ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERKARA NO.276/PID.B/LH2021/PN.MPW TERKAIT PUTUSAN TINDAK PIDANA KEBAKARAN LAHAN DI KUBU RAYA
Abstract
Abstrac
Decree Number: 276/PID.B/LH2021/PN.MPW related to the case of forest and land fires in Kubu Raya by Idah Binti Idris, in this case the first indictment was covered by Article 108 Jo Article 69 paragraph (1) letter h Law - Law Number 32 of 2009 Concerning Environmental Protection and Management and Alternative Charges article 108 in conjunction with Article 56 paragraph (1) Law No. 39 of 2014 concerning Plantations by the public prosecutor. In this case the decision decided by the judge can be said to be unfair, where there are considerations that are ignored by the judge so that the decision made is still said to be unfair. If in this decision considers all legal aspects along with statements from witnesses, expert witnesses, The legal facts in this trial can be considered by the judge in deciding this case.
The judge is the person who adjudicates the case (in court or court). According to Article 31 of Law Number 4 of 2004 concerning Judicial Powers, judges are officials who exercise judicial powers regulated by law. In addition, according to Article 1 Number 8 of the Criminal Procedure Code, judges are state court officials who are authorized by law to judge. This thesis research aims to analyze and find out regarding Deccre number :276/PID.B/LH2021/PN.MPW and to prove that the considerations of the Panel of Judges of the Mempawah District Court are not appropriate
Keywords : forest and land fires , Consideration, Decision
Abstrak
Putusan No.276/PID.B/LH2021/PN.MPW terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan di Kubu Raya oleh Idah Binti Idris, dalam kasus ini terdakwa dituntut dengan dakwaan pertama yakni Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan Dakwaan Alternatif pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1)
Undang – Undang No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan oleh jaksa penuntut umum. Dalam kasus ini putusan yang di putus oleh Hakim bisa dikatakan tidak adil , dimana terdapat pertimbangan pertimbangan yang di abaikan oleh hakim sehingga keputusan yang di buat masih dikatakan tidak adil. Jika didalam putusan ini mempertimbangkan dari segala aspek hukum beserta keterangan – keterangan dari saksi – saksi, saksi ahli, fakta fakta hukum dalam perisdangan ini bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini.
Hakim adalah orang yang mengadili perkara (di pengadilan atau mahkamah). Menurut Pasal 31 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim dalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang.selain itu, menurut Pasal 1 Angka 8 KUHAP, hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Penelitian skripsi ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui terkait Putusan No.276/PID.B/LH2021/PN.MPW serta untuk membuktikan bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah tidak tepat
Kata Kunci : Kebakaran Hutan dan Lahan, Pertimbangan Hakim, Putusan
References
DAFTAR PUSTAKA
Literatur
Takdir Rahmadi,Hukum Lingkungan di Indonesia , Depok: Rajawali Pers,2021
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2010
Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Jakarta : Sinar Grafika, 2009
Prof. sudarto, Hukum PIdana 1, edisi revisi, Semarang, Yayasan Sudarto, 2018
Barda Nawawi Arief dan Muladi, 1992, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Ruslan Renggong, 2016,Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik di Luar KUHP, Cetakan 1, Prenadamia Group, Jakarta
Dr. Muhammad Sood S.H., Hukum lingkungan Indonesia Jakarta : Sinar Grafika, 2019
Efendi Jonaedi, 2018, Rekonstruksi dasar pertimbangan hukum hakim : berbasis nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, Prenadamedia Group, Jakarta.
Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, Delik – Delik Tertentu dalam KUHP Jakarta : Sinar Grafika 2015
Aditia Syaprillah, S.H., M.H. 2016 Yogyakarta : Deepublish, 2016
Sukanda Husin, 1957, - Tarmizi Penegakan hukum lingkungan Indonesia Jakarta : Sinar Grafika 2009
DR. Ruslan Renggong, S.H., M.H. Hukum pidana lingkungan Jakarta : Prenadamedia Group, 2018
Deni Bram Tobing , L.S. Hukum Lingkungan Hidup Bekasi : Gramata Publishing, 2014
Dr. Moh. Fadli, SH., MH., Mukhlis, SH., MH., Mustafa Lutfi, S.Pd., SH., MH. Hukum & kebijakan lingkungan Malang: Universitas Brawijaya Press, 2016.
Prof. Satochid Kartanegara S.H , Kumpulan Kuliah Hukum Pidana
Djoko Prakoso S.H, Kedudukan Justitiabel di dalam KUHAP Jakarta : Ghalia Indonesia,1986
Prof. Mr. Roeslan Saleh Pikiran – Pikiran Tentang Pertanggungan Jawab Pidana Jakarta : Ghalia Indonesia 1982
Prof. Mr. Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta : Aksasara Baru 1983
Mustafa Abdullah,S.H, Ruben Achmad S.H Intisari Hukum Pidana Jakarta : Ghalia Indonesia,1983
Supriadi Hukum Lingkungan di Indonesia Jakarta : sinar grafika, 2006
Varia Peradilan No. 375 Februari 2017
Varia Peradilan No. 377 April 2017
Varia Peradilan No. 391 Juni 2018
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2001
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 10 Tahun 2010
Undang – Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 No 140
Lembaran Negara Republik Indonesia No 5059
Undang – Undang No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan
Undang - Undang No 4 Tahun 2004 Kekuasaan ke hakiman
Putusan Pengadilan Negeri Mempawah
KUHAP
Internet
https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6922
http://repository.radenfatah.ac.id/17747/2/BAB%20II.pdf
https://law.umrah.ac.id/wp-content/uploads/2020/05/MODUL-HUKUM-PIDANA.pdf
http://eprints.umm.ac.id/57026/3/bab%202.pdf
https://repository.uin-suska.ac.id/2594/3/BAB%20II.pdf
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University