PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH WARGA MASYARAKAT ADAT DAYAK BIDAYUH DESA SUTI SEMARANG KECAMATAN SUTI SEMARANG KABUPATEN BENGKAYANG

JUAN VEDRO AGUSTA NIM. A1011181207

Abstract


Abstract

 

Land is something that plays a very important role in people's lives, the need for land increases over time, this is also due to the increasing population. This can also cause a problem and can even cause a dispute. The occurrence of land boundary disputes in Sutti Village, Semarang, Suti Semarang Sub-District, Bengkayang Regency, was generally caused by unclear land boundaries because they still used old land boundaries. Upon the occurrence of a land boundary dispute, the settlement process was resolved by deliberation and consensus based on the Dayak Bidayuh Customary Law which was handled by the Customary Institution. The occurrence of land boundary disputes in Sutti Village, Semarang, Suti Semarang District, Bengkayang Regency was generally caused by unclear land boundary markers because they still used old land boundary markers. In ancient times the land boundaries between members of the Dayak Bidayuh customary community were not stated in writing, the ownership of the community only used land boundary markers whose legal force was uncertain, this made it prone to disputes between community members.

Keywords: Dayak Bidayuh, Land Boundary Disputes, Settlement of Land Boundary Disputes

 

Abstrak

 

Tanah merupakan sesuatu yang perannya sangat penting dalam kehidupan masyarakat, kebutuhan akan tanah meningkat seiring berjalannya waktu, hal ini juga disebabkan pertambahan jumlah penduduk yang terus meningkat. Hal ini juga dapat mengakibatkan suatu permasalahan bahkan juga dapat menyebabkan terjadinya sengketa. Terjadinya sengketa batas tanah di di Desa Sutti Semarang Kecamatan Suti Semarang Kabupaten Bengkayang umumnya disebabkan karena patok batas tanah yang tidak jelas karena masih menggunakan patok batas tanah yang sudah lama. Atas terjadinya suatu sengketa batas tanah, maka proses penyelesaiannya diselesaikan secara musyawarah dan mufakat berdasarkan Hukum Adat Dayak Bidayuh yang ditangani oleh Lembaga Adat. Terjadinya sengketa batas tanah di di Desa Sutti Semarang Kecamatan Suti Semarang Kabupaten Bengkayang umumnya disebabkan karena patok batas tanah yang tidak jelas karena masih menggunakan patok batas tanah yang sudah lama. Pada jaman dahulu batas tanah antar warga masyarakat adat Dayak Bidayuh tidak dinyatakan secara tertulis kepemilikannya masyarakat hanya menggunakan patok-patok batas tanah yang kekuatan hukumnya tidak pasti, hal ini yang menyebabkan rawan terjadinya sengketa antar warga masyarakat.

Kata Kunci: Dayak Bidayuh, Sengketa Batas Tanah, Penyelesaian Sengketa Batas Tanah


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Agus Salim, 2006, Teori dan Paradigma Penelitian Sosial : Buku Sumber Untuk Penelitian Kualitatif, Tiara Wacana, Yogyakarta

Boedi Harsono, 2002, Menuju Penyempurnaan Hukum Tatah Nasional, Trisakti, Jakarta

, 2004, Hukum Agraria Indonesia (Himpunan Peraturan- Peraturan Hukum Tanah) Cetakan Keenam Belas, Djambatan, Jakarta

H. Hilman Hadikusuma, 1987, Peradilan Adat Di Indonesia, CV. Miswar, Jakarta

, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung

Iman Sudiyat, 2000, Asas-Asas Hukum Adat Bakal Pengantar, Liberty, Yogyakarta

Koentjaraningrat, 1982, Kebudayaan Metaliteit Dan pembangunan, Gramedia, Jakarta

, 2017, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta

K. Wantijk Saleh, 1992, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta M.Yahya Harahap, 2006, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan

Kuhap, Sinar Grafik, Jakarta

Maria S Sumardjono, 1981, Puspita Serangkum Masalah Hukum Agraria,

Yogyakarta Liberty, Yogyakarta

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1999, Metode Penelitian Survei, LP3ES, Jakarta

Muhammad Erwin, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Raflika Aditama, Jakarta

R. Abdoel Djamali, 2010, Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi, Rajaali Pres, Jakarta

R. Soepomo, 1987, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, PT. Pradnya Paramita, Jakarta

Rachmadi Usman, 2003, Pilihan Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan, PT. Citra Aditya, Bandung

Ridwan Kusmaja, 2006, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Rusmadi Murad, 1991, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, CV. Mandar Maju, Bandung

Salim Hs dan Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Cetakan ke-1, Raja Grafinda Persada, Depok

Sidi Gazalba, 1990, Pengantar Kebudayaan Sebagai Ilmu, Pustaka, Jakarta Soekanto, 1986, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Rajawali, Jakarta Soerjono Soekanto, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta

, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Soerojo Wignjodipoetra, 1995, Pengantar Dan Asas Hukum Adat, Pt Toko Gunung Agung, Jakarta

Sudarsono, 2007, Kamus Hukum, Cetakan Ke 3, Rhineka Cipta, Jakarta Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta,

Bandung.

Sulastriyono, 1997, Sengketa Penguasaan Tanah Timbul Dan Proses Penyelesaian, Tesis S2 Program Pasca Sarjana UI, Jakarta

Surojo Wignjodipuro, 1979, Pengantar Azaz-Azaz Hukum Adat, Penerbit Alumni, Bandung

Ter Haar, 1991, Asas-Asas Susunan Hukum Adat, PT. Pradnya, Jakarta

Tolib Setiady, 2008, Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan), Alfabeta, Bandung

B. Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria)

C. Jurnal, Karya Ilmiah Dan Internet

http:ayusuliestya.worldpress.com/2011/04/23/cara-cara-penyelesaian- sengketa-menurut-mediasi/26-05-2017


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University