TINJAUAN YURIDIS AKIBAT HUKUM PENOLAKAN HARTA WARISAN OLEH AHLI WARIS MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

ALVIAN NUR MUCHLISIN NIM. A1011191030

Abstract


Abstract

 

Inheritance Law is the process of transferring property from a person who has died to someone who is still alive. Inheritance law is an important field of family law which plays an important role because it is so closely related to human life in the form of property and the relationship between humans and other humans. The division of inheritance is often coveted and disputed in court, but it is not uncommon for some heirs not to want to receive their share. If this is closely related to the heir's assets showing the debts inherited, then the heir's resistance to the inheritance also arises because of objections to the inheritance. This causes the rejection of inheritance by the heirs. The purpose of the research is to find out the procedure for refusal as an heir according to the Civil Code, to find out the legal consequences of refusal as an heir according to the Civil Code. The research method in this thesis is normative legal research with a statute approach and the data collection technique is library research. The results of this study can be concluded that the procedure for refusal as an heir according to the Civil Code must be carried out after the inheritance is opened or must be carried out after the event of death, the refusal of inheritance is carried out strictly in front of the Registrar of the District Court where the jurisdiction of the inheritance is open, The legal consequences of refusing assets Inheritance according to the Civil Code causes someone who refuses inheritance to be considered as having never become an heir, this has been clearly regulated in Article 1058 of the Civil Code.

Keywords: Inheritance, Heirs, Denial of Inheritance

 

 

 

ABSTRAK

 

Hukum Waris adalah proses pemindahan harta benda dari orang telah meninggal kepada orang yang masih hidup. Hukum kewarisan merupakan bidang penting dari hukum keluarga yang memegang peranan penting karena begitu erat kaitannya dengan kehidupan manusia dalam bentuk harta dan hubungan antara manusia dengan manusia lainnya. Pembagian harta warisan seringkali didambakan dan disengketakan di pengadilan, namun tidak jarang sebagian ahli waris tidak ingin menerima bagiannya. Jika hal ini berkaitan erat dengan harta pewaris yang menunjukkan utang-utang yang diwarisi tersebut, maka perlawanan ahli waris terhadap warisan juga timbul karena keberatan terhadap warisan itu. Hal inilah menyebabkan penolakan warisan oleh ahli waris. tujuan dari penelitian adalah Untuk mengetahui tata cara penolakan sebagai ahli waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Untuk mengetahui akibat hukum penolakan sebagai ahli waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan perundangan-undangan (statute approach) dan Teknik pengumpulan datanya adalah penelitian kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tata cara penolakan sebagai ahli waris menurut KUH Perdata harus dilakukan setelah harta warisan terbuka atau harus dilakukan setelah peristiwa kematian, penolakan warisan dilakukan secara tegas di depan kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana wilayah hukum warisan itu terbuka, Akibat hukum penolakan harta warisan menurut KUH Perdata menyebabkan seseorang yang menolak warisan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris, hal tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 1058 KUH Perdata.

Kata Kunci : Warisan, Ahli Waris, Penolakan Warisan


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

A. Pitro dan J.E. Kasdorp, 1979, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, Cet. I, PT. Intermasa, Jakarta.

A. Pitro, 2001, Mukum Waris, PT Yudhistira, Jakarta.

Ade Saptomo, 2007, Pokok-Pokok Metodologi Penelitian Hukum, Unesa University Press, Surabaya.

Aditya Ramadita, 2019, Himpunan Peraturan Undang-Undang KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.

Amirudin dan H Zainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Radja Grafindo Persada, Jakarta.

Anansitus Amanat, 2001, Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Badriyah Harun, 2009, Panduan Praktis Pembagian Waris, Cet. 1, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Bambang Sunggono, 2010, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Djaja S. Meliala, 2018, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Nuansa Aulia, Bandung.

Effendi Parangin, 2011, Hukum Waris, Rajawali Pers, Jakarta.

Effendi Perangin, 2016, Hukum Waris, Rajawali Pers, Depok.

Ellisabeth Nuraini Butarbutar, 2012, Hukum Waris Kekayaan Menurut Sistematika Hukum Perdata Dan Perkembangannya, Refika Aditama, Medan.

Eman Suparman , 2007, Hukum Waris Islam Dalam Perspektif, adat dan BW, PT. Refika Aditama, Bandung.

Fajar Nugraha, Fisuda Alifia, dan Ricka Aulianty, 2020, Akibat Hukum Pewaris Yang Menolak Warisan, Diversi Jurnal Hukum Volume 6 Nomor 1 April 2020.

Fatchur Rahman, 1994, Ilmu Waris, Alma'arif, Bandung.

Hajar M, 2007, Hukum Kewarisan Islam, Alaf Riau, Pekanbaru.

Hamzah Ahmad, 1996, Kamus Pintar Bahasa Indonesia, Fajar Mulya, Surabaya.

Imam Jauhari, 2020, Hukum Waris Perdata (Menerima Dan Menolak Warisan Oleh Ahli Waris Serta Akibatnya), Cet. I, CV Budi Utama, Yogyakarta.

J. Satrio, 1992, Hukum Waris, Alumni, Bandung.

Kelik Wardioni et. Al. 2018, Hukum Perdata, Muhammadiyah University Press, Surakarta.

Klassen, dan Eggens, 1979, Hukum Waris, Esa Study Club, Jakarta.

M.J.A van Mourik, 1993, Studi Kasus Hukum Waris, Cet. I, PT. ERESCO, Bandung.

Moh Muhibbin Dan Abdul Wahid, 2019, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif Di Indonesia Edisi Revisi. Sinar Grafika, Jakarta.

Muhamad Jawad Mughniyah dan Agus Utantoro, 1988, Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboek, Usaha Nasional, Surabaya.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta Pustak Pelajar, Yogyakarta.

Ni Nyoman Suryani, 2019, Wewenang Menolak Warisan Oleh Ahli Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam, Mataram.

Oemar Salim, 1991, Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana Prenada, Jakarta.

R. Subekti dan R Tjitosudibio, 2001, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cet. Ke 30, PT. Pradayana Paramita, Jakarta.

Raihan A. Rasyid, 2015, Hukum Acara Peradilan Agama, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Salim HS, 2013, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.

Sri Hajati et. Al. 2018, Hukum Waris Adat, Islam, & Burgerlijk Wetboek, Airlangga University Press, Surabaya.

Subekti dan Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Suparman, 2018, Hukum Waris Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Usman, 1993, Iktisar Hukum Islam Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Darul Ulum Press, Seran.

Wirjono Prodjodikoro, 1995, Hukum Warisan di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung.

Zaeni Asyhadie, 2018, Hukum Keperdataan, Rajawali Press, Jakarta.

Jurnal:

Cindy Nathasya Wattimena, 2017, Perlindungan hukum bagi ahli waris yang belum dewasa dalam perspektif kitab undang-undang hukum perdata, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta).

Mario Julyano, 2019, Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum, 01 (01) Jurnal Crepido.

Usep Sepullah, 2015, Pemikiran Hukum Islam Tentang Hibah dalam KHI (Analisis Fiqih dan Putusan Mahkamah Agung), Laporan Penelitian Individual, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Uswatun Hasanah, 2020, Tinjauan Yuridis Ahli Waris AB Intestato Menurut Hukum Perdata, Universitas Tadulako.

Yayu Palayukan, “Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Pewaris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Lex Privatum, Vol. 9, No. 4, April 2021.

Peraturan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Internet:

https://kbbi.web.id/waris (diakses pada 3 November 2022).

https://indonesiare.co.id/id/article/hukum-waris-di-indonesia (diakses pada 17 Februari 2023. Pukul 13.39).

http://repository.uph.edu hal. 3 (diakses pada 17 Februari 2023).

Helmi Shemi, pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Perdata, begini Ketentuannya, http://www.idntimes.com/business/finance/helmi/pembagian-harta-waris-untuk-anggota-keluarga-menurut-hukum-perdata. (diakses pada 3 Maret 2023).

https://www.hukumonline.com/klinik/a/permohonan-penetapan-ahli-waris-di-pengadilan-negeri-cl6742 (diakses pada 15 Maret 2023).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University