ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENARIKAN RETRIBUSI PASAR MALAM PADA TAMAN AKCAYA DI KOTA PONTIANAK (Ditinjau dari Peraturan Daerah No 4 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar)
Abstract
Abstract
This research discusses "Juridical Analysis of the Withdrawal of Night Market Retribution at Akcaya Park in Pontianak City (Reviewed from Regional Regulation No. 4 Year 2005 on Market Service Retribution)". With the first objective to explain the effect of market service retribution on the Night Market at Akcaya Park on Regional Original Revenue. In addition, the second objective is to analyze the obstacles in the collection of retribution on the Night Market at Akcaya Park on Local Revenue in Pontianak City.
The research method used in this research is Empirical Juridical and can also be called field research with the population of night market traders at Akcaya Park, Pontianak City. The technique used in this research is Interview Technique which is intended to know the direct situation in the field. Based on this research there are still obstacles that become a factor in traders not paying retribution due to the lack of awareness of traders regarding paying retribution.
Keywords: Juridical, Rertibusi, Market Retribution, Night Market, Pontianak.
Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai “Analisis Yuridis Terhadap Penarikan Retribusi Pasar Malam Pada Taman Akcaya di Kota Pontianak (Ditinjau dari Peraturan Daerah No 4 Tahun 2005 Tentang Retriusi Pelayanan Pasar)”. Dengan tujuan pertama untuk menjelaskan pengaruh retribusi pelayanan pasar pada Pasar Malam di Taman Akcaya terhadap Pendapatan Asli Daerah. Selain itu juga tujuan kedua untuk menganalisis hambatan-hambatan dalam penarikan retribusi pada Pasar Malam di Taman Akcaya terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Pontianak.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris dan dapat pula disebut dengan penelitian lapangan dengan populasi Pedagang pasar malam di Taman Akcaya Kota Pontianak. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teknik Wawancara yang ditujukan guna mengetahui keadaan langsung yang ada dilapangan. Berdasarkan penelitian ini masih ada hambatan yang menjadi faktor pedagang tidak membayar retribusi dikarenakan Oleh Kurangnya Kesadaran Pedagang Terkait Membayar Retribusi.
Kata Kunci: Yuridis, Retribusi Pasar, Pasar Malam, Pontianak.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Agoes Kamarolellah, 2021, Pajak dan Retribusi Daerah, Cv. Jakad Media Publishing, Surabaya.
Ahmad Yani, 2010, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan di Daerah Indonesia, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
Angger Sigit Pramukti dan fuady Primaharsya. 2015. Pokok-pokok Perpajakan, Media Pressindo. Yogyakarta.
Ardian Sutedi, 2011, Hukum Pajak, Cetakan Pertama, Sinar Grafika Offset, Jakarta
Bambang Sunggono, 2011. Metodologi Penelitian Hukum. Cetakan Pertama, PT Raja Grafinda Persada Jakarta.
Damas D. Anggoro, 2017. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UB Press. Malang.
Darwin.,MBP, 2010. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Edisi Pertama. Mitra Wacana Media. Jakarta.
Emy Iryanie. 2018. Pajak Daerah dalam Pendapatan Asli Daerah. Cetakan Pertama, Cv Budi Utama. Yogyakarta.
Ima Yuliani. 2019. Pengaruh Belanja Terhadap Kemandirian dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah. Jilid 1. Uwais Inspirasi Indonesia.
Teddy Chandra dan Priyono, 2023, Stastitika Deskripsi, Cetakan Pertama, CV Literasi Nusantara Abadi, Malang.
Tulus Tambunan. 2020. Pasar Tradisional dan Peran UMKM. Cetakan Pertama. Pt Penerbit IPB Press. Bogor.
Mardiasmo, 2011. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta.
Marihot Pahala Siahaan. 2013. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Moh, Khusaini. 2018, Keuangan Daerah. Cetakan Pertama. UB Pres. Malang.
Mujamil Qomar, 2022, Metodologi Penelitian Kualitatif Membekali Kemampuan Membangun Teori Baru, Cetakan Pertama, Inteligensi Media, Malang.
Rochmat Aldi Purnomo et. Al. 2022. Penggalian dan Maksimalisasi Potensi Retribusi Daerah, Cetakan Pertama, Gracias Logis Kreatif, Ponorogo.
Setu Setyawan, 2021, Perpajakan, Cetakan Pertama, UMMPress, Malang.
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Cetakan Pertama, Alfabeta, Bandung
Windu Putra. 2018. Tata Kelola Ekonomi Keuangan Daerah. Pt Raja Persada. Depok.
Yoyo Surdayo. 2017. Keuangan di Era Otonomi Daerah. Cv Offset. Yogyakarta.
Zainuddin Ali. 2016. Metode Penelitian Hukum. Edisi Pertama Cetakan Pertama. Sinar Grafikasi. Jakarta.
Karya Yang Diterbitkan/Jurnal:
Aswin, 2019, Fenomena Pedagang Pasar Malam Keliling Dalam Meningkatkan Ekonomi Warga, Disertai Falkultas Ekonomi STIE Muhamadiyah, Bandung.
Irsandy Octovido, Dkk, 2014, Analisis Efektfitas dan Kontribusi Pajak Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Batu, Disertai Fakultas Ilmu Adminstrasi Universitas Brawijaya, Malang.
Nella Ayu Ningrum, 2021, Tinjauan Atas Retribusi Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pemerintahan Kota Pontianak (Periode 2015-2019), Disertai Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura, Pontianak.
Niru Anita Sinaga, 2017, Reformasi Pajak Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Negara, Disertai Falkutas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Jakarta.
Peraturan Perundangan-undangan:
Undang-Undang Dasar 1945.
Peraturan Kementrian Dalam Negeri Tahun 1996 Nomor 690.900.327 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Keuangan.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat pembelanjaan dan Toko Swalayan.
Undang-Undang No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University