS DALAM MENAIKKAN DAN MENURUNKAN PENUMPANG TIDAK SESUAI ATURAN DI KABUPATEN SANGGAU
Abstract
Abstract
About transportation, of course, every city that is developing has public transportation, Public transportation that is being intensively used is bus transportation, as a means of public service to make it easier for users to travel. With buses, of course, there must be a place for potential passengers to wait, namely the terminal as a place to pick up and drop off passengers so that bus users feel more comfortable access. Bus transportation has an important role, but on the other hand, the existence of public transportation such as buses often invites danger and violates traffic orders. For example raising and lowering passengers in any place, in market areas and at crossroads. This is where bus transportation should be in raising and dropping passengers at places such as stops and terminals. This research uses an empirical normative legal research method, in other words, legal research which is a combination of a normative legal approach with the addition of empirical elements. The data in this research was obtained from legal sources, namely, primary legal materials, which come from binding laws and regulations. Secondary legal materials, including books, journals, theses, and other sources related to the material under study. Namely about the behavior and legal awareness of bus drivers in raising and lowering passengers. The research results explain the facts on the ground, that many people ask drivers to drop them off at the place the passenger wants. Of course, the driver cannot refuse with the reason that the passenger is their income. Some factors also influence bus drivers to pick up and drop off passengers outside the designated places, such as people's ignorance about bus stops, stops that are usually used as places to sell and the number of stops that are still insufficient.
Keywords: transportation, bus, stopsAbstrak
Berkaitan dengan pengangkutan, tentu disetiap kota yang sedang berkembang mempunyai angkutan umum, angkutan umum yang sedang gencar-gencarnya yaitu transportasi bus, sebagai sarana pelayanan publik untuk memudahkan para pengguna berpergian. Dengan adanya bus tentu harus ada tempat untuk menunggu bagi para calon penumpang, yaitu terminal sebagai tempat untuk menaikkan dan menurunkan para penumpang agar lebih dirasa nyaman sebagai akses para pengguna bus. Angkutan bus memiliki peran penting, tetapi di lain pihak keberadaan angkutan umum seperti bus sering kali mengundang bahaya dan melanggar ketertiban lalu lintas. Misalnya menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat, di daerah pasar dan di persimpangan jalan. Yang dimana seharusnya angkutan bus dalam menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat seperti halte dan terminal. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian hokum normatif empiris yang dengan kata lain penelitian hokum yang merupakan penggabungan antara pendekatan hokum normatif dengan penambahan unsur empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh dari sumber-sumber hukum yaitu, bahan hukum primer, yang berasal dari Peraturan Perundang-undangan yang mengikat. Bahan hukum sekunder, meliputi buku-buku, jurnal, skripsi, dan sumber-sumber lain yang terkait dengan materi yang diteliti. Yaitu tentang perilaku dan kesadaran hukum sopir bus dalam menaikkan dan menurunkan penumpang. Hasil penelitian menjelaskan fakta dilapangan, bahwa banyak masyarakat yang meminta para sopir untuk menurunkan mereka di tempat yang diinginkan oleh penumpang tersebut. Tentu saja sopir tidak dapat menolak dengan alasan penumpang tersebut sebagai penghasilan mereka. Ada faktor yang juga mempengaruhi sopir bus menaikkan dan menurunkan penumpang di luar tempat yang sudah ditentukan, seperti ketidaktahuan masyarakat tentang tempat pemberhentian bus, halte yang biasa dijadikan sebagai tempat berjualan dan jumlah halte yang masih kurang.
Kata Kunci : transportasi, bus, dan halte
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU-BUKU:
Abbas Salim, 2006, Manajemen Transportasi, Raja Grafindo, Jakarta
Baron Robert A & Byne, 2004, Psikologi Sosial, Ratna Djuwita, Erlangga, Jakarta
Boeree George, 2008, Psikologi Sosial, terj. Ivan Taniputra, Ar- Ruz Media, Yogyakarta
Chainur Anasjid, 2000, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Hartono, 2006, Kepatuhan Kemandirian Santri Analisis Psikologi, Jurnal Study Islam dan Budaya
Jimly Asshiddiqie, Ali Safa’at, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekjen dan Kepaniteraan , Jakarta, MKRI
Leo Agustino, 2008, Dasar-Dasar Kebijakan Publik, Afabeta, Bandung
M.H. Amin, 2015, Pendidikan Karakter Anak Bangsa, Yogyakarta
Mohammad Yakup, 2002, Pelaksanaan Diskresi Kepolisian Pada Satuan Lalu Lintas di Lingkungan Polresta Malang, Fakultas Hukum, Malang
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar
Pieter Mahmud Marzuki. 2007. Penelitian Hukum, Edisi Pertama Cetakan Ketiga. Kencana, Jakarta
R. Djatmiko D, 1996, Pengetahuan Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Penerbit Angkasa, Bandung
Samiaji Soerjotjaroko, 1981, Ruang Lingkup Hukum Angkutan Darat dan Laut. Jakarta
Sarlito W. Sarwono, 2009, Psikologi Sosial, Salemba Humanik, Jakarta
Soegijatna Tjakranegara, 1995, Hukum Pengangkutan Barang Dan Penumpang, Jakarta: Rineka Cipta
Soerjono Soekanto, 2012, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, Rajawali Pers
Wisnu Aditiya Kurniawan, 2018, Budaya Tertib Siswa di Sekolah, Sukabumi, CV Jejak
Zulfiar Sani, 2010, Transportasi (suatu pengantar), Universitas Indonesia, Jakarta
B. JURNAL, ARTIKEL, KARYA ILMIAH:
Andi AcoAgus, Mustari, Firman Umar, 2016, Jurnal Administrasi Publik, Volume 6 No. 2
Endri, 2016, Makna keteraturan berlalulintas, (Studi Budaya Berlalu Lintas Masyarakat Tanjung Pinang Dalam Perspektif Sosiologi Hukum), Jurnal Selat, Tanjung Pinang, hlm 38, vol4
Ni Ketut Tri Srilaksmi, 2020, Fungsi Kebijakan Dalam Negara Hukum, STAHN MPU KUTURAN, Singaraja, Vol 4, No 1
Salmon Priaji Martana, 2006, Problematika Penerapan Metode Field Research Untuk Penelitian Arsitektur Vernakular Di Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Bandung, 34, 59.
C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum Pasal 5 Ayat 2
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi jalan
D. WEBSITE:
Ari Welianto, 2020, Alat Transportasi Manusia, Bermula Dari Hewanhttps://www.kompas.com/skola/read/2020/02/16/160000569/alat-transportasi-manusia-bermula-dari-hewan?page=all (diakses tanggal 12 November 2022)
Restu, 2021, Metodologi Penelitian: Pengerian, Jenis, Manfaat, dan Tujuan, https://www.gramedia.com/literasi/metodologi-penelitian/ (diakses tanggal 14 November 2022)
Sentosa Sembiring, 2019, Hukum Pengangkutan Laut, Bandung, http://digilib.ubl.ac.id/index.php?p=show_detail&id=15716&keywords (diakses tanggal 13 November 2022)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University