PEMENUHAN ASAS KEMANFAATAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN BIASA MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE(Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Pontianak)

SAKINA NIM. A1011191144

Abstract


Abstract

 

Law enforcement against the crime of ordinary theft regulated in the Criminal Code and Criminal Procedure Code is still not able to overcome the level of crime that occurs in Indonesia and the criminal justice system that does not pay attention to the balance and interests between perpetrators and victims. So an approach called Restorative justice is applied. The settlement mechanism is through restorative justice, namely by involving the perpetrators, victims, and all parties related to the crime to jointly find solutions in resolving cases and provide compensation to victims.

          The main problem in this research is: Can the principle of legal expediency in the settlement of ordinary theft crimes through the Restorative Justice approach be fulfilled (a case study at the Pontianak District Attorney's Office)?

          The method used in this research is normative and empirical or sociological legal research, namely legal research conducted by examining literature or secondary data as a basis for research by conducting a search of regulations and literature related to the problem under study and also obtaining data directly from the source.

          From the results of this study, it can be concluded that the settlement of the crime of theft through a restorative justice approach fulfills the aspect of the benefit of the law, namely to improve the perpetrators of crimes, namely the perpetrators realize their mistakes and provide opportunities for the perpetrators to improve their quality of life, such as opportunities to work. And the settlement through restorative justice provides direct recovery to the victim in the form of returning goods obtained from the crime to the victim, compensating the victim, reimbursing costs incurred as a result of the crime and/or repairing the damage caused by the crime.

 

Keywords: Restorative Justice, Theft, Legal Benefits

   


1 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, email: sakina@student.untan.ac.id 2 Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Dosen Pembimbing 1), email: hermansyah@hukum.untan.ac.id

3 Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Dosen Pembimbing 2), email:  herlina@hukum.untan.ac.id


Abstrak

 

Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian biasa yang diatur didalam KUHP dan KUHAP masih belum mampu untuk mengatasi tingkat kejahatan yang terjadi di Indonesia dan sistem pemidanaan yang tidak memperhatikan keseimbangan dan kepentingan antara pelaku dan korban. Sehingga diterapkan suatu pendekatan yang dinamakan Restorative justice. Mekanisme penyelesaian melalui restorative justice yaitu dengan melibatkan pelaku, korban, dan semua pihak yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut untuk bersama-sama mencari solusi dalam penyelesaian perkara dan memberikan gant rugi kepada korban.

Masalah pokok dalam penelitian ini adalah: Apakah asas kemanfaatan hukum dalam penyelesaian tindak pidana pencurian biasa melalui pendekatan Restorative Justice dapat terpenuhi (studi kasus di Kejaksaan Negeri Pontianak)?

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan empiris atau sosiologis, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dan juga memperoleh data langsung dari sumbernya.

Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penyelesaian tindak pidana pencurian melalui pendekatan restorative justice memenuhi aspek kemanfaatan hukum yaitu untuk memperbaiki diri pada pelaku tindak pidana, yaitu pelaku menyadari kesalahannya dan memberikan kesempatan pada pelaku untuk memperbaiki kualitas hidupnya, seperti kesempatan untuk bekerja. Dan penyelesaian melalui restorative justice memberikan pemulihan secara langsung kepada korban yang berupa, mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

 

Kata Kunci : Keadilan Restoratif, Pencurian, Kemanfaatan Hukum


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta ; Rajawali Press

Amirudin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada

Arief, Barda Nawawi, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung

D.S., Dewi dan Fatahilah A. Syukur, 2011, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Depok: Indie-Publishing

Diantha, I. M. P., & SH, M, 2016, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media

Dwidja Priyanto, 2009, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung: PT. Rafika Aditama

Eddy O.s Hiariej, 2009, Asas Legalitas & Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana, Jakarta, Erlangga

Edi Setiadi dan Kristian, 2017, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia, Prenamedia Grup, Jakarta

Eva Achjani Zulfa, 2011, Penal Mediation: The Development Of Penal Code Policy, Faculty of Law Universitas Indonesia

H. DS. Dewi dan Fatahillah A. Syukur, 2011, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Indi Publishing, Bandung

Lili Rasjidi dan I.B Wyasa Putra, 1993, Hukum sebagai Suatu Sistem, Remaja

Rosdakarya, Bandung, 1993

Muhammad Erwin, Filsafat Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2012

R. Soesilo, 1988, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor

Tongat, 2003, Hukum Pidana Materiil, UMM Press, Malang

Waluyo, B. 2022,Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Sinar Grafika

JURNAL

Andreas N. Marbun, Konsep Pemidanaan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, http://mappifhui.org/wp-content/uploads/2020/03/Konsep-Pemidanaan-dalam-Perkara-Tindak-Pidana-Korupsi.pdf

Andriyanti, Eka Fitri (2020) Urgensitas Implementasi Restorative Justice Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Education and development, 8 (4). pp. 326-331. ISSN E.2614 - 6061; P.ISSN.2527– 4295 diakses melalui http://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/2175

Fernando, Z. J. (2020). “Pentingnya Restorative Justice Dalam Konsep Ius Constituendum”. Al Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 5(2), 253-270.

Hambali, A. R. (2020).“Penegakan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice Penyelesaian Perkara Tindak Pidana”. Kalabbirang Law Journal, 2(1), 69-77.

Henny Saida Flora “Keadilan Restorative Justice Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia” Ubelac, Vol.3 No.2, Oktober 2018

Heru Susetyo dan Tim Kerja Pengkajian Hukum, Laporan Tim Pengkajian Hukum Tentang Sistem Pembinaan Narapidana Berdasarkan Prinsip Restorative Justice, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2012

Hutapea, Josua D. W. "Tugas dan Wewenang Jaksa dalam Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi." Lex Crimen, vol. 6, no. 2, 2017.

Leonard, T. (2016). Pembaharuan Sanksi Pidana Berdasarkan Falsafah Pancasila Dalam Sistem Hukum Pidana Diindonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 5(2), 468-483. Diakses Melalui Https://Jurnal.Uns.Ac.Id/Yustisia/Article/Viewfile/8764/7850

Prisetya, Yulhana (2022) Manfaat Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Terhadap Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Oleh Ibu Terhadap Anak (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Demak, Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung. http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26193

Randy Ferdiansyah, Tujuan Hukum Menurut Gustav Radbruch, http://hukumindo.com/2011/11/artikel-politik-hukum-tujuan-hukum.html, diakses tanggal 13 Februari 2023

Rocky Marbun, Restorative Justice Sebagai Sistem Pemidanaan di Mas Depan, http://forumduniahukumblogku.wordpress.com, diakses pada tanggal 24 Oktober 2022

Satria, H. (2018). Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana. Jurnal Media Hukum, 25(1), 111-123.

Usman, Andi Najemi, Mediasi Penal di Indonesia: Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukumnya, Vol. 1 No. 1 (2018), diakses tanggal 13 Februari 2023

Waluyo, B. (2015). Relevansi Doktrin Restorative Justice dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. Hasanuddin Law Review, 1(2), 210-226. Diakses melalui http://pasca.unhas.ac.id/ojs/index.php/halrev/article/download/80/54

WEBSITE

http://www.ditjenpas.go.id/keadilan-restoratif-barang-lama-kemasan-berbeda mengupas-pemikiran-priyadi, diakses pada Selasa 6 September 2022

http://www.restorativejustice.org, diakses pada tanggal 22 Oktober 2022

https://fjp-law.com/id/keadilan-restoratif-restortive-justice-dalam-hukum-acara-pidana-Indonesia, diakses 1 Agustus 2022

https://www.duniadosen.com/macam-macam-analisis-data-kualitatif, diakses pada 2 Agustus 2022

www.restorativejustice.org, diakses pada hari Selasa 25 Oktober 2022

UNDANG-UNDANG

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University