IMPLEMENTASI HAK AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM (STUDI PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI KOTA PONTIANAK)

AGIS DAHLIA NIM. A1011191283

Abstract


Abstract

Every citizen has the right to actively participate in general elections, especially persons with disabilities. However, in reality, during the simultaneous elections in 2019, the voter participation rate of persons with disabilities in Pontianak City was relatively low. One of the reasons behind this low participation is the lack of accessibility rights fulfillment. The guarantee of accessibility is regulated in PKPU Number 3 of 2019 concerning Vote Casting and Counting in General Elections. This research uses empirical research methods and a descriptive approach with both library research and field research. The research findings indicate that the accessibility rights of persons with disabilities have not been fulfilled due to several factors, such as inaccurate data collection by the organizers, lack of understanding about the definition of persons with disabilities by both the individuals themselves and the KPPS officers, minimal knowledge of accessibility among persons with disabilities, apathetic attitudes of persons with disabilities, unresponsiveness of election organizers, and partial election socialization. Efforts have been made to establish Disability-Friendly Voting Stations (TPS) and KPPS, as well as democracy volunteer programs that take the initiative to reach out to communities that have not exercised their voting rights.

 

Keywords : general election; accessibility; persons with disabilities

 

Abstrak

Setiap warga negara berhak terlibat aktif dalam pemilihan umum terutama penyandang disabilitas. Namun kenyataannya, pada pemilu serentak tahun 2019, tingkat partisipasi pemilih penyandang disabilitas di Kota Pontianak termasuk rendah. Salah satu alasan dibalik rendahnya partisipasi tersebut adalah belum terpenuhinya hak aksesibilitas. Jaminan aksesibilitas diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan pendekatan deskriptif dengan bentuk penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa hak aksesibilitas penyandang disabilitas belum terpenuhi disebabkan oleh beberapa faktor seperti pendataan yang belum akurat oleh pihak penyelenggara, kurangnya pemahaman mengenai definisi penyandang disabilitas baik oleh disabilitas itu sendiri maupun dari petugas KPPS, pengetahuan terhadap aksesibilitas masih sangat minim oleh penyandang disabilitas, sikap apatis dari disabilitas, ketidak tanggapan petugas penyelenggara pemilu, dan sosialisasi pemilu bersifat parsial. Upaya yang dilakukan adalah membangun Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan KPPS yang ramah disabilitas, program relawan demokrasi dan berinisiatif untuk mendatangi masyarakat yang belum menggunakan hak pilihnya.

 

Kata Kunci : pemilihan umum; aksesibilitas; penyandang disabilitas


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

B. Hestu Cipto Handoyo, 2009, Hukum Tata Negara: Menuju Konsolidasi Sistem Demokrasi, Universitas Atmajaya, Yogyakarta.

Coleridge, P., 1997, Penyandang Cacat, Pembebasan, dan Pembangunan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Coleridge Peter, 2007, Perjuangan Penyandang Cacat Di Negara-Negara Berkembang, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Encik Muhammad Fauzan, 2017, Hukum Tata Negara Indonesia, Setara Press, Malang.

Fajar Mukti dan Yulianto Achmad, 2007, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Hans Kelsen, 1992, Introduction to The Problems of Legal Theory, translated by Bonnie Litschewski Paulson and Stanley L. Paulson, Clarendon Press, Oxford.

Husamah, 2015, A to Z Kamus Psikologi Super Lengkap, Andi Offset, Yogyakarta.

Howlett & Ramesh, 1995, Studying Public Policy: Policy Cycles and Policy Subsystems, Oxford University.

International IDEA, 2010, Electoral Justice: An Overview of the International IDEA Handbook, Terjemahan oleh Dua Bahasa, Indonesia Printer, Jakarta.

Muhamad Erwin, 2012, Pendidikan Kewarganegaraan Republik indonesia, Cet. III, PT Refika Aditama, Bandung.

Moh Nazir, 2013, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Bogor.

Prihatmoko, Joko J., 2005, Pemilihan Kepala Daerah Langsung, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Rawls John, 2006, Teori Keadilan (A Theory Of Justice), Pustaka Pelajar,

Yogyakarta.

Refly Harun, 2016, Pemilu Konstitusional: Desain Penyelesaian Sengketa Pemilu Kini dan ke Depan, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Sabian Usman, 2009, Dasar-Dasar Sosiologi, Pustaka Belajar, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto, 1976, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, Universitas Indonesia, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Somantri, T. S., 2006, Psikologi Anak Luar Biasa, Refika Aditama, Jakarta.

Sri Soemantri Martosoewignjo, 1989, Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Umaruddin Masdar, dkk., 1999, Mengasah Naluri Publik Memahami Nalar Politik, LKIS dan The Asia Foundation, Yogyakarta.

Usman Nurdin, 2002, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Jurnal, Skripsi, Disertasi, dan Makalah

Donald L. Horowitz, 2003, Electoral Systems and Their Goals: A Primer for Decision-Mahers, Paper on James B. Duke Professor of Law and Political Science, Duke University, Durham, North California.

Eni Lestari dan Garmien Mellia, 2020, Peran KPU Metro Dalam Meningkatkan Partisipasi Penyandang Disabilitas Pada Pemilu Serentak Tahun 2019, Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, Bandar Lampung.

Harry Kurniawan, 2015, “Potret Aksesibilitas Infrastruktur Bagi Difabel”, Jurnal Difabel, Sigap.

Khairul Fahmi, 2016, Menelusuri Konsep Keadilan Pemilihan Umum Menurut UUD 1945, Jurnal Cita Hukum, Sumatera Barat.

Pasaribu Khalilulah dan U. H. Sadikin, 2015, Akses Bagi Semua Yang Berhak, Yayasan Perludem, Jakarta.

Rahmanto Tony, Hak Pilih Bagi Penyandang Disabilitas Mental Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal HAM Vol 10 No 1.

Sugiono, Ilhamuddin, dan Arief Rahmawan, 2014, Klasterisasi Mahasiswa Difabel Indonesia Berdasarkan Background Histories dan Studying Performance, Indonesia Journal of Disability Studies, vol 1 issue 1, Surakarta.

Teguh Purnomo, 2014, Ceramah: “Difabel dalam Pemilu”, diseminarkan di Hotel Prameswari, Surakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University