PENEGAKAN HUKUM PIDANA ADAT DAYAK KANAYAT’N TERHADAP KORBAN DAN SAKSI PENCABULAN DI DESA KAYUARA TIDAK DIBERIKAN HUKUM YANG ADIL
Abstract
Abstract
Writing this thesis is entitled "Enforcement of the Dayak Kanayat'n Customary Criminal Law Against Victims and Witnesses of Obscenity in Kayuara Village Not Given a Fair Law". The legal problem in writing this thesis is that the enforcement of customary criminal law or punishment in the form of fines or customary witnesses that have been assigned to the perpetrators of the crime of obscenity is not held accountable and affirmed by customary law fairly. This study uses empirical research methods by collecting data through interviews and observation.
In giving punishment for Enforcement of the Dayak Kanayat'n Customary Criminal Law Against Victims and Witnesses of Obscenity in Kayuara Village, the trial uses customary criminal law. It is known that the existence of customary criminal law has been regulated in Article 18B paragraph (2) of the 1945 Constitution which states that "The state recognizes and respects customary law community units and their traditional rights as long as they are still alive and in accordance with the development of society and the principles of the Unitary State of the Republic of Indonesia, regulated in law” which means that the state recognizes the existence of customary law as well as its constitutional rights in the Indonesian legal system. However, if the application of criminal law to perpetrators of obscenity crimes is applied using Law Number 12 of 2002, the existence of customary crimes can no longer be enforced.
The results of the research that have been found can be concluded that fines or customary sanctions are applied to perpetrators of sexual abuse from the results of deliberations and consensus between customary officials and the community, namely customary criminal law as much as 8 (eight) tails. However, when the trial took place, the perpetrator was not responsible for the punishment from the customary criminal law enforcement that had been applied. This is because one of the perpetrator's families, namely the perpetrator's father, is a traditional administrator, causing an imbalance in the enforcement of customary criminal law.
Keywords : Customary Criminal Law, Obscenity, Unfair Customary Law Enforcement
Abstrak
Penulisan Skripsi ini berjudul “Penegakan Hukum Pidana Adat Dayak Kanayat’n Terhadap Korban Dan Saksi Pencabulan Di Desa Kayuara Tidak Diberikan Hukum Yang Adil”. Yang menjadi permasalahan hukum dalam penulisan skripsi ini Penegakan Hukum Pidana Adat atau Penghukuman berupa denda atau saksi adat yang telah ditetapkan kepada pelaku kejahatan pencabulan tersebut tidak di pertanggung jawabankan dan ditegaskan hukum adat dengan adil. Penelitian ini mengunakan metode penelitian empiri dengan cara mengumpulkan data melalui wawancara, dan observasi.
Dalam memberikan hukuman Penegakan Hukum Pidana Adat Dayak Kanayat’n Terhadap Korban dan Saksi Pencabulan Di Desa Kayuara dalam peradilannya menggunakan hukum pidana adat. Di ketahui bahwa keberadaan hukum pidana adat sudah di atur dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang” yang berarti bahwa negara mengakui keberadaan hukum adat serta konstitusional haknya dalam sistem hukum Indonesia. Namun apabila dalam penerapan hukum pidana kepada pelaku kejahatan pencabulan di terapkan menggunakan undang-undang Nomor 12 Tahun 2002 maka keberadaan Pidana Adat tidak lagi dapat diberlakukan.
Hasil penelitian yang telah ditemukan dapat disimpulkan bahwa denda atau sanksi adat yang diterapkan kepada pelaku kejahatan pencabulan dari hasil musyawarah dan mufakat bersama antara pengurus adat dan masyarakat yaitu hukum pidana adat sebanyak 8 (delapan) Tail. Namun pada saat peradilan berlangsung pelaku tidak mempertanggung jawabkan penghukuman dari penegakan hukum pidana adat yang sudah diterapkan. Dikarenakan salah satu dari keluarga pelaku yaitu ayah pelaku merupakan penggurus adat, sehingga menimbulkan ketidak seimbangan penegakan hukum pidana adat.
KATA KUNCI : Hukum Pidana Adat, Pencabulan, Penegakan Hukum Adat Yang Tidak Adil
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku:
Barda Nawawi Arief, 2011, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KHUP Baru), Kencana, Jakarta, hal 83
Bambang Walyuyo, 2011, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta, hal 9
Ninik Widiyanti dan Yulius Waskita, 1987, Kejahatan Dalam Masyarakat dan Pencegahannya, Bina Aksara, Jakarta, hal 146
Cahirul Huda, 2006, Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta, hal 4
Mien Rukmini, 2014, Aspek Hukum Pidana Dan Kriminologi (sebuah bunga rumpai), P.T Alumni, Bandung, hal 24
Soepomo, Sistem Terbuka Dalam Delik Adat, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, PT Balai Pustaka (Persero), Jakarta Timur, hal 116-117
Rosdalina, 2017, HUKUM ADAT, CV Budi Utama, Yogyakarta, Hal 39
Ki Supriyoko, 2005, Pendidikan Multikultural Dan Revitalisasi Hukum Adat Dalam Preskpektif Sejarah, Departemen Kebudayaan Dan Pariwisata, Jakarta, hal 35
Dewi Wulansari, 2012, Musyawarah Dan Mufakat, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, PT Refika Aditama, Bandung, Hal 21
Lilik Mulyadi, 2015, Hukum Pidana Adat Kajian Asas, Teori, Norma, Praktik Dan Prosedur, PT Alumni, Bandung, hal 1-2
Mohammad Jamin, 2014, Peradilan Adat, Pergeseran Politik Hukum, Prespektif Undang-Undang Otonom Khusus Papua, Graha Ilmu, Yogyakarta, hal 44
I Gade A.B. Wiranata, 2005, Hukum Adat Indonesia Perkembangannya Dari Masa Ke Masa, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, hal 24
Dr.Hilman Syahrial Haq, SH., LL.M, 2020, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Lakeisha, Jateng, Hal. 2
Lilik Mulyadi, 2015, Hukum Pidana Adat Kajian Asas, Teori, Norma, Praktik Dan Prosedur, PT Alumni, Bandung, hal 48
Teuku Muttaqin Mansur, 2018, Hukum Adat Perkembangan dan Pembaharuannya, Syiah Kuala University Press, Aceh, hal 27
Muhammad, Bushar, 1991. Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Jakarta: Pradnya Paramita, hal. 9
Surojo Wignjodipuro, 1987. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: Gunung Agung, hal. 17
Hilman Syahrial Haq, 2020, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Jateng, Lakeisha. Hal 5-6
Soejono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, hal 5
Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal 172.
Sugiyono, 2010, Metode Penelitan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung,
hal 85
Subagyo P. Joko. 1997. Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek. Jakarta : PT Rineka Cipta, hal 34
Muhammad, Busahar, 1991. Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Jakarta: Pradnya Paramita, hal. 9
R.Soerojo Wignjodipoero, 1982. Kedudukan Serta Perkembangan Hukum Adat Setelah Kemerdekaan, Gunung Agung, Jakarta, hal 14-15
Muhammad Bushar, Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Pradnya Paramita, Jakarta, 2006. Hal. 61-62
Poeponoto Soebekti, Bab-bab tentang Hukum Adat, Djambatan, Jakarta, 1980, hal. 31
Roeslan Saleh, Pembinaan Citra Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional, Penerbit Karya Dunia Fikir, Jakarta, 1964, hal 128
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hal. 45
I Made Widnyana, Kapita Selekta Hukum Pidana Adat, PT Eresco, Bandung 1993, hal 3
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, 2006, hal 22
Sri Warjiyati, 2020, Ilmu Hukum Adat, CV Budi Utama, Yogyakarta, hal 27
Tar Haar, 1976, Asas-Asas Susunan Hukum Adat, Pradnya Paramitha, Jakarta, hal 22
Bushar Muhammad, 1984, Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Paramita, Jakarta, hal 34
Undang-Undang :
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 20022 Pasal 6 Bagian (C) Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Internet :
SM,https://jamkridabanten.co.id./news/2019/07/arti-perbuatan-hukumbukan-perbuatan-hukum-dan-akibat-hukum diakses pada tanggal 17 Maret 2023
Wikipedia,https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176736/Salinan_UU_Nomor_12_Tahun_2022.pdf diakses pada tanggal 30 Maret 2023
Denny Satria, https://media.neliti.com/media/publications/1056-ID-penerapan-hukum-adat-daya-kanayatn-dalam-peneyelesaian-kasus-hukum-pidana-di-kabu.pdf di akses pada tanggal 25 Oktober 2022
Nandy, https://www.gramedia.com/literasi/norma-hukum/ diakses pada tanggal 30 Maret 2023
Wikipedia,https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176736/Salinan_UU_Nomor_12_Tahun_2022.pdf diakses pada tanggal 30 Maret 2023
DewiWulansari,http://eprints.unmas.ac.id/1600/2/R.%201472%20FH%20Bab%20I.pdf diakes pada tanggal 30 Maret 2023
https://suduthukum.com/2018/05/pengertian-hukum-adat-dan-living-law.html diakses pada tanggal 30 Maret 2023
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University