UPAYA PEMILIK KOST BUNGA ELO TERHADAP PENYEWA YANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI GANG ABADI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA

RAMOS EIGHTMARCH HINSKY SARAGI NIM. A1011161162

Abstract


Abstract

This thesis is entitled "Efforts of Bunga Elo Boarding House Owners Against Defaulting Tenants in Lease Agreements in Gang Abadi, Southeast Pontianak District". The formulation of the problem in this study is "What are the efforts made by the owner of the Bunga Elo boarding house against tenants who default in the rental agreement in Gang Abadi, Southeast Pontianak District?". In writing, this thesis uses empirical research methods which are carried out by conducting interviews with boarding house owners and giving questionnaires to boarding house tenants

From the research that has been carried out using the above research methods, it can be concluded that the effort made by the owner of the Bunga Elo boarding house for tenants who defaulted on the rental agreement in Gang Abadi, Southeast Pontianak District, was by giving a Warning Letter I for late payment of the boarding house rental.

To guarantee legal certainty and protection for both the renting party (boarding house owner) and the boarding house tenant, it is advisable to make a rental agreement in writing. This is intended so that the rights and obligations of the parties can be accounted for, and obeyed by the boarding house owner and the boarding tenant, and so that they can maintain the settlement of disputes due to default by way of deliberation and kinship and it is also hoped that the boarding house tenants can pay on time so as not to cause harm to board house owner.

 

Keywords: Default, Lease, Settlement Efforts

 

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Upaya Pemilik Kost Bunga Elo Terhadap Penyewa Yang Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Di Gang Abadi Kecamatan Pontianak Tenggara”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Upaya Yang Dilakukan Pemilik Kost Bunga  Elo Terhadap Penyewa Yang Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Di Gang Abadi Kecamatan Pontianak Tenggara?”. Pada penulisannya, skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris yang dilakukan yang dilakukan dengan mengadakan wawancara terhadap pemilik kost dan memberikan kuesioner kepada penyewa kost.

Dari penelitian yang telah dilakukan dengan menggunakan metode penelitian diatas, dapat disimpulkan bahwa upaya yang dilakukan pemilik kost Bunga Elo terhadap penyewa yang wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa di Gang Abadi Kecamatan Pontianak Tenggara adalah dengan memberikan Surat Peringatan I terhadap keterlambatan pembayaran sewa menyewa kost tersebut.

Kedepannya, guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum baik bagi pihak yang menyewakan (pemilik kost) maupun pihak penyewa kost, perjanjian sewa menyewa disarankan dibuat secara tertulis. Hal ini bertujuan agar hak dan kewajiban para pihak dapat dipertanggung jawabkan, dipatuhi oleh pemilik kost dan penyewa kost, dan supaya dapat mempertahankan penyelesaian perselisihan akibat wanprestasi dengan cara musyawarah dan kekeluargaan dan juga diharapkan kepada penyewa kost supaya dapat membayar tepat waktu sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pemilik kost.

Kata Kunci: Wanprestasi, Sewa-Menyewa, Upaya Penyelesaian


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 2001, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung

Ahmadi Miru, 2008, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak , PT RajaGrafindo Persada, Jakarta

Amiruddin, 2012, Pengantar Medote Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Bambang Sunggono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Djaja S. Meliala, S.H.,M.H., 2012, Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, Nuansa Aulia, Bandung

Gunawan Widjaja, 2006, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, PT. Rajawali Pers, Jakarta

Hardijan Rusli , 1996, Hukum Perjanjian Indonesia Dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

J. Satrio, 1995, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1990

Kusumahadi, 2001, Asas-asas Hukum Perdata, Yayasan Penerbit Gadjah Mada, Yogyakarta

Masri Singarimbun dan Sofian Efendi.,Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

M. Yahya Harahap, 2006, Segi-segi Hukum Perjanjian,

P.N.H. Simanjuntak, 2005, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Ikrar Mandiriabadi, Jakarta

R. Setiawan, 1999,Pokok-pokok Hukum Perjanjian, Putra Abidin, Jakarta

R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermesa, Jakarta

R. Subekti, 2005. Pokok-Pokok Hukum Perdata,PT. Intermasa, Jakarta

R. Subekti dan R. Tjitrosidibio, 2009, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta

Salim H.S, 2003, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta

Soedharyono Soimin, S. H., 2005, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta

Tim GrahaMedia Press, 2013, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Grahamedia Press, h.273

Wirjono Prodjodikoro, 2004, Azas-azas Hukum Perjanjian, CV. Mandar Maju, Bandung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University