ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PEMIDANAAN PELAKU PENGHASUTAN PERUSAKAN DAN PEMBAKARAN MASJID AHMADIYAH DI KABUPATEN SINTANG (Studi Kasus Putusan Nomor 819/Pid.B/2021/PN.Ptk)

NICOLAUS JONES RONALD MERLYN NIM. A1011191237

Abstract


Abstract

This study aims to examine and analyze the basic considerations of the Panel of Judges at the Pontianak District Court in examining and adjudicating the Crime of Sedition which caused damage and burning of the Ahmadiyya congregation's place of worship, namely the Miftahul Huda mosque in Sintang District by imposing a prison sentence of 4 (four) months and 15 (three) months. fifteen) days in case number 819/Pid.B/2021/PN.Ptk. In this study the research method used was Empirical legal research, namely a legal research method that looks at law in its truest sense and examines how the law works in society, data collection techniques by means of library research and field research to obtain primary and secondary data. the analytical technique used by the author is descriptive analysis technique, namely by collecting references from various sources, adapting them to the legal basis used and then analyzing them using sentences that are easier to understand. The results of this study indicate that the basic considerations of the Panel of Judges at the Pontianak District Court handed down a sentence of imprisonment for 4 (four) months and 15 (fifteen) days in case number 819/Pid.B/2021/PN.Ptk, namely with 3 (three) aspects of consideration, namely Juridical, Sociological and Philosophical. Juridical considerations, namely legally and convincingly proven guilty of committing the crime of sedition by fulfilling all the elements in article 160 of the Criminal Code, Sociological considerations, namely the existence of empirical facts that the community can maintain order after the vandalism and burning of the building of the Ahmadiyya congregation in the Miftahul Huda mosque, Philosophical considerations, namely the awareness and spiritual atmosphere in the defendant not to repeat his actions. The cause of this case being sentenced to 4 (four) months and 15 (fifteen) days in prison was to avoid a disparity in the decision because it was considered fair for the case files which were presented separately to give the same verdict for case number 819/Pid.B/2021/PN.Ptk.

 

Keywords: Judge's Consideration, Judge's Decision, Punishment

 

 

Abstrak

 

            Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dalam memeriksa dan mengadili Tindak Pidana Menghasut yang menyebabkan rusak dan terbakarnya  bangunan tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah yaitu masjid Miftahul Huda di Kabupaten Sintang dengan menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari dalam perkara nomor 819/Pid.B/2021/PN.Ptk. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum Empiris yaitu metode penelitian hukum yang melihat hukum dalam arti yang sebenar-benarnya dan mengkaji bagaimana hukum  itu bekerja dalam masyarakat, teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer maupun data sekunder, teknik analisis yang digunakan oleh penulis adalah teknik analisis deskriptif, yaitu dengan mengumpulkan referensi dari berbagai sumber, menyesuaikannya dengan dasar hukum yang digunakan lalu dianalisis dengan menggunakan kalimat-kalimat yang lebih mudah dipahami. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan putusan pidana penjara 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari dalam perkara nomor 819/Pid.B/2021/PN.Ptk yaitu dengan 3 (tiga) aspek pertimbangan yaitu Yuridis, Sosiologis dan Filosofis. Pertimbangan Yuridis yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menghasut dengan terpenuhinya semua unsur dalam pasal 160 KUHP, Pertimbangan Sosiologis yaitu adanya fakta empiris masyarakat dapat menjaga ketertiban pasca kejadian perusakan dan pembakaran bangunan tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah masjid Miftahul Huda, Pertimbangan Filosofis yaitu adanya kesadaran dan suasana kebatinan pada diri terdakwa untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Penyebab perkara ini dijatuhi pidana penjara 4 (empat) bulan 15 (lima belas) hari adalah  menghindari disparitas putusan karena dianggap adil terhadap berkas perkara yang disajikan secara terpisah memberikan vonis yang sama terhadap perkara nomor 819/Pid.B/2021/PN.Ptk.

 

 

Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Putusan Hakim, Pemidanaan


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

R. Soesilo, Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus, Politeia, Bogor, 1991.

Sudikno Mertokusumo, 2007, Hati Nurani Hakim dan Putusannya, dalam Antonius Sudirman, Ed. , 2007, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Wildan Suyuthi Mustofa, “Kode Etik Hakim, Edisi Kedua”, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2013)

Rimdan, “kekuasaan kehakiman”, (Jakarta: Prenada Media Group, 2012)

Bambang Waluyo, “Pidana dan Pemidanaan”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008)

Lilik Mulyadi, 2014, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Malang, hlm. 129

AL. Wisnubroto, AL. Wisnubroto, 2014, Praktik Persidangan Pidana, Penerbit Universitas Atmajaya Yogyakarta,Yogyakarta.

Eddy O.S. Hiariej, 2012, Teori dan Pembuktian Hukum Pembuktian, Penerbit Erlangga, Jakarta.

Andi Hamzah, 2012, Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.

Sudarsono, Kamus Hukum, Cetakan Kelima, P.T.Rineka Cipta, Jakarta, 2007.

P. A. F. Lamintang. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013.

M. Agus Santoso, Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 201.

Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2015.

Muhammad Syukri Albani Nasution, Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 2017.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.

Jurnal, Skripsi, Disertasi Dan Makalah

S.F. Marbun, Negara Hukum dan Kekuasaan Kehakiman, (Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 9 Vol 4–1997).

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2002.

Lilik Mulyadi Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoristis dan Praktek pradilan. Mandar Maju. 2007

Satjipto Rahardjo, 1998, Bunga Rampai Permasalahan Salam Sistem Peradilan Pidana. Pusat Pelayanan keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta.

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta,2012.

Hari Sasongko dan Lili Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi ( Bandung: Mandar Maju, 2003).

Tolib Effendi, Dasar Dasar Hukum Acara Pidana (Perkembangan dan Pembaharuan di Indonesia) (Malang: Setara Press, 2014).

Leden Marpaung SH. 2012. Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika. Jakarta.

Erdianto Efendi, SH. M.Hum. 2011. Hukum Pidana Indonesia. Refika Aditama. Bandung.

Drs. Adami Chazaw. SH, 2002. “ Pelajaran Hukum Pidana”. Grafindo Persada. Jakarta.

Internet

Damanhuri Fattah, Teori Keadilan Menurut John Rawls, Diakses tanggal 15 Mei 2023 dari http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/TAPIs/article/view/1589

KBBI, diakses pada 03 Februari 2023, dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/efektif

KBBI, diakses pada 5 Juli 2023 http://www.kamuskbbi.id/kbbi/artikata.php?mod=view&Pertimbangan&id=50898-kamus-inggris-indonesia.html


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University