LEGALITAS KEPEMILIKAN LAHAN DI SEPANJANG SEMPADAN PANTAI (STUDI DI DESA MATANG DANAU KECAMATAN PALOH KABUPATEN SAMBAS)
Abstract
Abstract
The phenomenon of land ownership disputes along the coast that occurred in the village of Mata Danau, Paloh sub-district, Sambas district, has started to be raised as a problem since 2020. Namely, it started to become a dispute since the border land which was originally eroded by abrasion caused by sea waves, but in 2020 after the handling process by the district government in the form of installing sea dams or concrete breakwaters and land that had previously been eroded by abrasion became present or reappears due to the construction of a breakwater dam so that the land returns to appear like it was reclaimed. This is what is the source of the problem. In the end, the people who previously owned the land have not taken care of the land since the abrasion, but after the abrasion, they claim that the land they feel is still their land. Meanwhile, on the other hand, the government through the village government also claims the land because they feel that the land has been handled or saved using state funds. The title registration of the land with coastal borders has been in accordance with the general procedures so that the facts are valid. However, the land ownership is not in accordance with the land width and its borders should have been marked after the abrasion so that the piling up can be done to be compliant with the original width or the UUPA (Land Act). The ownership legality of the abraded land according to the law is legally valid; however, the land value has been decreased due to its width and resale value. The analysis of land which value has changed shows that the land requires to be measured again.
Keywords: With Coastal Borders, Ownership, Land
Abstrak
Fenomena sengketa kepemilikan lahan sempadan Pantai yang terjadi di desa matang danau kecamatan paloh, kabupaten sambas ini mulai terangkat sebagai sebuah permasalahan semenjak tahun 2020 lalu. Yaitu mulai menjadi sengketa semenjak tanah sempadan tersebut yang awalnya sudah habis terkikis abrasi yang di ssebabkan gelombbang laut, namun pada tahun 2020 lalu setelah proses penangan oleh pemerintah kabupaten berupa pemasangan bendungan laut atau beton pemecah ombak dan lahan yang sebelumnya sudah habis terkikis abrasi menjadi hadir atau muncul Kembali karena Pembangunan bendungan pemecah ombak sehingga lahan Kembali muncul seperti di reklamasi. Ini lsh ysng menjadi sumber masalah yang pada akhirnya Masyarakat yang sebelumnya memeiliki lahan tersebut yang semenjak abrasi sudah tidak mengurusi lahan itu lagi, namun setelah abrasi meraka Kembali mengklaim bahwa lahan tersebut meereka merasa masih lahan mereka. Sementara di sisi lain pemerintah melalui pemerintah desa juga mengklaim lahan tersebut karena merasa lahan tersebut telah ditangani atau diselamatkan menggunakan uang negara. Posedur pendaftaran tanah sepadan pantai sesuai dengan yang umum sehingga fakta mengikuti akan tetapi tanah kepemilikan tidak sesuai dengan luasnya atas tanah dan kepemilikan harusnya dapat di patok atas kejadian penelitian yang tanah abrasi sehingga dapat melakukan penimbunan untuk memulihkan tanah seperti semula atau dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Legalitas kepemilikan tanah yang abrasi secara hukumnya adalah sah secara hukum akan tetapi nilai objek tanah tersebut berkurang dari luasnya dan nilai jualnya. Analisis tentang objek tanah yang nilai objek tanah telah berubah dalam hal ini diperlukannya pengukuran ulang objek tanah.
Kata Kunci : Sempadan Pantai, Kepemilikan, Tanah
References
DAFTAR PUSTAKA
• BUKU-BUKU
Arba, Hukum Agraria Indonesia, ed. 4, Jakarta, Sinar Grafika, 2015. Hlm. 130.
Ali Ahmad Chomzah, Hukum Pertanahan, Jakarta, Prestasi Pustaka, 2002. Hlm. 1.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002, hal. 82-83 Jakarta, Djambatan, 2003. Hlm. 262.
Bambang Sunggono, Metodelogi Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2007. Hlm. 185.
Flora Pricilla Kalalo, Hukum Lingkungan dan Kebijakan di Wilayah Pesisir. Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada, 2016. Hlm. 6.
Hari Chand, Modern Jurisprudence, International Law Book Service, Kuala Lumpur, 1994, hal. 225
Herman Hermit. Pembahasan Undang-Undang Penataan Ruang. Bandung, Mandar Maju, 2008. Hlm. 68.
Koentjaraningrat, 1997, Metode Penelitian Masyarahat (Gramedia Pustaka Utama,Jakarta), hal. 24.
La Sara, Pengelolaan Wilayah Pesisir, ed. 1, cet. 2, Bandung, Alfabeta, 2014. Hlm 4.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Grup, 2008. Hlm. 1-3.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara, Jakarta, RadjaGrafindo Persada, 2006. Hlm. 13.
Rockhim Dahuri, Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir dan Laut Secara Terpadu, Jakarta, Pradnya Paramitha, 2004. Hlm. 8.
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti,Bandung, 1999, hal. 23.
Suhanan Yosua, Hak Atas Tanah Timbul (Aanslibbing) dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia, Jakarta, Restu Agung, 2010. Hlm. 1.
Samun Ismaya, Pengantar Hukum Agraria, ed. 1, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2011. Hlm. 61.
Soedharyo Soimin, Status Hak dan Pembebasan Tanah, cet. 2, ed. 2, Jakarta, Sinar Grafika, 2004. Hlm. 24.
Soerjono Soekanto, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial, (Bandung, Alumni, 1982), hal. 21.
Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, ed. 1, Jakarta, Kencana Prenadamedia Group, 2013. Hlm. 89.
Waskito dan Hadi Arnowo, Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang. Ed. 1, Jakarta, Kencana, 2017. Hlm. 26.
• PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 48 Tahun 2008)
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai
• JURNAL
Ahmad Perwira, Ahmad Bima, “Evaluasi Garis Sempadan Pantai Untuk Manajemen Pantai Deli Serdang dan Serdang Bedagai”, Jurnal Fakultas Teknik USU, Hal. 2
Endang Sutrisno, Implementasi Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu untuk Kesejahteraan Nelayan, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14 No. 1 Januari 2014, Cirebon, Universitas Swadaya Gunung Jati. Hlm. 3.
Lukita Purnamasari, “Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu dan Berkelanjutan yang Berbasis Masyarakat”, Jurnal Lingkungan Hidup, Hal.1
• WEEBSITE
Ekasanti Anugraheni, “Ribuan Bangunan Melanggar Batas Sempadan Pantai Selatan”, http://jogja.tribunnews.com/2013/07/02/ribuan-bangunan-melanggar-batas-sempadan-pantai- selatan,
Indonesia, “Geografi Indonesia” http://indonesia.go.id/?page_id=479
Nanin Trianawati Sugito dan Dede Sugandi, “Urgensi Penentuan dan Penegakan Hukum Kawasan Sempadan Pantai”, http://ejournal.upi.edu/index.php/gea/article/view/1703
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University