EFEKTIVITAS KEBERHASILAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG

JAMES EBEN LEWINTON NIM. A1011151117

Abstract


Abstrac

  

This thesis discusses the effectiveness of successful mediation in resolving civil disputes at the Singkawang District Court. Civil cases are civil disputes between one party and another party that are private, so that in the settlement of civil disputes the parties to the dispute will usually resolve themselves. However, if the parties cannot resolve the dispute, they will generally be brought to court to be decided as fairly as possible. Settlement of civil case disputes can be done through 2 (two) processes. The oldest dispute resolution process is through a litigation process in court, then the dispute resolution process develops through cooperation outside the court. As is well known, the litigation process means bringing disputes to legal channels, while the non-litigation process is based on the good faith of the disputing parties. Each party can choose how to resolve disputes through court or out of court according to what has been agreed by both parties. In this writing, the author discusses the settlement of disputes through the litigation process. Efforts made by humans to maintain social harmony are by accelerating the settlement of disputes through methods that are simpler, more accurate, and more focused, such as mediation, which can be carried out in the District Court. In this study, the research problem is: is the implementation of mediation effective in resolving civil disputes at the Singkawang District Court.

The purposes of this study are: To obtain data and information on the success of mediation in resolving civil disputes, to find out the factors that cause mediation to be

ineffective, to find out the legal consequences of implementing mediation in not being effective in resolving civil disputes and to find out that legal remedies for implementing mediation have not been effective in resolving civil disputes in the District Court Singkawang. The research method used in this study uses empirical juridical research methods.

 

Keywords: Effectiveness of Mediation Success, Civil Dispute Resolution, Court..State..Singkawang

 

  

Abstrak

 

 Skripsi ini membahas mengenai efektivitas keberhasilan mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan negeri singkawang. Perkara perdata merupakan sengketa perdata antara satu pihak dengan pihak lain yang bersifat privat, sehingga dalam penyelesaian sengketa perdata biasanya akan diselesaikan sendiri oleh para pihak yang sedang bersengketa. Namun, apabila tidak dapat diselesaikan oleh para pihak yang berperkara umumnya akan dibawa ke pengadilan untuk dapat diputus dengan seadiladilnya. Penyelesaian sengketa perkara perdata dapat dilakukan melalui 2 (dua) proses. Proses penyelesaian sengketa tertua melalui proses litigasi di dalam pengadilan, kemudian berkembang proses penyelesaian sengketa melalui kerja sama di luar pengadilan. Seperti yang diketahui proses litigasi berarti membawa permasalahan sengketa ke jalur hukum sedangkan proses non litigasi penyelesaiannya berdasarkan itikad baik yang dimiliki para pihak yang bersengketa. Masing-masing pihak dapat memilih cara menyelesaikan sengketa  melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan yang disepakati oleh kedua belah Pihak. Dalam penulisan ini, penulis membahas mengenai penyelesaian sengketa melalui proses litigasi. Upaya- upaya yang dilakukan oleh manusia untuk menjaga harmoni sosial adalah dengan cara mempercepat penyelesaian sengketa itu melalui metode-metode yang lebih sederhana, akurat dan terarah seperti mediasi yang dapat dilakukan di Pengadilan Negeri. Pada penelitian ini yang menjadi masalah penelitian adalah: apakah pelaksanaa mediasi sudah efektif dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan negeri singkawang.

Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mendapatkan data dan informasi keberhasilan mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata, mengetahui faktor penyebab mediasi kurang efektif, mengetahui akibat hukum pelaksanaan mediasi belum efektif dalam penyelesaian sengketa perdata serta mengetahui upaya hukum pelaksanaan mediasi belum efektif dalam penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Singkawang. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris.

Berdasarkan  hasil  penelitian  bahwa  Bahwa mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Singkawang, menunjukkan bahwa mediasi belum efektif dari segi hasil. Hal ini merujuk pada data yang diperoleh pada tahun 2020-2021 dari 77 kasus sengketa perdata yang ditangani Pengadilan Negeri Singkawang hanya 1 kasus yang berhasil dimediasi sisanya 76 kasus sengketa perdata tidak berhasil dimediasi dan pada tahun 2021 dari 99 kasus sengketa perdata yang ditangani Pengadilan Negeri Singkawang hanya 1 kasus yang berhasil dimediasi sisanya 98 kasus sengketa perdata tidak berhasil dimediasi.

 

Kata kunci : Efektivitas Keberhasilan Mediasi, Penyelesaian Sengketa Perdata, Pengadilan..Negeri..Singkawang


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, PT. Citra

Aditya Bakti, Bandung, 2015.

Badriyah Harun, Prosedur Gugatan Perdata ,Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2010

Bambang Sutiyoso, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,

Yogyakarta: Gama Media, 2008

Gunawan Widjaja, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta, 2001

Jimmy Joses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pegadilan,

Transmedia Pustaka, Jakarta, 2011.

Khotibul Umam, Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan, Yogyakarta, 2010

Maskur Hidayat, Strategi dan Taktik Mediasi, Kencana, Jakarta, 2016

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Gugatan, Persidangan, Penyitaan,

Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, 2007

Nurmaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di

Pengadilan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2012.

Rahmadi, Takdir, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui PendekatanMufakat,

Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT.Citra

Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Sarwono, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik,

Jakarta, 2011

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, 1998

Susanti Adi Nugroho, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa,

Tangerang, 2011.

Syahril Abbas, Mediasi dalam perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan

HukumNasional, Jakarta, 2009

B. Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University