TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BEA MATERAI YANG DITANDATANGANI SECARA ELEKTRONIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2020
Abstract
Abstract
When entering into an agreement, the community assumes that they must use a stamp duty in the agreement so that the agreement can be considered valid. In this digital age, in 2020, the Government of Indonesia passed the Stamp Duty Law which contains technology in the form of electronic stamps to make it easier to use as stamp duty or document tax. The legal force of the electronic seal or e-stamp used on this electronic document can be used as legal evidence, and can be used on physical documents that have been signed and this validity can be used as legal evidence itself.
The formulation of the problem in this research is how is the position of Electronically Signed Stamp Duty from the perspective of Civil Law. This study aims to analyze the use and legitimacy of Electronic Stamp Duty according to the perspective of the Civil Code in terms of Law Number 10 of 2020. In this study using normative legal methods with a statutory type approach and a legal concept analysis approach.
The results of the study showed that electronic stamps or e-stamps are a new type, so the legal force of these electronic stamps is the same as stamp duty, and has been effective since the promulgation of Law Number 10 of 2020 on stamp duty. The validity of stamp duty based on Law Number 10 of 2020 on stamp duty using electronic stamps can be used as evidence in court, because a signature alone does not meet the requirements for the agreement made as evidence in court based on Article 1320 of the Civil Code, but electronic stamps not as a determinant factor of whether or not the documents submitted to the Court are legal.
Keyword: Stamp Duty, Electronic Signature, Agreement
ABSTRAK
Ketika melakukan suatu perjanjian, masyarakat beranggapan bahwa harus menggunakan materai dalam surat perjanjian tersebut agar surat perjanjian tersebut dapat dianggap sah. Di zaman yang serba digital, Pemerintah Indonesia tahun 2020 mengesahkan Undang-Undang Bea Meterai yang didalamnya memuat teknologi berupa Materai Elektronik agar dimanfaatkan secara lebih mudah sebagai bea materai atau pajak dokumen. Kekuatan hukum dari meterai elektronik atau e-meterai yang digunakan pada dokumen elektronik ini bisa dijadikan alat bukti hukum, dan bisa digunakan pada dokumen fisik yang telah ditandatangani dan keabsahan tersebut bisa dijadikan alat bukti hukum itu sendiri.
Rumusan masalah dalam penelitian bagaimana kedudukan Bea Materai yang ditandatangani secara Elektronik dari perspektif Hukum Perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan dan keabsahan Bea Materai secara Elektronik menurut perspektif KUHPerdata ditinjau dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. Dalam penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum.
Hasil penelitian yang dicapai bahwa Materai Elektronik atau E-Materai merupakan jenis baru, maka kekuatan hukum dari Materai Elektronik ini adalah sama dengan Materai temple, dan berlaku sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai. Keabsahan Bea Materai berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai yang menggunakan Materai Elektronik bisa dijadikan alat bukti di Pengadilan, karena tanda tangan saja belum memenuhi syarat agar perjanjian yang dibuat tersebut sebagai alat bukti di Pengadilan berdasarkan Pasal 1320 KUHPer, namun Materai Elektronik bukan sebagai penentu sah atau tidaknya dokumen yang dimasukkan ke Pengadilan.
Kata Kunci : Bea Materai, Tanda Tangan Elektronik, Perjanjian.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdulkadir Muhammad, 2004, HukumdanPenelitianHukum. Cet. 1, PT. Citra AdityaBakti, Bandung.
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia. PT. Citra Bakti Bandung.
Ahmad Miru Sakka Pati, 2011, Hukum Perikatan Rajawali Pers.
Alesyanti.2008. Pemahaman Awal tentang Antropologi Hukum. Medan.
Aryana Soenandar, 2004 Prinsip-Prinsip Unidroit Sebagai Sumber Hukum Kontrak Dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional, (Jakarta: Sinar Grafika,),
Barkatullah, Abdul Prasetyo, Halim Teguh, 2005 Bisnis E- Commerce Studi Sistem Keamanan Dan Hukum Di Indonesia. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.
Billy Ivan Tansuria, 2013 Bea Meterai Pajak Atas Dokumen Di Indonesia, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013)
Budiono Kusumohamidjojo, 2001,Panduan Untuk Merancang Kontrak, Garasindo, Jakarta,
Fonna, Nurdianita. 2019. Pengembangan Revolusi Industri 4.0 dalam Berbagai Bidang. Guepedia Publisher.
H. Eddy Army, 2020, “Bukti Elektronik Dalam Praktik Pengadilan”. Jakarta, Sinar Grafika 2020.
Johni Ibrahim, 2007, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cet. III, Malang, Bayumedia Publishing.21
M. Yahya Harahap, 2005 Hukum Acara Perdata, (Cet.Ketiga, Jakarta:Sinar Grafika)
Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi 2011,Yogyakarta: Andi.
Marzuki,Peter Mahmud,2011 Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.22
Muhammad Reza Sayriffudin Zaki, 2022 “Pengantar Ilmu Hukum dan Aspek Hukum Dalam Ekonomi”. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Peter Mahmud Marzuki (Peter Mahmud I), 2005 Penelitian Hukum: Edisi Revisi, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group).
Riduan Syahrani, 2009 Materi Dasar Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Citra Aditya Bakti)
Subekti, 2003. Pokok Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia,
Suharnoko, 2009, Hukum Perjanjian: Teori dan Kasus, Cetakan Keenam, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Suharnoko.2008. Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus.Jakarta, Kencana.
Taryana Soenandar, Prinsip-Prinsip Unidroit Sebagai Sumber Hukum Kontrak Dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004)
Teguh Samudera, 2004 Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata, (Bandung: Alumni)
Wawan Muhwan Hairi, 2011. Hukum Perikatan, C.V. Pustaka Setia, Bandung
B.Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai
KUHPerdata 1313-1320 dan 1338
Undang – Undang No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Transaksi Dan Informasi Elektronik
C.Jurnal Dan Internet
Aditya Anggi Pamungkas “Tinjauan Yuridis Fungsi Bea Materai Dalam Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Surat Perjanjian https://blog.privy.id/materai-merupakan-syarat-sah-perjanjian Jurnal Ilmu Hukum
“Kedudukan Hukum Meterai dalam Perjanjian Perdata di kota Palangka Raya”, Moralty:Jurnal Ilmu Hukum
http://digilib.uinsgd.ac.id/10950/4/4_bab1%5B1%5D.pdf
Dalimunthe, Dermina. "Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bw)." Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu
Kesyariahan dan Keperdataan 3, no. 1 (2017): 12-29
“Ariyanti, Evie Rachmawati Nur. "Tinjauan Yuridis Terhadap Bea Meterai Di Indonesia." ADIL: Jurnal Hukum (2020)
Armono, Yudhi Widyo, and Andika Teo Setyawan. "Peranan Materai Dalam Keabsahan Perjanjian." Justicia Journal 10,2021
Sofyan Hadi&Tomy Michael, Prinsip Keabsahan (rechmatigheid) Dalam Penetapan Keputuisan Tata Usaha Negara, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Vol 5 No 2, Desember 2017,
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University