EFEKTIVITAS KEBERHASILAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG
Abstract
Abstrac
This thesis discusses the effectiveness of successful mediation in resolving civil disputes at the Singkawang District Court. Civil cases are civil disputes between one party and another party that are private, so that in the settlement of civil disputes the parties to the dispute will usually resolve themselves. However, if the parties cannot resolve the dispute, they will generally be brought to court to be decided as fairly as possible. Settlement of civil case disputes can be done through 2 (two) processes. The oldest dispute resolution process is through a litigation process in court, then the dispute resolution process develops through cooperation outside the court. As is well known, the litigation process means bringing disputes to legal channels, while the non-litigation process is based on the good faith of the disputing parties. Each party can choose how to resolve disputes through court or out of court according to what has been agreed by both parties. In this writing, the author discusses the settlement of disputes through the litigation process. Efforts made by humans to maintain social harmony are by accelerating the settlement of disputes through methods that are simpler, more accurate, and more focused, such as mediation, which can be carried out in the District Court. In this study, the research problem is: is the implementation of mediation effective in resolving civil disputes at the Singkawang District Court.
The purposes of this study are: To obtain data and information on the success of mediation in resolving civil disputes, to find out the factors that cause mediation to be
ineffective, to find out the legal consequences of implementing mediation in not being effective in resolving civil disputes and to find out that legal remedies for implementing mediation have not been effective in resolving civil disputes in the District Court Singkawang. The research method used in this study uses empirical juridical research methods.
Keywords: Effectiveness of Mediation Success, Civil Dispute Resolution, Court..State..Singkawang
Abstrak
Skripsi ini membahas mengenai efektivitas keberhasilan mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan negeri singkawang. Perkara perdata merupakan sengketa perdata antara satu pihak dengan pihak lain yang bersifat privat, sehingga dalam penyelesaian sengketa perdata biasanya akan diselesaikan sendiri oleh para pihak yang sedang bersengketa. Namun, apabila tidak dapat diselesaikan oleh para pihak yang berperkara umumnya akan dibawa ke pengadilan untuk dapat diputus dengan seadiladilnya. Penyelesaian sengketa perkara perdata dapat dilakukan melalui 2 (dua) proses. Proses penyelesaian sengketa tertua melalui proses litigasi di dalam pengadilan, kemudian berkembang proses penyelesaian sengketa melalui kerja sama di luar pengadilan. Seperti yang diketahui proses litigasi berarti membawa permasalahan sengketa ke jalur hukum sedangkan proses non litigasi penyelesaiannya berdasarkan itikad baik yang dimiliki para pihak yang bersengketa. Masing-masing pihak dapat memilih cara menyelesaikan sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan yang disepakati oleh kedua belah Pihak. Dalam penulisan ini, penulis membahas mengenai penyelesaian sengketa melalui proses litigasi. Upaya- upaya yang dilakukan oleh manusia untuk menjaga harmoni sosial adalah dengan cara mempercepat penyelesaian sengketa itu melalui metode-metode yang lebih sederhana, akurat dan terarah seperti mediasi yang dapat dilakukan di Pengadilan Negeri. Pada penelitian ini yang menjadi masalah penelitian adalah: apakah pelaksanaa mediasi sudah efektif dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan negeri singkawang.
Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mendapatkan data dan informasi keberhasilan mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata, mengetahui faktor penyebab mediasi kurang efektif, mengetahui akibat hukum pelaksanaan mediasi belum efektif dalam penyelesaian sengketa perdata serta mengetahui upaya hukum pelaksanaan mediasi belum efektif dalam penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Singkawang. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Bahwa mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Singkawang, menunjukkan bahwa mediasi belum efektif dari segi hasil. Hal ini merujuk pada data yang diperoleh pada tahun 2020-2021 dari 77 kasus sengketa perdata yang ditangani Pengadilan Negeri Singkawang hanya 1 kasus yang berhasil dimediasi sisanya 76 kasus sengketa perdata tidak berhasil dimediasi dan pada tahun 2021 dari 99 kasus sengketa perdata yang ditangani Pengadilan Negeri Singkawang hanya 1 kasus yang berhasil dimediasi sisanya 98 kasus sengketa perdata tidak berhasil dimediasi.
Kata kunci : Efektivitas Keberhasilan Mediasi, Penyelesaian Sengketa Perdata, Pengadilan..Negeri..Singkawang
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2015.
Badriyah Harun, Prosedur Gugatan Perdata ,Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2010
Bambang Sutiyoso, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,
Yogyakarta: Gama Media, 2008
Gunawan Widjaja, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta, 2001
Jimmy Joses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pegadilan,
Transmedia Pustaka, Jakarta, 2011.
Khotibul Umam, Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan, Yogyakarta, 2010
Maskur Hidayat, Strategi dan Taktik Mediasi, Kencana, Jakarta, 2016
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Gugatan, Persidangan, Penyitaan,
Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, 2007
Nurmaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di
Pengadilan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2012.
Rahmadi, Takdir, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui PendekatanMufakat,
Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT.Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Sarwono, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik,
Jakarta, 2011
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, 1998
Susanti Adi Nugroho, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa,
Tangerang, 2011.
Syahril Abbas, Mediasi dalam perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan
HukumNasional, Jakarta, 2009
B. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University