ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PUTUSAN KEPAILITAN PT. MEGA PERSADA INDONESIA (Studi Putusan Nomor 39/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.Pst”)
Abstract
Abstrac
In 2019, PT. Inti Solusi Energi has supplied Fire Water Tank 288m3 Kap. 288,000 Liter which has been well received by PT. Mega Persada Indonesia with a value of Rp. 2,805,000,000. Which is used by PT. Mega Persada Indonesia for the Daswin Tower project. And in the process of payment PT. Mega Persada Indonesia has made several installment payments of up to Rp. 2,122,500,000. However, in paying off PT. Mega Persada Indonesia did not pay off the remaining debt payment obligations of Rp. 682,500,000, - based on Purchased Order (PO) No 029679. Therefore, PT. Inti Solusi Energi Filed a Bankruptcy Statement Against PT. MegaPersada Indonesia. The formulation of the problem in this study is "What is the legal basis for the judge's consideration of the bankruptcy case number 39/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.Pst?".
Method This approach uses normative juridical research with descriptive analytical research with the type of statutory approach and case approach, as well as legal materials leading to theoretical studies in the form of legal principles, legal concepts, legal principles.
Based on the results obtained from this study regarding the benefits for parties such as creditors getting debt repayment from bankrupt debtors. Then the interests of creditors are protected by hastening debt repayment. Meanwhile, the interests related to the general public are the maintenance of the continuity of the company's trade. However, because PT. Mega Persada Indonesia was declared bankrupt, so the interests of the general public were not fulfilled, especially employees of the company that was bankrupt. The judge's legal considerations were only based on t he fulfillment of bankruptcy requirements based on the provisions of Article 2 paragraph (1) and Article 8 paragraph (4) of Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU.
Keywords: Bankruptcy, Bankruptcy Application, Judge's Legal
Abstrak
Pada tahun 2019, PT. Inti Solusi Energi telah menyuplai Fire Water Tank 288m3 Kap. 288.000 Liter yang dimana telah diterima dengan baik oleh PT. Mega Persada Indonesia dengan nilai Rp. 2.805.000.000. Yang digunakan PT. Mega Persada Indonesia untuk keperluan proyek Daswin Tower. Dan dalam proses pembayarannya PT. Mega Persada Indonesia telah melakukan beberapa kali cicilan pembayaran sampai dengan sebesar Rp. 2.122.500.000. Namun dalam pelunasannya PT. Mega Persada Indonesia tidak melunasi sisa Kewajiban pembayaran Utangnya sebesar Rp. 682.500.000,- berdasarkan Purchased Order (PO) No 029679. Oleh karena itu, PT. Inti Solusi Energi Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit Terhadap PT. Mega Persada Indonesia. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah Dasar Pertimbangan Hukum Hakim terhadap Perkara Kepailitan Nomor 39/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.Pst?”.
Metode Pendekatan ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan penelitian Deskriptif Analisis dengan jenis Pendekatan Perundang- undangan dan Pendekatan Kasus, serta bahan hukum mengarah pada kajian-kajian teoritis dalam bentuk Asas-asas Hukum, Konsep Hukum, Kaidah Hukum.
Berdasarkan Hasil yang diperoleh dari Penelitian ini mengenai Kebermanfaatan bagi pihak seperti Kreditur mendapat Pelunasan utang dari debitur pailit. Maka Kepentingan Kreditur dilindungi dengan cara menyegerakan Pelunasan Utang. Sedangkan kepentingan yang berkaitan dengan masyarakat umum yaitu terjaganya kelangsungan perniagaan perusahaan. Namun karena PT. Mega Persada Indonesia Diputus Pailit maka kepentingan masyarakat umum tidak terpenuhi khususnya karyawan dari perusahaan yang dipailitnya. Pertimbangan hukum Hakim hanya didasarkan dari terpenuhinya syarat kepailitan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Kata Kunci : Kepailitan, Permohonan Pailit, Pertimbangan Hukum Hakim, PutusanReferences
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Andy Hartanto, 2021, Hukum Jaminan dan Kepailitan: Hak Kreditor Separatis dalam Pembagian Hasil Penjualan Benda Jaminan Debitor Pailit, LaksBang Justitia, Surabaya.
Elyta Ras Ginting, 2018, Hukum Kepailitan: Teori Kepailitan, Sinar Grafika, Megamendung.
H. Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Palu.
Imran Nating, 2005, Peranan dun Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Edisi Revisi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Janus Sidabalok, 2012, Hukum Perusahaan, Nuansa Aulia, Bandung.
Kansil, C.S.T, Kansil, Christine S.T, 2004, Kamus Istilah Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
M. Hadi Shubhan, 2019, HUKUM KEPAILITAN: PRINSIP, NORMA, DAN
PRAKTIK DI PERADILAN, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
Man S. Sastrawidjaja, Isis Ikhwansyah, Cinintya Putri Deany, 2019, Hukum Kepailitan: Analisis Jaminan Peorangan (Personal Guarantor) dalam Perkara Kepailitan, CV Keni Media, Bandung.
Mosgan Situmorang, 2021, Pengantar Hukum Kepailitan dan PKPU, BALITBANGKUMHAM Press, Jakarta
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.
Peter Mahmud Marzuki, 2022, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta. Soetandyo Wignjosoebroto dalam Sunarmi, 2010, Prinsip Keseimbangan
Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia, Edisi 2, Softmedia, Jakarta.
Sophar Maru Hutagalung, 2019, Praktik Peradilan Perdata, Kepailitan, & Alternatif Penyelesaian Sengketa, Sinar Grafika, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo dalam H. Salim Hs, 2010, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Susanti Adi Nugroho, 2018, Hukum Kepailitan Di Indonesia dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya, PrenadaMedia Group, Jakarta.
Sutan Remy Sjahdeini, 2016, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, Prenadamedia Group, Jakarta.
Tami Rusli, 2019, Hukum Kepailitan Indonesia, Universitas Bandar Lampung (UBL) Press Lampung, Bandar Lampung.
Yuhelson, 2019, Hukum Kepailitan di Indonesia, Ideas Publishing, Gorontalo. Zaeni Asyhadie, 2005, Hukum Bisnis; Prinsip dan Pelaksanaannya di
Indonesia, PT RajaGrafindo. Jakarta.
Zainal Asikin, 2022, Hukum Kepailitan, Penerbit ANDI, Yogyakarta.
JURNAL :
Adhi Gurupadhi, Ratna Januarita, 2019, Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung Vol 5 No 2 2019, Analisa Putusan Pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah Pembatalan Perjanjian Perdamaian PT Indorub Sumber Wadung dengan PT ICBC Indonesia dihubungkan dengan Asas Kepailitan dan Akibat Hukumnya menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung.
DEDY TRI HARTONO, 2016, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi I, Volume 4, Tahun 2016, PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KEPAILITAN,
https://media.neliti.com/media/publications/145241-ID-perlindungan- hukum-kreditor-berdasarkan.
Nelson Kapoyos, 2017, KONSEP PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM
PERKARA KEPAILITAN Kajian Putusan Nomor 125 PK/PDT.SUS- PAILIT/2015, Lembaga Studi Hukum Indonesia, Jakarta.
Sumurung P. Simaremare, Bismar Nasution,Sunarmi, Edi Yunara, 2021, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan, Kejaksaan Republik Indonesia Jurnal Ius Constituendum | Volume 6 Nomor 2 April 2021, Politik Hukum Jangka Waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Di Indonesia, Jakarta.
Syafrudin Makmur, 2016, Jurnal Ilmu Syariah,FAI Universitas Ibn Khaldun (UIKA) BOGORVol. 4No. 2 Kepastian Hukum Kepailitan Bagi Kreditur dan Debitur Pada Pengadilan Niaga Indonesia, Bogor.
UNDANG-UNDANG :
UU No. 37 Tahun 2004, Undang-undang Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University