ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERKARA NO.276/PID.B/LH2021/PN.MPW TERKAIT PUTUSAN TINDAK PIDANA KEBAKARAN LAHAN DI KUBU RAYA

GUSTI HARUN FAWWAZ IRSYAD NIM. A1011191091

Abstract


Abstrac

 

Decree Number: 276/PID.B/LH2021/PN.MPW related to the case of forest and land fires in Kubu Raya by Idah Binti Idris, in this case the first indictment was covered by Article 108 Jo Article 69 paragraph (1) letter h Law - Law Number 32 of 2009 Concerning Environmental Protection and Management and Alternative Charges article 108 in conjunction with Article 56 paragraph (1) Law No. 39 of 2014 concerning Plantations by the public prosecutor. In this case the decision decided by the judge can be said to be unfair, where there are considerations that are ignored by the judge so that the decision made is still said to be unfair. If in this decision considers all legal aspects along with statements from witnesses, expert witnesses, The legal facts in this trial can be considered by the judge in deciding this case.

The judge is the person who adjudicates the case (in court or court). According to Article 31 of Law Number 4 of 2004 concerning Judicial Powers, judges are officials who exercise judicial powers regulated by law. In addition, according to Article 1 Number 8 of the Criminal Procedure Code, judges are state court officials who are authorized by law to judge. This thesis research aims to analyze and find out regarding Deccre number :276/PID.B/LH2021/PN.MPW and to prove that the considerations of the Panel of Judges of the Mempawah District Court are not appropriate

Keywords : forest and land fires , Consideration, Decision

 

Abstrak

Putusan No.276/PID.B/LH2021/PN.MPW terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan di Kubu Raya oleh Idah Binti Idris, dalam kasus ini terdakwa dituntut dengan dakwaan pertama yakni Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan Dakwaan Alternatif pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1)

Undang – Undang No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan oleh jaksa penuntut umum. Dalam kasus ini putusan yang di putus oleh Hakim bisa dikatakan tidak adil , dimana terdapat pertimbangan pertimbangan yang di abaikan oleh hakim sehingga keputusan yang di buat masih dikatakan tidak adil. Jika didalam putusan ini mempertimbangkan dari segala aspek hukum beserta keterangan – keterangan dari saksi – saksi, saksi ahli, fakta fakta hukum dalam perisdangan ini bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini.

Hakim adalah orang yang mengadili perkara (di pengadilan atau mahkamah). Menurut Pasal 31 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim dalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang.selain itu, menurut Pasal 1 Angka 8 KUHAP, hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Penelitian skripsi ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui terkait Putusan No.276/PID.B/LH2021/PN.MPW serta untuk membuktikan bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah tidak tepat

Kata Kunci : Kebakaran Hutan dan Lahan, Pertimbangan Hakim, Putusan


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Literatur

Takdir Rahmadi,Hukum Lingkungan di Indonesia , Depok: Rajawali Pers,2021

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2010

Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Jakarta : Sinar Grafika, 2009

Prof. sudarto, Hukum PIdana 1, edisi revisi, Semarang, Yayasan Sudarto, 2018

Barda Nawawi Arief dan Muladi, 1992, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Ruslan Renggong, 2016,Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik di Luar KUHP, Cetakan 1, Prenadamia Group, Jakarta

Dr. Muhammad Sood S.H., Hukum lingkungan Indonesia Jakarta : Sinar Grafika, 2019

Efendi Jonaedi, 2018, Rekonstruksi dasar pertimbangan hukum hakim : berbasis nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, Prenadamedia Group, Jakarta.

Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, Delik – Delik Tertentu dalam KUHP Jakarta : Sinar Grafika 2015

Aditia Syaprillah, S.H., M.H. 2016 Yogyakarta : Deepublish, 2016

Sukanda Husin, 1957, - Tarmizi Penegakan hukum lingkungan Indonesia Jakarta : Sinar Grafika 2009

DR. Ruslan Renggong, S.H., M.H. Hukum pidana lingkungan Jakarta : Prenadamedia Group, 2018

Deni Bram Tobing , L.S. Hukum Lingkungan Hidup Bekasi : Gramata Publishing, 2014

Dr. Moh. Fadli, SH., MH., Mukhlis, SH., MH., Mustafa Lutfi, S.Pd., SH., MH. Hukum & kebijakan lingkungan Malang: Universitas Brawijaya Press, 2016.

Prof. Satochid Kartanegara S.H , Kumpulan Kuliah Hukum Pidana

Djoko Prakoso S.H, Kedudukan Justitiabel di dalam KUHAP Jakarta : Ghalia Indonesia,1986

Prof. Mr. Roeslan Saleh Pikiran – Pikiran Tentang Pertanggungan Jawab Pidana Jakarta : Ghalia Indonesia 1982

Prof. Mr. Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta : Aksasara Baru 1983

Mustafa Abdullah,S.H, Ruben Achmad S.H Intisari Hukum Pidana Jakarta : Ghalia Indonesia,1983

Supriadi Hukum Lingkungan di Indonesia Jakarta : sinar grafika, 2006

Varia Peradilan No. 375 Februari 2017

Varia Peradilan No. 377 April 2017

Varia Peradilan No. 391 Juni 2018

Undang-Undang

Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2001

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 10 Tahun 2010

Undang – Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 No 140

Lembaran Negara Republik Indonesia No 5059

Undang – Undang No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan

Undang - Undang No 4 Tahun 2004 Kekuasaan ke hakiman

Putusan Pengadilan Negeri Mempawah

KUHAP

Internet

https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6922

http://repository.radenfatah.ac.id/17747/2/BAB%20II.pdf

https://law.umrah.ac.id/wp-content/uploads/2020/05/MODUL-HUKUM-PIDANA.pdf

http://eprints.umm.ac.id/57026/3/bab%202.pdf

https://repository.uin-suska.ac.id/2594/3/BAB%20II.pdf


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University